Bapemperda DPRD Meranti Sampaikan Jawaban Atas Pendapat Bupati Terkait Pembahasan Ranperda
Redaksi - Jumat, 16 Mei 2025 13:09 WIB
MERANTI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Rapat Paripurna dengan agenda tanggapan atau jawaban DPRD Kepulauan Meranti terhadap pendapat Bupati Kepulauan Meranti terkait Ranperda.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kepulauan Meranti, H Khalid Ali, SE bertempat di Balai Sidang DPRD Kepulauan Meranti, yang berlangsung Kamis (15/5/2025). Dalam kesempatan itu Khalid Ali mengungkapkan bahwa adapun Rapat Paripurna ini dilaksanakan atas Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 08/Keputusan/BM/V/2025 Tentang Penetapan Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Adapun Rapat Paripurna pada hari ini merupakan tahap pembicaraan yang ketiga, sejalan dengan Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 01 Tahun 2019 di dalam pasal 9 ayat 3, huruf a, angka III. Dalam upaya memenuhi ketentuan Peraturan Tata Tertib DPRD tersebut, maka pada Rapat Paripurna Dewan hari ini, Bupati Kepulauan Meranti, akan memberikan jawaban terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kepulauan Meranti, dan DPRD Kepulauan Meranti melalui juru bicara yang terhormat akan menyampaikan jawaban terhadap pendapat Bupati Kepulauan Meranti," ungkapnya.
Sementara itu, pihak Bapemperda yang mewakili DPRD Kepulauan Meranti langsung menjawab Pendapat Bupati yang telah disampaikan oleh Pemerintah Daerah, dengan menanggapi beberapa hal yang dianggap perlu untuk perbaikan bersama pada saat pembahasan Ranperda kedepan.
Juru Bicara Bapemperda, Tengku M Nasir mengatakan, DPRD mengapresiasi sambutan positif Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti yang telah mengakomodir pengajuan Ranperda inisiatif pada sidang paripurna penyampaian sebelumnya.
"Patut menjadi catatan kita bersama bahwa tahapan dalam proses pembuatan Peraturan Daerah harus diperhatikan secara seksama dimulai dari tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan,
penetapan, pengundangan, hingga pada tahap penyebarluasan. Hal ini mengingat peran Pemerintah Daerah sangat penting dalam setiap proses tahapan tersebut demi terwujudnya Perda yang akomodatif,
visible dan bermanfaat demi kesejahteraan masyarakat Meranti
kedepan," ujarnya.
Berkaitan dengan dengan kepastian kelembagaan dan mekanisme fasilitasi sehingga perlu membentuk sistem koordinasi antar lembaga terkait, seperti BPN, aparat penegak hukum, dan unsur masyarakat, agar penanganan konflik dapat dilakukan secara kolaboratif dan efisien. Perlu juga menjadi perhatian kita bersama bahwa Peraturan Daerah ini
perlu aturan turunan berupa Peraturan Bupati untuk mengakomodir mekanisme fasilitasi dan kepastian kelembagaan, jangan sampai Perda ini nanti sudah disahkan namun tidak bisa terlaksana hanya karena peraturan teknisnya belum ada.
"Kami sepakat bahwa pendekatan sosial dan kultural perlu dilakukan dalam Penanganan konflik, tidak semata melalui jalur hukum formal, tetapi juga harus mempertimbangkan nilai-nilai kearifan lokal, adat istiadat, dan pendekatan dialogis untuk menciptakan solusi yang berkelanjutan.
Terakhir berkenaan dengan sikronisasi dengan Peraturan Perundang-Undangan lebih tinggi, menurut kami itu adalah syarat mutlak. Sehingga substansi Ranperda ini tetap sejalan dengan peraturan perundang-undangan lebih tinggi agar tidak menimbulkan konflik hukum dikemudian hari," ujarnya lagi.
Selanjutnya, pihak DPRD juga berharap kepada Panitia Khusus yang akan dibentuk nanti dan Perangkat Daerah dapat memberikan perhatian yang sungguh-sungguh terhadap hal-hal yang secara teknis harus diatur lebih detil pada tahapan pembahasan. Mengingat regulasi yang diajukan diperuntukkan bagi Masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti
dan OPD terkait, maka sangat perlu partisipasi aktif dari semua pihak.
