AXA Mandiri Dumai Dipolisikan Karena Disinyalir Tipu Nasabah
PEKANBARU - Diduga melakukan penipuan terhadap
nasabah, Area Manager AXA Mandiri Dumai dilaporkan ke Kepolisian Daerah
(Polda) Riau oleh Serta Nurhayati. Korban merasa ditipu, lantaran polis
asuransi dari almarhum suaminya Damler Sibarani tidak bisa dicairkan,
dengan alasan nasabah (suami,red) sudah menderita sakit sebelum masuk
tanggungan asuransi.
Menurut keterangan Serta Nurhayati di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau, berdasarkan Polis AXA Mandiri No 513-7685227, tertanggung almarhum Damler Sibarani (Suami Nurhayati,red), sudah menjadi nasabah sejak Oktober 2012, dengan besar premi Rp750 Ribu setiap bulannya.
Lalu pada Agustus 2014, suaminya meninggal dunia di RS Siloam Hospital Jambi. Atas peristiwa itu Nurhayati menyerahkan selembar polis asuransi asli atas nama suaminya Damler Sibarani kepada karyawan AXA Mandiri Bagan Batu, guna pengurusan klaim asuransi.
Namun, sewaktu Nurhayati meminta kembali polis tersebut, pihak AXA Mandiri tidak mau mengembalikan dan tidak mau membayar hak tertanggung (klaim asuransi,red), dengan alasan tertanggung sudah menderita penyakit hipertensi sebelum masuk tanggungan asuransi.
Merasa dirugikan, dirinya lalu melaporkan kasus ini ke Polda Riau, dengan harapan Area Manager AXA Mandiri kota Dumai bernama Edi Karoja, bisa mempertanggung jawabkan hak yang semestinya ia terima.
"Ia saya sudah melaporkan yang bersangkutan. Saya merasa keberatan dan dirugikan, padahal sudah sejak 2012 lalu menjadi nasabah, kenapa saat klaim disebut dikatakan tidak bisa. Jika memang begitu kenapa tidak dikatakan sejak awal," kata Nurhayati saat dihubungi melalui telepon selulernya, Selasa (10/2).
Terkait kasus ini, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, membenarkan jika pihaknya sudah menerima laporan dari Nurhayati.
"Ya kita sudah terima laporannya. Dalam kasus ini, terlapor dari pihak AXA Mandiri disangkakan atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan, sesuai pasal 378 atau 372 KUHPidana," kata AKBP Guntur di ruangannya, (10/4).
Pihaknya, papar Guntur, masih melakukan penyelidikan dan mendalami kebenaran dari keterangan pihak Nurhayati. "Tentu kita pastikan ke pihak terlapor dan sejumlah saksi, apa benar keterangan dari pihak pelapor dalam hal ini keluarga nasabah," tutupnya.
Janji kembalikan Dana Investasi
Area Manager AXA Mandiri Dumai, Edi Karoja membantah jika pihaknya telah menipu konsumen. Penolakan pencairan polis dari nasabahnya lantaran keputusan dari pusat.
"Kami tidak menipu, hanya saja itu merupakan kebijakan dari kantor pusat. Saya sudah cukup membantu keluarga tertanggung semaksimal mungkin, cuma pusat berikan alasan itu," ujar Edi Karoja saat dihubungi via telepon selulernya, Selasa (10/4).
Sedangkan alasan tidak dikembalikannya berkas polis yang sebelumnya telah diserahkan Nurhayati, Edi Karoja beralasan, sesuai kebijakan maka polis tersebut memang tidak dikembalikan karena sudah dianggap selesai dan menjadi databese perusahaannya.
Sebagai pengganti, maka AXA Mandiri Dumai berjanji akan mengembalikan dana investasi yang sudah dibayarkan oleh keluarga Nurhayati setiap bulannya sejak Oktober 2012.
"Karena aset kebijakan dan klaim ditolak, maka secara prosedur polis yang sudah diserahkan tidak dikembalikan karena sudah dianggap selesai (ditolak,red). Maka kebijakan kita uang invest selama ini dikembalikan ke pihak keluarga," sebutnya.
Sebelumnya, Area Manager AXA Mandiri Dumai dilaporkan ke Mapolda Riau oleh Serta Nurhayati. Ia kecewa lantaran AXA tidak mau membayar polis asuransi milik mendiang suaminya Damler Sibarani, yang meninggal pada Agustus 2014 lalu. Padahal berdasarkan Polis AXA Mandiri No 513-7685227, tertanggung almarhum Damler Sibarani (Suami Nurhayati,red), sudah menjadi nasabah sejak Oktober 2012, dengan besar premi Rp750 Ribu setiap bulannya. (red)
Menurut keterangan Serta Nurhayati di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau, berdasarkan Polis AXA Mandiri No 513-7685227, tertanggung almarhum Damler Sibarani (Suami Nurhayati,red), sudah menjadi nasabah sejak Oktober 2012, dengan besar premi Rp750 Ribu setiap bulannya.
