Tak Mau Dimutasi, Karyawan PT NSP Ngadu ke DPRD Meranti
Redaksi - Kamis, 09 Agustus 2018 17:31 WIB
SELATPANJANG - Sejumlah karyawan PT National Sago Prima (NSP) wilayah Kepulauan Meranti mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Meranti, Rabu (8/8/2018). Mereka ngadu terkait kebijakan mutasi karyawan oleh pihak perusahaan.
Kedatangan para karyawan PT NSP itu disambut oleh Ketua Komisi I DPRD Kepulauan Meranti Edi Mashudi, belangsung di Ruang Rapat DPRD Meranti.
Hadir juga dalam rapat, pihak Polres Kepulauan Meranti dan pihak Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Kepulauan Meranti.
Disampaikan dalam rapat, pekerja PT NSP wilayah Meranti berharap DPRD Kepulauan Meranti menunda mutasi atau meminta kelonggaran dari perusahaan, kemudian berharap pekerja tetap bekerja di perusahaan meskipun pindah namun tidak jauh, berharap ada rapat kelanjutan dengan perusahaan, dan berharap DPRD Kepulauan Meranti menerima aduan atau aspirasi atas nama pekerja.
Sementara dari SPSI, seperti disampaikan Ketua SPSI Raja Alfian, SPSI hanya menyampaikan dan menjembatani pekerja terhadap permasalahan yang terjadi dan dialami oleh pekerja.
"Kami berharap DPRD dapat membantu mengatasi permasalahan ini, SPSI juga berharap apabila perusahaan melakukan pelanggaran ditegur," ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi 1 DPRD Kepulauan Meranti Edi Mashudi, menyebutkan tetap akan menampung segala aduan atau aspirasi atas nama pekerja tersebut. Edi mengaku mendapat amanah dari Pimpinan DPRD untuk menerima dari kedatangan para pekerja PT NSP yang akan dimutasi oleh pihak perusahaan.
"Apa yang menjadi harapan dari pekerja tersebut, nanti akan saya sampaikan kepada Pimpinan DPRD dan Komisi yang terkait," ujarnya.(hms setwan)
Kedatangan para karyawan PT NSP itu disambut oleh Ketua Komisi I DPRD Kepulauan Meranti Edi Mashudi, belangsung di Ruang Rapat DPRD Meranti.
Hadir juga dalam rapat, pihak Polres Kepulauan Meranti dan pihak Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Kepulauan Meranti.
Disampaikan dalam rapat, pekerja PT NSP wilayah Meranti berharap DPRD Kepulauan Meranti menunda mutasi atau meminta kelonggaran dari perusahaan, kemudian berharap pekerja tetap bekerja di perusahaan meskipun pindah namun tidak jauh, berharap ada rapat kelanjutan dengan perusahaan, dan berharap DPRD Kepulauan Meranti menerima aduan atau aspirasi atas nama pekerja.
Sementara dari SPSI, seperti disampaikan Ketua SPSI Raja Alfian, SPSI hanya menyampaikan dan menjembatani pekerja terhadap permasalahan yang terjadi dan dialami oleh pekerja.
"Kami berharap DPRD dapat membantu mengatasi permasalahan ini, SPSI juga berharap apabila perusahaan melakukan pelanggaran ditegur," ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi 1 DPRD Kepulauan Meranti Edi Mashudi, menyebutkan tetap akan menampung segala aduan atau aspirasi atas nama pekerja tersebut. Edi mengaku mendapat amanah dari Pimpinan DPRD untuk menerima dari kedatangan para pekerja PT NSP yang akan dimutasi oleh pihak perusahaan.
"Apa yang menjadi harapan dari pekerja tersebut, nanti akan saya sampaikan kepada Pimpinan DPRD dan Komisi yang terkait," ujarnya.(hms setwan)
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Jika Tidak Mau Ditilang Saat Ops Patuh Lancang Kuning 2026, Perhatikan 8 Sasaran Prioritas Ini
Upacara Hari Santri 2026, Bupati Asmar : Kuasai Ilmu dan Jaga Akhlak
Polsek Tebingtinggi Tangkap Terduga Pelaku Pembobol Rumah di Banglas
Ops Patuh Lancang Kuning Segera Digelar, Masyarakat Harus Patuhi Aturan Berkendara
Jumat Berkah Polres Meranti Sasar Komunitas Becak, Kapolres: Polisi Harus Dekat dan Bermanfaat Bagi Masyarakat
Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Polres Kepulauan Meranti Sita 9,3 Sabu
Komentar