"Mengakhiri laporan ini, terselip sebuah harapan sekaligus permintaan kiranya ranperda yang telah selesai dibahas dan disahkan menjadi peraturan daerah dapat sesegera mungkin dijabarkan teknis
pelaksanaannya melalui Peraturan Kepala Daerah," harap anggota DPRD Kepulauan Meranti itu. **
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kepulauan Meranti, H Khalid Ali, SE bertempat di Balai Sidang DPRD Kepulauan Meranti, yang berlangsung Kamis (15/5/2025). Dalam kesempatan itu Khalid Ali mengungkapkan bahwa adapun Rapat Paripurna ini dilaksanakan atas Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 08/Keputusan/BM/V/2025 Tentang Penetapan Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Adapun Rapat Paripurna pada hari ini merupakan tahap pembicaraan yang ketiga, sejalan dengan Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 01 Tahun 2019 di dalam pasal 9 ayat 3, huruf a, angka III. Dalam upaya memenuhi ketentuan Peraturan Tata Tertib DPRD tersebut, maka pada Rapat Paripurna Dewan hari ini, Bupati Kepulauan Meranti, akan memberikan jawaban terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kepulauan Meranti, dan DPRD Kepulauan Meranti melalui juru bicara yang terhormat akan menyampaikan jawaban terhadap pendapat Bupati Kepulauan Meranti," ungkapnya.
Sementara itu, pihak Bapemperda yang mewakili DPRD Kepulauan Meranti langsung menjawab Pendapat Bupati yang telah disampaikan oleh Pemerintah Daerah, dengan menanggapi beberapa hal yang dianggap perlu untuk perbaikan bersama pada saat pembahasan Ranperda kedepan.
Juru Bicara Bapemperda, Tengku M Nasir mengatakan, DPRD mengapresiasi sambutan positif Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti yang telah mengakomodir pengajuan Ranperda inisiatif pada sidang paripurna penyampaian sebelumnya.
"Patut menjadi catatan kita bersama bahwa tahapan dalam proses pembuatan Peraturan Daerah harus diperhatikan secara seksama dimulai dari tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan,
penetapan, pengundangan, hingga pada tahap penyebarluasan. Hal ini mengingat peran Pemerintah Daerah sangat penting dalam setiap proses tahapan tersebut demi terwujudnya Perda yang akomodatif,
visible dan bermanfaat demi kesejahteraan masyarakat Meranti
kedepan," ujarnya.
Berkaitan dengan dengan kepastian kelembagaan dan mekanisme fasilitasi sehingga perlu membentuk sistem koordinasi antar lembaga terkait, seperti BPN, aparat penegak hukum, dan unsur masyarakat, agar penanganan konflik dapat dilakukan secara kolaboratif dan efisien. Perlu juga menjadi perhatian kita bersama bahwa Peraturan Daerah ini
perlu aturan turunan berupa Peraturan Bupati untuk mengakomodir mekanisme fasilitasi dan kepastian kelembagaan, jangan sampai Perda ini nanti sudah disahkan namun tidak bisa terlaksana hanya karena peraturan teknisnya belum ada.
"Kami sepakat bahwa pendekatan sosial dan kultural perlu dilakukan dalam Penanganan konflik, tidak semata melalui jalur hukum formal, tetapi juga harus mempertimbangkan nilai-nilai kearifan lokal, adat istiadat, dan pendekatan dialogis untuk menciptakan solusi yang berkelanjutan.
Terakhir berkenaan dengan sikronisasi dengan Peraturan Perundang-Undangan lebih tinggi, menurut kami itu adalah syarat mutlak. Sehingga substansi Ranperda ini tetap sejalan dengan peraturan perundang-undangan lebih tinggi agar tidak menimbulkan konflik hukum dikemudian hari," ujarnya lagi.
Selanjutnya, pihak DPRD juga berharap kepada Panitia Khusus yang akan dibentuk nanti dan Perangkat Daerah dapat memberikan perhatian yang sungguh-sungguh terhadap hal-hal yang secara teknis harus diatur lebih detil pada tahapan pembahasan. Mengingat regulasi yang diajukan diperuntukkan bagi Masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti
dan OPD terkait, maka sangat perlu partisipasi aktif dari semua pihak.
"Mengakhiri laporan ini, terselip sebuah harapan sekaligus permintaan kiranya ranperda yang telah selesai dibahas dan disahkan menjadi peraturan daerah dapat sesegera mungkin dijabarkan teknis
pelaksanaannya melalui Peraturan Kepala Daerah," harap anggota DPRD Kepulauan Meranti itu. **
Baca Juga:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
DPRD Meranti Gelar RDP Bahas Tarif Kapal, Hasilnya Kenaikan Ditangguhkan
Fraksi PDIP DPRD Meranti Desak Penundaan Kenaikan Tarif Kapal
Komisi II DPRD Meranti dan PUPR Susun Strategi Jemput Anggaran Infrastruktur
Kolaborasi DPRD dan Dinas Perikanan Bidik Program Nasional untuk Meranti
Paripurna DPRD Meranti Sahkan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD 2026
Komisi I DPRD Kepulauan Meranti Bersama BKN Regional XII Riau Bahas Regulasi Tenaga Honorer dan PPPK
Komentar