Koptu Muherli Bersama MPA Rutin Lakukan Patroli Cegah Karlahut
Redaksi - Sabtu, 20 April 2024 13:29 WIB
MERANTI - Babinsa Koramil 02/Tebing Tinggi, Kodim 0303/Bengkalis, Koptu Muherli bersama masyarakat peduli api (MPA) melaksanakan patroli mencegah kebakaran lahan dan hutan (karlahut) di Desa Tenan, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti. Sabtu (20/4/2024).
Koptu Muherli melaksanakan kegiatan patroli sekaligus sosialisasi tentang karlahut kepada masyarakat yang berada di wilayah binaan.
Adapun maksud dan tujuan patroli sekaligus sosialisasi, memberikan contoh dalam mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan dengan tidak membakar lahan dan hutan yang dapat merugikan semua pihak nantinya.
Danramil 02 / Tebing Tinggi Kapten Inf Tarman Sugiarto S.Sos mengatakan, pelaksanaan patroli serta sosialisasi karhutla di wilayah binaan yang di laksanakan Babinsa merupakan salah satu upaya untuk menggugah kesadaran masyarakat bahwa dampak bahaya akibat karhutla sangat banyak merugikan masyarakat, baik dari segi kesehatan, ekonomi dan lingkungan.
Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat lebih peduli serta berperan aktif dalam melakukan langkah-langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
"Bahayanya sudah jelas, membuka lahan dengan cara dibakar akan menimbulkan kabut asap yang berdampak pada pernafasan. Kalau sanksinya adalah denda miliaran rupiah dan penjara," kata Danramil. **
Koptu Muherli melaksanakan kegiatan patroli sekaligus sosialisasi tentang karlahut kepada masyarakat yang berada di wilayah binaan.
Adapun maksud dan tujuan patroli sekaligus sosialisasi, memberikan contoh dalam mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan dengan tidak membakar lahan dan hutan yang dapat merugikan semua pihak nantinya.
Danramil 02 / Tebing Tinggi Kapten Inf Tarman Sugiarto S.Sos mengatakan, pelaksanaan patroli serta sosialisasi karhutla di wilayah binaan yang di laksanakan Babinsa merupakan salah satu upaya untuk menggugah kesadaran masyarakat bahwa dampak bahaya akibat karhutla sangat banyak merugikan masyarakat, baik dari segi kesehatan, ekonomi dan lingkungan.
Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat lebih peduli serta berperan aktif dalam melakukan langkah-langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
"Bahayanya sudah jelas, membuka lahan dengan cara dibakar akan menimbulkan kabut asap yang berdampak pada pernafasan. Kalau sanksinya adalah denda miliaran rupiah dan penjara," kata Danramil. **
Baca Juga:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Melalui Komsos, Babinsa Ajak Warga Selatpanjang Kota Jaga Lingkungan Tetap Kondusif
Babinsa Koramil 02/Tebing Tinggi Intensifkan Patroli Karhutla di Desa Bina Maju
Babinsa dan Warga Desa Bantar Intens Patroli Cegah Karhutla
Komsos di Desa Tanjung, Babinsa Tekankan Kebersihan Lingkungan dan Keselamatan Kerja
Babinsa dan MPA Patroli Karhutla di Nipah Sendanu
Komsos di Desa Insit, Babinsa Ajak Warga Bersihkan Lingkungan Secara Rutin
Komentar