Skema Outsourcing Jadi Jawaban Bagi 749 Honorer Non Database di Kepulauan Meranti
Redaksi - Kamis, 26 Februari 2026 19:56 WIB
DPRD bersama Pemda dan Aliansi Honorer Kepulauan Meranti usai melakukan pembahasan solusi skema outsourcing pada awal Januari lalu.
merantione.com - Keluh kesah ratusan tenaga honorer non database di Kabupaten Kepulauan Meranti akhirnya terjawab setelah adanya solusi yang dianggap tepat oleh pemerintah daerah.
Sudandri memaparkan, untuk menyikapi kondisi tersebut, Pemerintah Daerah telah mengambil langkah strategis dengan menerbitkan surat edaran pada 30 Desember 2025. Langkah ini diambil agar OPD tidak salah mengambil kebijakan dan tidak menimbulkan ketidakjelasan hukum bagi tenaga non ASN.
"Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa terhadap tenaga non ASN tidak dilakukan perpanjangan kontrak. Selanjutnya, terhitung 1 Januari 2026, penanganannya dilakukan melalui mekanisme alih daya," ujarnya.
Ia menambahkan, tenaga yang dialihdayakan mencakup tenaga kebersihan, pengemudi, satuan pengaman, serta tenaga lain yang sesuai dengan ketentuan. Bagi tenaga non ASN yang masih berminat melanjutkan pengabdian, dipersilakan mengajukan permohonan kerja kepada perusahaan penyedia jasa dengan memenuhi seluruh persyaratan, mekanisme kerja, serta hak dan kewajiban yang ditetapkan pihak perusahaan.
"Dalam pemenuhan kebutuhan tenaga tersebut, OPD diminta segera menjalin kerja sama dengan pihak ketiga dan berkoordinasi dengan bagian pengadaan barang dan jasa agar tidak melanggar ketentuan," tegas Sudandri.
Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan dari Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Kepulauan Meranti, saat ini telah muncul dua perusahaan penyedia jasa, yakni PT Bumi Meranti dan PT HS, yang akan menjadi mitra dalam skema outsourcing tersebut.
"Yang paling penting, komitmen kita jelas tidak akan membuang atau merumahkan tenaga honorer. Istilah merumahkan itu bukan berhenti bekerja, melainkan menunggu proses kontrak dengan pihak penyedia jasa," jelasnya.
Kesepakatan RDP juga menegaskan bahwa gaji tenaga outsourcing tetap utuh seperti sebelumnya.
Wakil Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Ardiansyah, menekankan bahwa potongan pihak ketiga hanya berada pada kisaran 4 hingga 5 persen, jauh di bawah isu yang sempat beredar sebesar 20 persen.
"Ini adalah komitmen bersama agar skema outsourcing tidak menjadi beban baru bagi tenaga honorer, tetapi justru memberikan kepastian kerja dan penghasilan,"ujar Ardiansyah.
Ketua Aliansi Honorer Meranti, Muslihin, menyambut positif hasil RDP tersebut. Ia menilai kesepakatan ini sebagai jawaban atas keresahan ratusan tenaga honorer non database.
"Kesepakatan ini memberi kepastian dan harapan. Kami berharap seluruh kebijakan yang telah diputuskan benar-benar dilaksanakan secara konsisten, adil, dan transparan. Aliansi Honorer Meranti akan terus mengawal pelaksanaannya," tegasnya.
Dengan disepakatinya skema outsourcing ini, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dinilai berhasil menghadirkan solusi realistis di tengah keterbatasan regulasi nasional, sekaligus menjaga stabilitas kerja, kesejahteraan tenaga honorer, dan kepercayaan publik terhadap kebijakan daerah.
RDP tersebut dihadiri dari unsur DPRD Kepulauan Meranti, yakni Ketua Komisi I H Hatta, anggota DPRD Jonny, Tengku Mohd Nasir, H Idris dan Eka Yusnita. Dari eksekutif, hadir juga Asisten III M Mahdi, Kepala BKPSDM Bakaruddin, Inspektorat Rawelly, serta BPKAD yang diwakili Kabid Anggaran.(Adv)
Baca Juga:Melalui rapat dengar pendapat (RDP) umum yang digelar pada Selasa (6/1/2026) lalu, Komisi I DPRD bersama Pemerintah Daerah dan Aliansi Honorer Meranti secara resmi menyepakati penerapan skema alih daya (outsourcing) sebagai solusi keberlanjutan kerja dan kepastian hukum bagi tenaga non ASN. Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti, Sudandri Jauzah SH, dalam forum tersebut memaparkan secara rinci kondisi tenaga non-database yang tercatat di BPKAD. Per Oktober 2025, jumlah tenaga non-database mencapai 749 orang yang tersebar di berbagai OPD. "Jumlah tersebut terdiri dari tenaga kesehatan 9 orang, tenaga pendidikan 8 orang, banpol 7 orang, satgas 3 orang, tenaga administrasi 186 orang, tenaga kebersihan 340 orang, tenaga keamanan 49 orang, sopir 20 orang, serta tenaga lainnya seperti tenaga ahli, tenaga teknis lapangan, Prokopim, Walpri, dan lain-lain sebanyak 127 orang. Nah inilah pos-pos yang terdapat di OPD-OPD terkait yang jumlahnya terdapat 749 orang," jelasnya.
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar