Selundupkan Ribuan Burung Kacer, 2 Pria di Kepulauan Meranti Ditangkap Polisi
Redaksi - Kamis, 08 Mei 2025 14:47 WIB

MERANTI - Dua orang pria asal Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, ditangkap polisi karena diduga menyelundupkan ribuan ekor burung kacer dari Negara Malaysia.
Pria berinisial R dan A tersebut diamankan petugas saat melintas perairan Tanjung Kulim, Kecamatan Merbau menggunakan speedboat pancung, pada Rabu (7/5/2025) dini hari.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan sebanyak 112 keranjang, dan masing-masing keranjang berisikan 10, 15 hingga 20 ekor burung kacer.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi SH., SIK., MH mengatakan, meski kacer bukan termasuk jenis satwa dilindungi, tetapi apa yang dilakukan tersangka melanggar undang-undang karena tanpa dilengkapi dokumen resmi.
"Para pelaku dijerat dengan UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," ujar Aldi Alfa, saat konferensi pers, Kamis (8/5).
Setelah melakukan koordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Pekanbaru dan Balai Karantina, lanjut Kapolres, keputusan diambil jika ribuan kacer tersebut harus dilepaskan kembali ke alam.
"Terhadap burung-burung tersebut, pada Rabu sore kita lakukan pelepasan tepatnya di sungai Suir, Kecamatan Tebingtinggi Timur," ungkap Aldi Alfa.
Kapolres menjelaskan, bahwa kedua terduga pelaku yang diamankan merupakan tekong dan ABK yang membawa ribuan burung kacer selundupan.
"Ini akan terus kita dalami. Saat ini, kita juga telah mengantongi identitas dua orang lainnya sebagai DPO yang diduga sebagai pemilik dan penerima barang selundupan," jelas Aldi Alfa. **
Pria berinisial R dan A tersebut diamankan petugas saat melintas perairan Tanjung Kulim, Kecamatan Merbau menggunakan speedboat pancung, pada Rabu (7/5/2025) dini hari.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan sebanyak 112 keranjang, dan masing-masing keranjang berisikan 10, 15 hingga 20 ekor burung kacer.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi SH., SIK., MH mengatakan, meski kacer bukan termasuk jenis satwa dilindungi, tetapi apa yang dilakukan tersangka melanggar undang-undang karena tanpa dilengkapi dokumen resmi.
"Para pelaku dijerat dengan UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," ujar Aldi Alfa, saat konferensi pers, Kamis (8/5).
Setelah melakukan koordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Pekanbaru dan Balai Karantina, lanjut Kapolres, keputusan diambil jika ribuan kacer tersebut harus dilepaskan kembali ke alam.
"Terhadap burung-burung tersebut, pada Rabu sore kita lakukan pelepasan tepatnya di sungai Suir, Kecamatan Tebingtinggi Timur," ungkap Aldi Alfa.
Kapolres menjelaskan, bahwa kedua terduga pelaku yang diamankan merupakan tekong dan ABK yang membawa ribuan burung kacer selundupan.
"Ini akan terus kita dalami. Saat ini, kita juga telah mengantongi identitas dua orang lainnya sebagai DPO yang diduga sebagai pemilik dan penerima barang selundupan," jelas Aldi Alfa. **
Baca Juga:
SHARE:
Tags
Berita Terkait

Cegah Aksi Premanisme, Polres Meranti Gelar Operasi Pekat LK 2025

Polsek Merbau Tangkap Terduga Pelaku Pencurian di Desa Mengkirau

Operasi Pekat, Polres Meranti Gelar Patroli di Selatpanjang

Gelar Apel Perlengkapan, Kapolres Pastikan Personel Siap Laksanakan PAM TPS Pilkada

Sambangi SMA 3 Selatpanjang, Satresnarkoba Polres Meranti Bersinergi Selamatkan Generasi Emas Lawan Narkoba

Cooling System Pilkada, Kapolres Kepulauan Meranti Ikuti Rapat Koordinasi dengan KPU
Komentar