Lalu pada Agustus 2014, suaminya meninggal dunia di RS Siloam Hospital Jambi. Atas peristiwa itu Nurhayati menyerahkan selembar polis asuransi asli atas nama suaminya Damler Sibarani kepada karyawan AXA Mandiri Bagan Batu, guna pengurusan klaim asuransi.
Namun, sewaktu Nurhayati meminta kembali polis tersebut, pihak AXA Mandiri tidak mau mengembalikan dan tidak mau membayar hak tertanggung (klaim asuransi,red), dengan alasan tertanggung sudah menderita penyakit hipertensi sebelum masuk tanggungan asuransi.
Merasa dirugikan, dirinya lalu melaporkan kasus ini ke Polda Riau, dengan harapan Area Manager AXA Mandiri kota Dumai bernama Edi Karoja, bisa mempertanggung jawabkan hak yang semestinya ia terima.
"Ia saya sudah melaporkan yang bersangkutan. Saya merasa keberatan dan dirugikan, padahal sudah sejak 2012 lalu menjadi nasabah, kenapa saat klaim disebut dikatakan tidak bisa. Jika memang begitu kenapa tidak dikatakan sejak awal," kata Nurhayati saat dihubungi melalui telepon selulernya, Selasa (10/2).
Terkait kasus ini, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, membenarkan jika pihaknya sudah menerima laporan dari Nurhayati.
"Ya kita sudah terima laporannya. Dalam kasus ini, terlapor dari pihak AXA Mandiri disangkakan atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan, sesuai pasal 378 atau 372 KUHPidana," kata AKBP Guntur di ruangannya, (10/4).
Pihaknya, papar Guntur, masih melakukan penyelidikan dan mendalami kebenaran dari keterangan pihak Nurhayati. "Tentu kita pastikan ke pihak terlapor dan sejumlah saksi, apa benar keterangan dari pihak pelapor dalam hal ini keluarga nasabah," tutupnya.
Janji kembalikan Dana Investasi
Area Manager AXA Mandiri Dumai, Edi Karoja membantah jika pihaknya telah menipu konsumen. Penolakan pencairan polis dari nasabahnya lantaran keputusan dari pusat.
"Kami tidak menipu, hanya saja itu merupakan kebijakan dari kantor pusat. Saya sudah cukup membantu keluarga tertanggung semaksimal mungkin, cuma pusat berikan alasan itu," ujar Edi Karoja saat dihubungi via telepon selulernya, Selasa (10/4).
Sedangkan alasan tidak dikembalikannya berkas polis yang sebelumnya telah diserahkan Nurhayati, Edi Karoja beralasan, sesuai kebijakan maka polis tersebut memang tidak dikembalikan karena sudah dianggap selesai dan menjadi databese perusahaannya.
Sebagai pengganti, maka AXA Mandiri Dumai berjanji akan mengembalikan dana investasi yang sudah dibayarkan oleh keluarga Nurhayati setiap bulannya sejak Oktober 2012.
"Karena aset kebijakan dan klaim ditolak, maka secara prosedur polis yang sudah diserahkan tidak dikembalikan karena sudah dianggap selesai (ditolak,red). Maka kebijakan kita uang invest selama ini dikembalikan ke pihak keluarga," sebutnya.
Sebelumnya, Area Manager AXA Mandiri Dumai dilaporkan ke Mapolda Riau oleh Serta Nurhayati. Ia kecewa lantaran AXA tidak mau membayar polis asuransi milik mendiang suaminya Damler Sibarani, yang meninggal pada Agustus 2014 lalu. Padahal berdasarkan Polis AXA Mandiri No 513-7685227, tertanggung almarhum Damler Sibarani (Suami Nurhayati,red), sudah menjadi nasabah sejak Oktober 2012, dengan besar premi Rp750 Ribu setiap bulannya. (red)
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Jika Tidak Mau Ditilang Saat Ops Patuh Lancang Kuning 2026, Perhatikan 8 Sasaran Prioritas Ini
Upacara Hari Santri 2026, Bupati Asmar : Kuasai Ilmu dan Jaga Akhlak
Polsek Tebingtinggi Tangkap Terduga Pelaku Pembobol Rumah di Banglas
Ops Patuh Lancang Kuning Segera Digelar, Masyarakat Harus Patuhi Aturan Berkendara
Jumat Berkah Polres Meranti Sasar Komunitas Becak, Kapolres: Polisi Harus Dekat dan Bermanfaat Bagi Masyarakat
Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Polres Kepulauan Meranti Sita 9,3 Sabu
Komentar