Rabu, 28 Oktober 2026 WIB
Rabu, 28 Oktober 2026 WIB

Ditinggal Jemput Batang Nibung, Sepeda Motor Warga Banglas Lesap

- Kamis, 01 Februari 2018 13:10 WIB
Ditinggal Jemput Batang Nibung, Sepeda Motor Warga Banglas Lesap
SELATPANJANG - Jafrizan (35 tahun) warga Perumbi Melayu Jalan Semulut RT.003/ RW.001 Desa Banglas Barat, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, melapor jadi korban tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor).

Kepada Polisi, Jafrizan menjelaskan, kronologis kejadian pada Selasa 23 Januari 2018 sekira pukul 11.00 Wib, sewaktu ia bersama Pak Ani (saksi) pergi ke sungai Pengelam untuk menjemput batang nibung.

Kala itu, pelapor mengaku meninggalkan 1 unit sepeda motor merek Yamaha type Mio Soul warna putih kombinasi Hitam dengan No. pol BM 5657 YK, nomor rangka MH314D205BK355263 dan Nomor mesin 14D-1354881 di Pelabuhan Desa Banglas.

Setelah menjemput batang nibung sekira pukul 14.00 Wib, pelapor hendak pulang ke rumah dengan menggunakan sepeda motornya, namun sepeda motor yang diparkirkan di pelabuhan tersebut didapati sudah tidak ada ditempat.

Laporan Jafrizan diterima polisi dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 08 / I / 2018 /RIAU / RES KEP. MERANTI / SPKT, tanggal 31 Januari 2018.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP La Ode Proyek, melalui Kasubag Humas AKP Amir Husin mengungkapkan, menidaklanjuti laporan tersebut di atas, kemudian pada Rabu 31 Januari 2018 sekira pukul 12.00 Wib anggota Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa 1 unit sepeda motor tersebut berada di daerah Kampung Baru.

Selanjutnya, kata Amir Husin, anggota tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti langsung menuju TKP tersebut. Setelah mendatangi TKP, sambung dia, tim Opsnal melihat sepeda motor yang dicurigai hasil dari pencurian dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap sepeda motor tersebut.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, benar jika sepeda motor tersebut adalah hasil dari pencurian yang terjadi di Pelabuhan Desa Banglas. Kemudian tim opsnal langsung membawa pelaku dan barang bukti ke Mako Polres Kepulauan Meranti untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Amir Husin.

Dua orang terduga pelaku diamankan atas pengungkapan kasus ini, masing-masing berinisial Zf (22 tahun) dan RH (18 tahun) alamat Jalan Mengkudu RT. 001/ RW. 002 Desa Centai, Kecamatan Pulau Merbau, dengan barang bukti yang juga turut diamankan berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Type Mio Soul, 1 buah BPKB, 1 buah STNK, 1 buah Kunci asli Sepeda Motor Merk Yamaha Type Mio Soul, serta 1 buah kunci palsu yang digunakan untuk melakukan Pencurian Sepeda Motor.(hms polres/nur)

Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Sambut HUT ke-18, Pemkab Meranti Hapus 100 Persen Denda PBB-P2 hingga Akhir Tahun

Sambut HUT ke-18, Pemkab Meranti Hapus 100 Persen Denda PBB-P2 hingga Akhir Tahun

Pemkab Berharap DPD RI Perjuangkan Dukungan Pusat untuk Kepulauan Meranti

Pemkab Berharap DPD RI Perjuangkan Dukungan Pusat untuk Kepulauan Meranti

Pemkab Sediakan 50 Hektar Lahan dan Akses Jalan, Meranti Bakal Punya YONTP

Pemkab Sediakan 50 Hektar Lahan dan Akses Jalan, Meranti Bakal Punya YONTP

Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, Kapolres Meranti : Keselamatan Berlalulintas Jadi Prioritas

Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, Kapolres Meranti : Keselamatan Berlalulintas Jadi Prioritas

Jika Tidak Mau Ditilang Saat Ops Patuh Lancang Kuning 2026, Perhatikan 8 Sasaran Prioritas Ini

Jika Tidak Mau Ditilang Saat Ops Patuh Lancang Kuning 2026, Perhatikan 8 Sasaran Prioritas Ini

Upacara Hari Santri 2026, Bupati Asmar : Kuasai Ilmu dan Jaga Akhlak

Upacara Hari Santri 2026, Bupati Asmar : Kuasai Ilmu dan Jaga Akhlak

Komentar
Berita Terbaru