TPTM B2T Dumai Temui Komisi III DPR RI
DUMAI- Rabu (28/1) hari ini, pengurus Team Penyelesaian Tanah
Masyarakat Bumi Ayu, Bukit Batrem dan Telukbinjai (TPTM B2T) Kota Dumai
berangkat ke Jakarta. Pengurus TPTM B2T kota Dumai berangkat untuk menemui
Komisi III DPR RI di Senayan Jakarta.
Penasehat TPTM B2T Kota Dumai Amris menjelaskan, pihaknya berangkat ke Jakarta untuk menemui mantan anggota Komnas HAM RI Suhendro yang saat ini duduk di Komisi III DPR RI. "Ya kami berangkan empat orang, diagendakan jumpa Suhendro Kamis di Senayan," tegas Amris, Rabu (28/1/15).
Masa kepemimpinan Walikota H Khairul Anwar SH dan dan Wakil Walikota Dumai dr H Agus Widayat MM tinggal hitungan bulan, namun permasalahan tanah semakin kompleks dan belum terselesaikan dengan baik.
Penyelesaian tanah konsesi PT Cevron Pasifik (CPI) di tiga kelurahan yakni Bumi Ayu, Bukit Batrem dan Kelurahan Telukbinjai misalnya, hingga kini belum tuntas. Pada hal, ribuan warga Dumai sudah mendirikan bangunan di atas lahan tersebut. Bahkan fasilitas Umum juga sudah banyak berdiri
Sebenarnya, proses penyelesaian tanah konsesi PT CPI di Dumai terus bergulir. Komnas HAM RI sudah memanggil intansi terkait di Jakarta dalam upaya penyelesaian lahan yang sudah puluhan tahun belum tuntas itu.
Bahkan menurut Komnas HAM, pihaknya sudah melakukan peninjauan langsung ke lokasi ke lahan konsesi yang sudah ditempati ribuan kepala keluarga (KK) di tiga kelurahan di kota Dumai.
Anggota Komnas HAM RI Suhenro dan Agus bahkan sudah melakukan pertemuan dengan Pengurus dan anggota PTM-B2T Kota Dumai di Hotel Grand Zuri Dumai baru-baru ini. Puluhan masyarakat yang tinggal di lokasi lahan konsesi PT CPI hadir dalam acara tersebut. (rtc)
"Permasalahan ini sudah kami tangani sejak tahun 2011, tepatnya ketika Ketua TPTM-B2T bapak Salamuddin Purba dan Amris datang ke Jakarta. Sejak itu terus berproses dan kini penyelesaian sudah mencapai 80 persen," tegas anggota Komnas HAM RI Suhendro KR kala itu
Dalam pertemuan yang diprakarsasi TPTM-B2T tersebut, Komnas HAM RI mengaku bahwa pihaknya sedang mencari formula bagaimana mekanisme penyelesaian tanah Negara tersebut dapat berjalan dengan baik.
Namun yang jelas Komnas HAM, kata Suhendro tidak mengurusi di luar kepentingan masyarakat. Proses terus maju, namun vokus kepada penyelesaian lahan yang sudah diduduki masyarakat.
Dijelaskan, sesuai peta yang diterima Komnas HAM RI, sekitar 4.000 Hektare hutan alam terdapat di kota Dumai. Hutan alam tersebut sudah dijadikan Hutan Wisata. Sedangkan lahan yang tidak dikuasai PT CPI otomatis kembali ke negara. "Kini lahan negara tersebut sudah diduduki ribuan KK masyarakat," jelasnya
Menurut Suhendro, tanah Negara yang didirikan kepentingan umum seperti rumah ibadah, sekolah, kantor instansi pemerintah dan instansi vertical sifatnya hibah dari negara. Sedangkan lahan Negara yang dikuasai masyarakat termasuk perusahaan harus ikut prosedur.
"Kepada perusahaan dan gudang tidak bisa hibah. Pengalihan tanah Negara untuk kepentingan perusahaan misalnya harus memiliki hak guna usaha (HGU) sedangkan untuk pendirian bangunan masyarakat harus memiliki hak guna bangunan (HGB)," jelasnya.
Begitu juga kepada masyarakat tidak bisa diserahkan begitu saja, karena menjadi temuan dan bisa berurusan dengan KPK. Jadi kata Suhendro masyarakat harus bayar, soal mekanisme pembayaran, formulanya masih dicari.
Sebab sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 06/ 2006 tentang aset negara, penyelesaian tanah negara ditangani Direktorat Jenderal Kekayanan Negara (DJKN) di Jakarta dengan harga terjangkau.
Sementara m Amris yang mengaku mencalonkan diri dan duduk menjadi anggota DPRD Kota Dumai periode 1999-2004 bertekad bulat bagaimana agar masalah tanah konsesi yang sudah menjadi tanah negara tersebut terselesaikan dengan baik.
Artinya, Amris yang kini maju sebagai bakal calon (Balon) Walikota Dumai periode 2015-2020 berupaya keras bagaimana agar tanah yang diduduki masyarakat termasuk dia sendiri memiliki kepastian hukum. Untuk itu pula, pihaknya bersama pengurus TPTM-B2T kota Dumai sudah pernah mendatangi Komisi II DPR RI.
Namun karena tidak ada titik temu sehingga pihaknya akhirnya menyerahkan permasalahan tersebut ke Komnas HAM di Jakarta. "Kini mantan anggota Komnas HAM RI yang menangani masalah tanah konsesi PT CPI Dumai sudah anggota DPR RI komisi III, untuk itulah kami berangkat ke Jakarta untuk menemui beliau," jelasnya.
