Selasa, 02 Juni 2026 WIB
Selasa, 02 Juni 2026 WIB

Sabu Disimpan di Bawah Kasur, Pria di Mandau Ditangkap Polisi

Redaksi - Kamis, 28 Mei 2026 13:25 WIB
Sabu Disimpan di Bawah Kasur, Pria di Mandau Ditangkap Polisi
BENGKALIS -- Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali mengungkap peredaran narkotika di Kecamatan Mandau. Seorang pria berinisial IT, 27 tahun, ditangkap saat berada di sebuah rumah di Jalan Asrama Tribrata, Kelurahan Pematang Pudu, Selasa dini hari, 26 Mei 2026.

Penangkapan itu merupakan hasil pengembangan dari kasus narkotika yang sebelumnya diungkap polisi. Dari pengembangan tersebut, petugas memperoleh informasi adanya sabu yang diduga dikuasai IT.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan tim opsnal bergerak setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku di kawasan tersebut.

"Dari hasil pengembangan terhadap pelaku sebelumnya, tim memperoleh informasi adanya satu paket diduga narkotika jenis sabu yang berada pada seorang pria berinisial I.T. di wilayah Jalan Asrama Tribrata. Tim kemudian bergerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di dalam rumah," ujar Fahrian.

Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menemukan satu paket sedang diduga sabu yang disimpan di bawah kasur. Selain itu, petugas juga menyita satu alat hisap atau bong.

Kepada penyidik, IT mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial A.Y alias B.B. Polisi kini masih memburu sosok yang disebut sebagai pemasok tersebut.

"Selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bengkalis guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil tes urine, tersangka diketahui positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine," kata Fahrian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat ikut berperan dalam pemberantasan narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat kepolisian.

"Apabila masyarakat mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, penyalahgunaan narkoba, maupun tindak kriminal lainnya, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam," tutup Fahrian.

Baca Juga:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Jelang Sensus Ekonomi 2026, Bengkalis Perkuat Kompetensi Petugas Pendataan

Jelang Sensus Ekonomi 2026, Bengkalis Perkuat Kompetensi Petugas Pendataan

Ibu Muda di Bengkalis Ditangkap Polisi, Simpan Sabu Siap Edar

Ibu Muda di Bengkalis Ditangkap Polisi, Simpan Sabu Siap Edar

Kabar Duka dari Tanah Suci, Jemaah Asal Bengkalis Tutup Usia di Makkah

Kabar Duka dari Tanah Suci, Jemaah Asal Bengkalis Tutup Usia di Makkah

Ancam Warga Pakai Senapan Angin, Dua Pemuda Rupat Utara Diciduk Polisi, Tes Urin Positif Narkoba

Ancam Warga Pakai Senapan Angin, Dua Pemuda Rupat Utara Diciduk Polisi, Tes Urin Positif Narkoba

Sepekan Berjibaku, Tim Manggala Agni Selesaikan Pemadaman Karhutla di Bengkalis

Sepekan Berjibaku, Tim Manggala Agni Selesaikan Pemadaman Karhutla di Bengkalis

Bupati Kasmarni dan Anggota DPR RI Dewi Juliani Serahkan 2.700 Paket Sembako di Pinggir

Bupati Kasmarni dan Anggota DPR RI Dewi Juliani Serahkan 2.700 Paket Sembako di Pinggir

Komentar
Berita Terbaru