Pupuk Subsidi di Meranti Terkendala Pergub dan Perbup
MERANTI - Seperti tahun-tahun sebelumnya, tahun ini petani di Kabupaten Kepulauan Meranti belum juga bisa merasakan harga pupuk bersubsidi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Mengingat, pemerintah daerah belum mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) dan Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi dasar penyaluran pupuk bersubsidi di tingkat kabupaten/kota dan kecamatan.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pertanian, Peternakan dan Ketahanan Pangan (DPPKP) Kepulauan Meranti, Yulian Norwis SE. MM. Ia mengatakan, belum terbitnya Surat Keputusan (SK) dari Gubri menjadi penyebab pupuk bersubsidi tidak bisa dirasakan petani.
"Pemkab hanya mengantongi SK dari Kementan RI saja," sebutnya, Senin (9/2/2015) sore.
Dilanjutkan Yulian, sedangkan untuk menetapkan kuota pupuk subsidi di Kabupaten Kepulauan Meranti, pihaknya menunggu terbitnya SK Gubri. Setelah itu barulah mengusulkan Rencana Definitif Kegiatan Kelompok (RDKK) yang tersusun di dalam SK Bupati.
"Setelah Keluar SK Gubri, nantinya akan dilanjutkan melalui SK Bupati untuk menentukan kuota pupuk subsidi di tiap kecamatan," ujarnya.
Mengingat Kabupaten Kepulauan Meranti yang merupakan daerah kepulauan, seharusnya pemerintah pusat tidak hanya menetapkan pupuk saja yang harus disubsidi. Akan tetapi, menurut Yulian, jasa transportasi dan jasa angkut juga harus dipertimbangkan untuk disubsidi.
"Sebelum Pergub dan Perbup dikeluarkan, kita berharap pemerintah pusat kembali merevisi SK tersebut. Karena, ketika pupuk subsidi itu sudah dipasok ke Meranti maka harganya tidak sesuai lagi dengan harga subsidi," tuturnya. (eaf)
Mengingat, pemerintah daerah belum mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) dan Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi dasar penyaluran pupuk bersubsidi di tingkat kabupaten/kota dan kecamatan.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pertanian, Peternakan dan Ketahanan Pangan (DPPKP) Kepulauan Meranti, Yulian Norwis SE. MM. Ia mengatakan, belum terbitnya Surat Keputusan (SK) dari Gubri menjadi penyebab pupuk bersubsidi tidak bisa dirasakan petani.
"Pemkab hanya mengantongi SK dari Kementan RI saja," sebutnya, Senin (9/2/2015) sore.
Dilanjutkan Yulian, sedangkan untuk menetapkan kuota pupuk subsidi di Kabupaten Kepulauan Meranti, pihaknya menunggu terbitnya SK Gubri. Setelah itu barulah mengusulkan Rencana Definitif Kegiatan Kelompok (RDKK) yang tersusun di dalam SK Bupati.
"Setelah Keluar SK Gubri, nantinya akan dilanjutkan melalui SK Bupati untuk menentukan kuota pupuk subsidi di tiap kecamatan," ujarnya.
Mengingat Kabupaten Kepulauan Meranti yang merupakan daerah kepulauan, seharusnya pemerintah pusat tidak hanya menetapkan pupuk saja yang harus disubsidi. Akan tetapi, menurut Yulian, jasa transportasi dan jasa angkut juga harus dipertimbangkan untuk disubsidi.
"Sebelum Pergub dan Perbup dikeluarkan, kita berharap pemerintah pusat kembali merevisi SK tersebut. Karena, ketika pupuk subsidi itu sudah dipasok ke Meranti maka harganya tidak sesuai lagi dengan harga subsidi," tuturnya. (eaf)
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Sambut HUT ke-18, Pemkab Meranti Hapus 100 Persen Denda PBB-P2 hingga Akhir Tahun
Pemkab Berharap DPD RI Perjuangkan Dukungan Pusat untuk Kepulauan Meranti
Pemkab Sediakan 50 Hektar Lahan dan Akses Jalan, Meranti Bakal Punya YONTP
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, Kapolres Meranti : Keselamatan Berlalulintas Jadi Prioritas
Jika Tidak Mau Ditilang Saat Ops Patuh Lancang Kuning 2026, Perhatikan 8 Sasaran Prioritas Ini
Upacara Hari Santri 2026, Bupati Asmar : Kuasai Ilmu dan Jaga Akhlak
Komentar