Boediono & Sri Mulyani Akan Jadi Saksi di Pengadilan Tipikor
JAKARTA, PESISIRONE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah melayangkan surat panggilan saksi persidangan untuk mantan Gubernur Bank Indonesia, Boediono.
Baca Juga:
"Jaksa KPK sudah melayangkan surat pemanggilan kepada Boediono terkait kasus FPJP Century untuk persidangan tanggal 9 Mei," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/4/2014).
Selain Boediono, KPK juga menyatakan sudah melayangkan surat panggilan saksi terhadap Mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
"Kita juga sudah layangkan surat panggilan buat Sri Mulyani. Sri Mulyani akan dihadirkan dipersidangan sebagai saksi pada tanggal 2 Mei," ujar Johan.
Kendati demikian, Johan mengungkapkan belum mendapatkan kepastian kehadiran orang nomor dua di Indonesia itu.
"KPK belum mendapatkan konfirmasi. Teknis pengamanan Boediono juga belum dikoordinasikan protokoler," ucapnya.(okz/pog)
Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba
Muzamil Ingatkan Musrenbang Bukan Formalitas, Tapi Arah Masa Depan Daerah
Komsos Babinsa di Banglas, Warga Diimbau Aktif Jaga Lingkungan
Patroli Rutin Babinsa dan MPA di Desa Mekarbaru Pastikan Wilayah Bebas Karhutla
Imigrasi Selatpanjang Jadikan Melai sebagai Desa Binaan Cegah TPPO dan TPPM