Sabtu, 18 April 2026 WIB
Sabtu, 18 April 2026 WIB

Hasil Raker Komisi II DPRD dan BPKAD, Tunda Bayar 2025 Dirampungkan Maret 2026

Redaksi - Kamis, 26 Februari 2026 19:48 WIB
Hasil Raker Komisi II DPRD dan BPKAD, Tunda Bayar 2025 Dirampungkan Maret 2026
Komisi II DPRD Kepulauan Meranti menggelar rapat kerja bersama BPKAD untuk membahas tunda bayar.
merantione.com - Komisi II DPRD Kepulauan Meranti bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah membahas persoalan tunda bayar tahun 2015.

Baca Juga:
Dari pembahasan melalui rapat kerja bersama pada akhir Januari 2026 lalu itu, BPKAD berkomitmen menyelesaikan tunda bayar tahun 2025 hingga Maret 2026 mendatang.

Dalam pertemuan tersebut, Komisi II menyoroti mekanisme penyelesaian tunda bayar Tahun Anggaran 2025, khususnya yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik, Dana Alokasi Umum (DAU) spesifik, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Seperti yang disampaikan Ketua Komisi II, Syaifi Hasan, menyatakan seluruh anggota DPRD memiliki komitmen yang sama untuk aktif mengupayakan anggaran pusat demi pemerataan pembangunan jalan, khususnya di wilayah Pulau Rangsang, meliputi Kecamatan Rangsang Barat, Rangsang Pesisir, dan Rangsang.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya pemerintah pusat telah menyiapkan anggaran sekitar Rp70 miliar untuk periode 2024–2025 sebelum dilakukan pemangkasan.

Anggaran tersebut direncanakan untuk pembangunan infrastruktur jalan dari Tanjung Samak hingga Repan, serta ruas Sidomulyo–Tanjung Bakau sampai Tanjung Kedabu.

"Rencana pembangunan jalan yang sempat tertunda itu akan kita jemput kembali pada tahun 2026. Ini menjadi komitmen bersama agar konektivitas dan pembangunan wilayah Rangsang bisa segera terwujud," ujar Syaifi.

Merespon Komisi II, Kepala BPKAD Fajar Triasmoko MT bersama Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah Hidayatullah serta Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah M Rizki Kurniawan, menjelaskan bahwa pembayaran tunda bayar akan mulai direalisasikan pada awal Februari 2026.

"Untuk kewajiban yang bersumber dari APBD daerah, pembayaran direncanakan berlangsung pada Februari hingga Maret 2026," bebernya.

Adapun penyelesaian tunda bayar yang bersumber dari DAK dan DAU spesifik, lanjutnya menerangkan, menjadi prioritas pada Februari dengan menyesuaikan kemampuan kas daerah serta realisasi transfer dana dari pemerintah pusat.

"Kita berupaya seluruh tunda bayar tahun anggaran 2025, baik yang bersumber dari DAK, DAU, maupun APBD, ditargetkan rampung paling lambat Maret 2016 ini," tutur Fajar.

Lebih lanjut, pihak BPKAD juga menyampaikan bahwa kendala utama keterlambatan pembayaran disebabkan belum terealisasinya transfer dana dari pemerintah pusat.

Meski demikian, BPKAD menilai pembahasan dan penanganan tunda bayar di Kepulauan Meranti tergolong cepat dibandingkan sejumlah daerah lain dengan kondisi fiskal serupa.

Selain membahas tunda bayar, rapat juga menyinggung strategi menjemput anggaran pusat untuk pembangunan jalan di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Pihak eksekutif menekankan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif agar peluang pendanaan dari pemerintah pusat dapat dimaksimalkan.(Adv)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru