Direktur PT Hutahean, Harangan Wimar Hutahean Ditetapkan sebagai Tersangka
PEKANBARU - Direktur Utama sekaligus pemilik PT Hutahean yakni Harangan Wimar Hutahean (HW), ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.
Perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit ini diduga telah melakukan perambahan hutan diluar Hak Guna Usaha (HGU).
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, AKBP Gidion Arif Setyawan.
"Sudah. HW Hutahaean mewakili korporasi sebagai tersangka," kata Arif pada Selasa (5/12/2017).
Sementara itu untuk berkas perkara PT Hutahean hingga saat ini masih berada di Polda Riau karena menunggu petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Riau.
"Ya sementara kita masih melengkapi petunjuk P-19 dari JPU," sebutnya.
Sebelumnya, penyidik juga sudah memeriksa beberapa orang saksi termasuk saksi ahli.
Kasus ini mulai terkuak ketika Kelompok masyarakat Koalisi Rakyat Riau (KRR) melalui Koordinator KRR Fachri Yasin, melaporkan 33 perusahaan di Riau ke Polda Riau karena diduga telah melakukan tindak pidana menguasai kawasan lahan dan hutan secara ilegal pada Senin (16/1/2017) lalu.
Menurut Fachri, berdasarkan data Panitia Khusus Monitoring dan Evaluasi perizinan DPRD Riau, 33 perusahaan sawit tadi diduga berada di dalam kawasan hutan seluas 103.320 hektare.
Kemudian sekitar 203.977 hektare kebun sawit lagi ditanam tanpa menggunakan izin Hak Guna Usaha (HGU). Dari 33 perusahaan ada empat yang naik ke penyidikan yakni PTPN V, PT Ganda Hera Hendana, PT Seko Indah dan PT Hutahaean yang kemudian ditetapkan tersangka.[poc]
Baca Juga:
Pemkab Berharap DPD RI Perjuangkan Dukungan Pusat untuk Kepulauan Meranti
Pemkab Sediakan 50 Hektar Lahan dan Akses Jalan, Meranti Bakal Punya YONTP
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, Kapolres Meranti : Keselamatan Berlalulintas Jadi Prioritas
Jika Tidak Mau Ditilang Saat Ops Patuh Lancang Kuning 2026, Perhatikan 8 Sasaran Prioritas Ini
Upacara Hari Santri 2026, Bupati Asmar : Kuasai Ilmu dan Jaga Akhlak