Belum Setahun, Kantor Imigrasi Selatpanjang Terbitkan 425 E-Paspor
Redaksi - Rabu, 24 April 2024 16:36 WIB
Kanim Kelas II TPI Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, Izhar.
merantione.com - Sejak September 2023, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, sudah melayani dan menerbitkan sebanyak 425 paspor elektronik (e-paspor).
Dijelaskan Azhar, dibandingkan dengan paspor biasa yang di dalam blankonya tanpa chip, elektronik paspor memiliki kelebihan terkait kelengkapan dan keakuratan data pemegang paspor. Data diri serta data biometrik yang meliputi sidik jari dan wajah pemilik paspor tersimpan dalam sebuah chip yang ada di tengah bagian bawah cover depan buku elektronik paspor. Data biometrik yang menggunakan standar International Civil Aviation Organization (ICAO) terekam dalam chip yang sangat sulit untuk dipalsukan.
Hal ini, sebutnya, berpengaruh positif pada keamanan paspor elektronik yang lebih baik ketimbang paspor biasa.
Mengingat tingkat tingkat keamanan yang baik serta kemudahan verifikasi, tambah Azhar, pengajuan visa bagi pemegang paspor elektronik lebih mudah untuk disetujui oleh negara yang akan dikunjungi.
Terlebih lagi negara Jepang yang menyediakan fasilitas Visa gratis bagi pemegang paspor elektronik asal Indonesia. "Ini beberapa keuntungan bagi pemegang e-paspor," ujar Azhar.
Ketika disinggung terkait proses pembuatan paspor elektronik, Azhar mengaku tidak ada perbedaan dengan proses membuat paspor biasa. Dimana, para pemohon wajib melakukan pendaftaran di aplikasi M-Paspor dengan meng-upload semua berkas yang wajib disertakan.
Setelah itu, lanjutnya, pemohon diarahkan untuk membayar PBNP dan datang ke kantor imigrasi terdekat sesuai dengan tanggal yang telah dipilih.
"Proses permohonan penerbitan paspor sama baik yang baisa maupun elektronik. Termasuk masa berlakunya 5 tahun untuk yang di bawah umur 17 tahun dan 10 tahun untuk yang berusia di atas 17 tahun," kata Azhar.
Hanya saja, tambah Azhar lagi, untuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ada perbedaan harga. Penerbitan baru untuk paspor biasa pemohon hanya membayar Rp 350 ribu, sedangkan untuk paspor elektronik baru pemohon harus membayar Rp 650 ribu.
"PNBP-nya yang berbeda. Paspor baru yang biasa membayar Rp 350 ribu sedangkan yang paspor elektronik membayar Rp 650 ribu," ungkap tutupnya. (uzi)
Baca Juga:Hal itu diungkapkan Kanim Kelas II TPI Selatpanjang, Azhar, Selasa (22/4/2024) sore. Disampaikannya, sejak pelayanan pembuatan e-paspor dilakukan, mereka sudah mengeluarkan sebanyak 425 paspor elektronik baru. "Sebanyak 425 orang sudah menggunakan paspor elektronik sejak September 2023," ungkap Azhar. Lebih lanjut, ia menuturkan setidaknya ada beberapa keuntungan menggunakan e-paspor. Diantaranya, data di e-paspor lengkap dan akurat tersimpan di dalam chip. Selain itu, jika menggunakan e-paspor mudah disetujui dalam pengajuan visa serta bebas visa ke Jepang.
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Paspor RI Hadirkan Fitur Keamanan Terbaru Beserta Keunggulannya
Lagi, Imigrasi Selatpanjang Gencarkan Sosialisasikan Paspor Elektronik kepada Masyarakat
Paspor Elektronik Berikan Berbagai Kemudahan dan Keamanan Data
Komentar