Selasa, 27 Oktober 2026 WIB
Selasa, 27 Oktober 2026 WIB

Dituntut 18 tahun, Direktur PT BLJ hanya divonis 9 tahun penjara

- Jumat, 04 September 2015 00:33 WIB
Dituntut 18 tahun, Direktur PT BLJ hanya divonis 9 tahun penjara
PEKANBARU - Terdakwa dugaan korupsi penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis ke BUMD PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ), Yusrizal Handyani divonis hanya 9 tahun penjara, ditambah uang denda Rp 500 juta dengan subsidair hukuman tambahan selama 6 bulan penjara. Lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 18 tahun ditambah 6 bulan penjara.

"Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 11 miliar. Jika tak dibayar, terdakwa diwajibkan menjalani kurungan selama 3 tahun," kata hakim ketua majelis, HA Setyo Pudjoharso, di pengadilan tindak pidana korupsi, Pekanbaru, Kamis (3/9).

Menurut Pudjo, hukuman yang diberikan kepada Direktur PT BLJ yang diduga menilap dana penyertaan modal APBD Bengkalis sebesar Rp 300 miliar untuk perusahaan plat merah yang dipimpinnya itu, dengan berbagai analisa yuridis, pertimbangan yang memberatkan dan yang meringankan.

"Pertimbangan meringankan, terdakwa berlaku sopan selama menjalani sidang, tidak berbelit-belit dan masih punya tanggungan keluarga," sebut Pudjo.

Dalam putusan ini, Pudjo mengabulkan permohonan terdakwa agar tetap menjalani penahanan kota. "Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan kota," tegas Pudjo.

Atas vonis ini, terdakwa Yusrizal melalui kuasa hukumnya, Arfa Gunawan langsung menyatakan banding.

"Setelah berkoordinasi dengan klien kami, maka kami menyatakan banding atas vonis ini," tegas pria dari Kantor Pengacara Yusrizal Ihza Mahendra itu.

Sementara itu, terdakwa Ari Suryanto selaku Mantan staf ahli Direktur PT BLJ, hanya divonis 6 tahun penjara oleh hakum Pudjo. Majelis menilai terdakwa Ari terbukti bersalah dalam dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 269 Miliar itu.

"Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa selama 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan," kata Pudjo.

Vonis ini juga lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 16 tahun, Ari beruntung masa hukuman dari tuntutan jaksa dipotong 10 tahun.

Terdakwa Ari Suryanto melalui kuasa hukumnya Asep Ruhiat juga mengajukan banding. "Kita nyatakan banding," kata Asep.(mdk)

Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Pemkab Berharap DPD RI Perjuangkan Dukungan Pusat untuk Kepulauan Meranti

Pemkab Berharap DPD RI Perjuangkan Dukungan Pusat untuk Kepulauan Meranti

Pemkab Sediakan 50 Hektar Lahan dan Akses Jalan, Meranti Bakal Punya YONTP

Pemkab Sediakan 50 Hektar Lahan dan Akses Jalan, Meranti Bakal Punya YONTP

Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, Kapolres Meranti : Keselamatan Berlalulintas Jadi Prioritas

Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, Kapolres Meranti : Keselamatan Berlalulintas Jadi Prioritas

Jika Tidak Mau Ditilang Saat Ops Patuh Lancang Kuning 2026, Perhatikan 8 Sasaran Prioritas Ini

Jika Tidak Mau Ditilang Saat Ops Patuh Lancang Kuning 2026, Perhatikan 8 Sasaran Prioritas Ini

Upacara Hari Santri 2026, Bupati Asmar : Kuasai Ilmu dan Jaga Akhlak

Upacara Hari Santri 2026, Bupati Asmar : Kuasai Ilmu dan Jaga Akhlak

Polsek Tebingtinggi Tangkap Terduga Pelaku Pembobol Rumah di Banglas

Polsek Tebingtinggi Tangkap Terduga Pelaku Pembobol Rumah di Banglas

Komentar
Berita Terbaru