Dendam Diduga Jadi Motif, Dua Pelaku Pengeroyokan di Kampar Ditangkap Polisi, Satu Buron
Redaksi - Sabtu, 30 Mei 2026 09:42 WIB
KAMPAR -- Polsek Kampar Kiri Hilir menangkap dua pelaku pengeroyokan terhadap seorang warga bernama Pijor di Desa Bina Baru, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar. Satu pelaku lainnya hingga kini masih dalam pencarian.
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Senin, 25 Mei 2026, sekitar pukul 04.30 WIB. Dua pelaku yang telah diamankan berinisial NU (23) dan SA (41), warga Desa Bina Baru.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Era Maifo mengatakan motif pengeroyokan diduga dipicu rasa sakit hati.
"Motif pelaku para pelaku melakukan pengeroyokan diduga sakit hati," ujar Era Maifo, Jumat, 29 Mei 2026.
Kasus tersebut terungkap setelah istri korban, Samini (48), melaporkan kejadian yang dialami suaminya ke Polsek Kampar Kiri Hilir.
"Karena kejadian tersebut kita langsung melakukan penyelidikan," kata Era.
Menurut dia, peristiwa bermula saat Samini sedang tidur di ruang tengah rumahnya. Ia kemudian mendengar keributan dari arah belakang rumah. Ketika membuka pintu, ia mendapati suaminya tengah dipukuli oleh para pelaku.
Korban kemudian berusaha masuk ke dalam rumah. Namun para pelaku terus mengejarnya dan memukulnya menggunakan sebatang kayu.
"Dijelaskan Kapolsek, korban masuk ke dalam rumah sambil dipukuli dengan menggunakan sebatang kayu secara terus-terusan oleh pelaku," tulis keterangan polisi.
Dalam kondisi terdesak, korban mengambil kampak dari dapur sehingga para pelaku melarikan diri. Namun beberapa saat kemudian mereka kembali ke rumah korban, mendobrak pintu, dan memecahkan kaca jendela.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim bersama anggota Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap NU serta SA di Desa Bina Baru.
"Kita mendapatkan informasi tersebut, Kanit Reskrim dan anggota Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir mengamankan dua orang pelaku yang bernama NU dan SA di Desa Bina Baru tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya," ujar Era.
Kedua tersangka kini ditahan di Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara seorang pelaku lainnya masih diburu polisi.
"Selanjutnya Tim membawa pelaku ke Polsek Kampar Kiri Hilir guna proses hukum lebih lanjut," tegas Era.
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Senin, 25 Mei 2026, sekitar pukul 04.30 WIB. Dua pelaku yang telah diamankan berinisial NU (23) dan SA (41), warga Desa Bina Baru.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Era Maifo mengatakan motif pengeroyokan diduga dipicu rasa sakit hati.
"Motif pelaku para pelaku melakukan pengeroyokan diduga sakit hati," ujar Era Maifo, Jumat, 29 Mei 2026.
Kasus tersebut terungkap setelah istri korban, Samini (48), melaporkan kejadian yang dialami suaminya ke Polsek Kampar Kiri Hilir.
"Karena kejadian tersebut kita langsung melakukan penyelidikan," kata Era.
Menurut dia, peristiwa bermula saat Samini sedang tidur di ruang tengah rumahnya. Ia kemudian mendengar keributan dari arah belakang rumah. Ketika membuka pintu, ia mendapati suaminya tengah dipukuli oleh para pelaku.
Korban kemudian berusaha masuk ke dalam rumah. Namun para pelaku terus mengejarnya dan memukulnya menggunakan sebatang kayu.
"Dijelaskan Kapolsek, korban masuk ke dalam rumah sambil dipukuli dengan menggunakan sebatang kayu secara terus-terusan oleh pelaku," tulis keterangan polisi.
Dalam kondisi terdesak, korban mengambil kampak dari dapur sehingga para pelaku melarikan diri. Namun beberapa saat kemudian mereka kembali ke rumah korban, mendobrak pintu, dan memecahkan kaca jendela.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim bersama anggota Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap NU serta SA di Desa Bina Baru.
"Kita mendapatkan informasi tersebut, Kanit Reskrim dan anggota Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir mengamankan dua orang pelaku yang bernama NU dan SA di Desa Bina Baru tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya," ujar Era.
Kedua tersangka kini ditahan di Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara seorang pelaku lainnya masih diburu polisi.
"Selanjutnya Tim membawa pelaku ke Polsek Kampar Kiri Hilir guna proses hukum lebih lanjut," tegas Era.
Baca Juga:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Keluhan Jalan Rusak di Tapung Raya Ramai di Medsos, PUPR Kampar Jelaskan Batas Kewenangan
TP PKK Kabupaten Kampar Berbagi Sembako untuk Lansia di Buluh Cina
Komentar