Diduga Pesta Shabu, 2 Pria di Selatpanjang Diciduk Polisi, 2 Melarikan Diri
SELATPANJANG - Dua orang pria di Selatpanjang, Kepulauan Meranti, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti, dan orang pria lainnya berhasil melarikan diri, dalam penggerebegan polisi Minggu 13 Agustus 2017 malam.
Diduga kuat mereka sedang pesta narkoba. Pasalnya, dari hasil penggerebegan kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan, ditemukan 0,25 gram yang diduga narkoba jenis sabu.
Dua orang pria yang diamankan tersebut masing-masing berinisial Ad (30 tahun) alamat Jalan Handayani Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, dan Md (29 tahun) alamat Jalan Teratai Desa Banglas Barat, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah SIk, melalui Kasat Narkoba AKP Ali Azar SSos, disampaikan Paur Humas Iptu Djoni Rekmamora, bahwa penggerebegan malam itu dilakukan setelah adanya lidik dan info dari masyarakat.
Waktu itu sekira pukul 22.00 WIB, kata Djoni, di tempat kejadian perkara (TKP) Gang Cili tepatnya di sebuah rumah ada 4 orang lelaki sedang berkumpul diduga sedang menggunakan narkotika. Info warga juga menyebutkan jika rumah tersebut sudah sering digunakan untuk transaksi dan menggunakan narkotika. Kemudian Anggota Sat Resnarkoba melakukan penyergapan.
"Dua orang (DPO) melarikan diri dan dua orang dapat ditangkap," ungkap Djoni.
Setelah dilakukan penggeledahan dan disaksikan oleh RT setempat, sebut Djoni, ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat 0,25 gram, 1 pac plastik bening diduga untuk pembungkus shabu, 4 buah bong (alat hisap shabu), 2 buah korek api, 1 buah kaca pirek, serta 2 unit Hp.
"Kedua terlapor berikut barang bukti telah diamankan di Mako Polres Kepulauan Meranti guna proses sidik," pungkas Djoni.(nur)
Diduga kuat mereka sedang pesta narkoba. Pasalnya, dari hasil penggerebegan kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan, ditemukan 0,25 gram yang diduga narkoba jenis sabu.
Dua orang pria yang diamankan tersebut masing-masing berinisial Ad (30 tahun) alamat Jalan Handayani Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, dan Md (29 tahun) alamat Jalan Teratai Desa Banglas Barat, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah SIk, melalui Kasat Narkoba AKP Ali Azar SSos, disampaikan Paur Humas Iptu Djoni Rekmamora, bahwa penggerebegan malam itu dilakukan setelah adanya lidik dan info dari masyarakat.
Waktu itu sekira pukul 22.00 WIB, kata Djoni, di tempat kejadian perkara (TKP) Gang Cili tepatnya di sebuah rumah ada 4 orang lelaki sedang berkumpul diduga sedang menggunakan narkotika. Info warga juga menyebutkan jika rumah tersebut sudah sering digunakan untuk transaksi dan menggunakan narkotika. Kemudian Anggota Sat Resnarkoba melakukan penyergapan.
"Dua orang (DPO) melarikan diri dan dua orang dapat ditangkap," ungkap Djoni.
Setelah dilakukan penggeledahan dan disaksikan oleh RT setempat, sebut Djoni, ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat 0,25 gram, 1 pac plastik bening diduga untuk pembungkus shabu, 4 buah bong (alat hisap shabu), 2 buah korek api, 1 buah kaca pirek, serta 2 unit Hp.
"Kedua terlapor berikut barang bukti telah diamankan di Mako Polres Kepulauan Meranti guna proses sidik," pungkas Djoni.(nur)
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Pemkab Berharap DPD RI Perjuangkan Dukungan Pusat untuk Kepulauan Meranti
Pemkab Sediakan 50 Hektar Lahan dan Akses Jalan, Meranti Bakal Punya YONTP
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, Kapolres Meranti : Keselamatan Berlalulintas Jadi Prioritas
Jika Tidak Mau Ditilang Saat Ops Patuh Lancang Kuning 2026, Perhatikan 8 Sasaran Prioritas Ini
Upacara Hari Santri 2026, Bupati Asmar : Kuasai Ilmu dan Jaga Akhlak
Polsek Tebingtinggi Tangkap Terduga Pelaku Pembobol Rumah di Banglas
Komentar