Penasehat TPTM B2T Kota Dumai Amris menjelaskan, pihaknya berangkat ke Jakarta untuk menemui mantan anggota Komnas HAM RI Suhendro yang saat ini duduk di Komisi III DPR RI. "Ya kami berangkan empat orang, diagendakan jumpa Suhendro Kamis di Senayan," tegas Amris, Rabu (28/1/15).
Masa kepemimpinan Walikota H Khairul Anwar SH dan dan Wakil Walikota Dumai dr H Agus Widayat MM tinggal hitungan bulan, namun permasalahan tanah semakin kompleks dan belum terselesaikan dengan baik.
Penyelesaian tanah konsesi PT Cevron Pasifik (CPI) di tiga kelurahan yakni Bumi Ayu, Bukit Batrem dan Kelurahan Telukbinjai misalnya, hingga kini belum tuntas. Pada hal, ribuan warga Dumai sudah mendirikan bangunan di atas lahan tersebut. Bahkan fasilitas Umum juga sudah banyak berdiri
Sebenarnya, proses penyelesaian tanah konsesi PT CPI di Dumai terus bergulir. Komnas HAM RI sudah memanggil intansi terkait di Jakarta dalam upaya penyelesaian lahan yang sudah puluhan tahun belum tuntas itu.
Bahkan menurut Komnas HAM, pihaknya sudah melakukan peninjauan langsung ke lokasi ke lahan konsesi yang sudah ditempati ribuan kepala keluarga (KK) di tiga kelurahan di kota Dumai.
Anggota Komnas HAM RI Suhenro dan Agus bahkan sudah melakukan pertemuan dengan Pengurus dan anggota PTM-B2T Kota Dumai di Hotel Grand Zuri Dumai baru-baru ini. Puluhan masyarakat yang tinggal di lokasi lahan konsesi PT CPI hadir dalam acara tersebut. (rtc)
"Permasalahan ini sudah kami tangani sejak tahun 2011, tepatnya ketika Ketua TPTM-B2T bapak Salamuddin Purba dan Amris datang ke Jakarta. Sejak itu terus berproses dan kini penyelesaian sudah mencapai 80 persen," tegas anggota Komnas HAM RI Suhendro KR kala itu
Dalam pertemuan yang diprakarsasi TPTM-B2T tersebut, Komnas HAM RI mengaku bahwa pihaknya sedang mencari formula bagaimana mekanisme penyelesaian tanah Negara tersebut dapat berjalan dengan baik.
Namun yang jelas Komnas HAM, kata Suhendro tidak mengurusi di luar kepentingan masyarakat. Proses terus maju, namun vokus kepada penyelesaian lahan yang sudah diduduki masyarakat.
Dijelaskan, sesuai peta yang diterima Komnas HAM RI, sekitar 4.000 Hektare hutan alam terdapat di kota Dumai. Hutan alam tersebut sudah dijadikan Hutan Wisata. Sedangkan lahan yang tidak dikuasai PT CPI otomatis kembali ke negara. "Kini lahan negara tersebut sudah diduduki ribuan KK masyarakat," jelasnya
Menurut Suhendro, tanah Negara yang didirikan kepentingan umum seperti rumah ibadah, sekolah, kantor instansi pemerintah dan instansi vertical sifatnya hibah dari negara. Sedangkan lahan Negara yang dikuasai masyarakat termasuk perusahaan harus ikut prosedur.
"Kepada perusahaan dan gudang tidak bisa hibah. Pengalihan tanah Negara untuk kepentingan perusahaan misalnya harus memiliki hak guna usaha (HGU) sedangkan untuk pendirian bangunan masyarakat harus memiliki hak guna bangunan (HGB)," jelasnya.
Begitu juga kepada masyarakat tidak bisa diserahkan begitu saja, karena menjadi temuan dan bisa berurusan dengan KPK. Jadi kata Suhendro masyarakat harus bayar, soal mekanisme pembayaran, formulanya masih dicari.
Sebab sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 06/ 2006 tentang aset negara, penyelesaian tanah negara ditangani Direktorat Jenderal Kekayanan Negara (DJKN) di Jakarta dengan harga terjangkau.
Sementara m Amris yang mengaku mencalonkan diri dan duduk menjadi anggota DPRD Kota Dumai periode 1999-2004 bertekad bulat bagaimana agar masalah tanah konsesi yang sudah menjadi tanah negara tersebut terselesaikan dengan baik.
Artinya, Amris yang kini maju sebagai bakal calon (Balon) Walikota Dumai periode 2015-2020 berupaya keras bagaimana agar tanah yang diduduki masyarakat termasuk dia sendiri memiliki kepastian hukum. Untuk itu pula, pihaknya bersama pengurus TPTM-B2T kota Dumai sudah pernah mendatangi Komisi II DPR RI.
Namun karena tidak ada titik temu sehingga pihaknya akhirnya menyerahkan permasalahan tersebut ke Komnas HAM di Jakarta. "Kini mantan anggota Komnas HAM RI yang menangani masalah tanah konsesi PT CPI Dumai sudah anggota DPR RI komisi III, untuk itulah kami berangkat ke Jakarta untuk menemui beliau," jelasnya.
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Jika Tidak Mau Ditilang Saat Ops Patuh Lancang Kuning 2026, Perhatikan 8 Sasaran Prioritas Ini
Upacara Hari Santri 2026, Bupati Asmar : Kuasai Ilmu dan Jaga Akhlak
Polsek Tebingtinggi Tangkap Terduga Pelaku Pembobol Rumah di Banglas
Ops Patuh Lancang Kuning Segera Digelar, Masyarakat Harus Patuhi Aturan Berkendara
Jumat Berkah Polres Meranti Sasar Komunitas Becak, Kapolres: Polisi Harus Dekat dan Bermanfaat Bagi Masyarakat
Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Polres Kepulauan Meranti Sita 9,3 Sabu
Komentar