Tokoh Masyarakat Dukung Langkah Pemda Meranti Pertahankan Lahan Milik Daerah
Redaksi - Rabu, 30 Juli 2025 12:05 WIB
MERANTI -- Gugatan hukum yang diajukan terhadap Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti terkait lahan di Jalan Ibrahim, Selatpanjang Selatan, menuai sorotan tajam dari tokoh masyarakat setempat. Lahan yang sebagian besar merupakan kawasan lapangan Terpedo itu, kini sebagian telah berdiri bangunan ruko dan hunian, memicu dugaan adanya upaya penguasaan ilegal oleh mafia tanah.
Ramlan CPLA, Ketua Dewan Pendiri Kerukunan Keluarga Besar Pejuang Kabupaten Meranti (KKBPKM) sekaligus Wakil Ketua II LAMR Meranti bidang Keamanan, Aset, dan Hukum, mengaku prihatin atas gugatan tersebut. Ia menyebut keberadaan bangunan di kawasan yang telah lama dikenal sebagai aset pemerintah daerah patut dipertanyakan.
"Sejak saya kembali ke Selatpanjang pada 2012, saya terkejut melihat sudah berdiri bangunan di samping lapangan Terpedo. Kita semua tahu itu lahan milik Pemda. Kami sangat menyayangkan jika kemudian lahan itu digugat secara hukum," kata Ramlan, Selasa (30/07/2025).
Ia menilai, lambatnya proses administrasi pengalihan aset dari Kabupaten Bengkalis ke Kepulauan Meranti telah dimanfaatkan pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Ramlan juga menegaskan bahwa masyarakat siap mendukung Pemda dalam mempertahankan hak atas aset tersebut.
"Jangan sampai mafia tanah merampas lahan milik negara. Kami masyarakat juga punya tanggung jawab moral untuk menjaga dan melindungi aset daerah," tegasnya.
Ramlan turut menyoroti pemberitaan media yang dinilainya tidak berimbang, khususnya terhadap saksi dalam persidangan. Ia menyebut adanya keberatan dari Joko Selamat, SH.MM, mantan Lurah dan tokoh masyarakat Kampung Baru, yang merasa dirugikan atas narasi yang menyudutkan dirinya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Maizatul Baizura, membenarkan bahwa Pemkab Meranti menjadi Tergugat I dalam perkara tersebut. Tiga pihak lainnya yang ikut digugat merupakan warga yang tinggal di sempadan lahan.
"Dalam sidang kemarin, dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dari pihak Pemkab, termasuk Pak Bupati, saya sendiri, Pak Joko, dan seorang warga. Semua sepakat bahwa lahan itu merupakan aset daerah yang dulunya tercatat atas nama Kabupaten Bengkalis sebelum Meranti dimekarkan," jelas Maizatul.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis yang dipimpin Ulwan Maluf telah menggelar sidang lapangan ke lokasi objek sengketa. Agenda selanjutnya adalah pemeriksaan saksi dari Tergugat II, III, dan IV yang dijadwalkan pada 24 Juli 2025.
"Insyaallah, Kamis ini, tanggal 31 Juli 2025, majelis hakim akan membacakan putusan. Kami mohon doa dan dukungan masyarakat agar permasalahan ini segera mendapat keadilan. Pemerintah daerah berkomitmen mempertahankan aset milik negara," tutup Maizatul. **
Ramlan CPLA, Ketua Dewan Pendiri Kerukunan Keluarga Besar Pejuang Kabupaten Meranti (KKBPKM) sekaligus Wakil Ketua II LAMR Meranti bidang Keamanan, Aset, dan Hukum, mengaku prihatin atas gugatan tersebut. Ia menyebut keberadaan bangunan di kawasan yang telah lama dikenal sebagai aset pemerintah daerah patut dipertanyakan.
"Sejak saya kembali ke Selatpanjang pada 2012, saya terkejut melihat sudah berdiri bangunan di samping lapangan Terpedo. Kita semua tahu itu lahan milik Pemda. Kami sangat menyayangkan jika kemudian lahan itu digugat secara hukum," kata Ramlan, Selasa (30/07/2025).
Ia menilai, lambatnya proses administrasi pengalihan aset dari Kabupaten Bengkalis ke Kepulauan Meranti telah dimanfaatkan pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Ramlan juga menegaskan bahwa masyarakat siap mendukung Pemda dalam mempertahankan hak atas aset tersebut.
"Jangan sampai mafia tanah merampas lahan milik negara. Kami masyarakat juga punya tanggung jawab moral untuk menjaga dan melindungi aset daerah," tegasnya.
Ramlan turut menyoroti pemberitaan media yang dinilainya tidak berimbang, khususnya terhadap saksi dalam persidangan. Ia menyebut adanya keberatan dari Joko Selamat, SH.MM, mantan Lurah dan tokoh masyarakat Kampung Baru, yang merasa dirugikan atas narasi yang menyudutkan dirinya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Maizatul Baizura, membenarkan bahwa Pemkab Meranti menjadi Tergugat I dalam perkara tersebut. Tiga pihak lainnya yang ikut digugat merupakan warga yang tinggal di sempadan lahan.
"Dalam sidang kemarin, dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dari pihak Pemkab, termasuk Pak Bupati, saya sendiri, Pak Joko, dan seorang warga. Semua sepakat bahwa lahan itu merupakan aset daerah yang dulunya tercatat atas nama Kabupaten Bengkalis sebelum Meranti dimekarkan," jelas Maizatul.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis yang dipimpin Ulwan Maluf telah menggelar sidang lapangan ke lokasi objek sengketa. Agenda selanjutnya adalah pemeriksaan saksi dari Tergugat II, III, dan IV yang dijadwalkan pada 24 Juli 2025.
"Insyaallah, Kamis ini, tanggal 31 Juli 2025, majelis hakim akan membacakan putusan. Kami mohon doa dan dukungan masyarakat agar permasalahan ini segera mendapat keadilan. Pemerintah daerah berkomitmen mempertahankan aset milik negara," tutup Maizatul. **
Baca Juga:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Meranti Dapat Alokasi 200 Rumah BSPS dari Kementerian PKP dan BNPP
Penerima Beasiswa ADIK Tetap Berdasarkan Wilayah Khusus
Dampak Penutupan Panglong di Meranti, Bupati Asmar Minta Solusi Pusat
Buka Festival Telaga Air Merah, Bupati Asmar Apresiasi Kolaborasi Desa dan Perusahaan Bangun Wisata
Pelantikan PMII Meranti, Momentum Perkuat Peran Mahasiswa
Genjot Promosi Digital, Meranti Bidik Status KSPN dan Wisata Mendunia
Komentar