KPU Kepulauan Meranti Imbau Masyarakat Gunakan Hak Pilih pada 27 November
Redaksi - Sabtu, 23 November 2024 10:59 WIB

Komisioner KPU Kepulauan Meranti Divisi Parmas dan SDM, Hanafi S.Sos
MERANTI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti mengimbau masyarakat di wilayah setempat untuk datang menggunakan hak pilih ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, 27 November 2024.
Imbauan tersebut disampaikan Komisioner KPU Kepulauan Meranti Divisi Parmas dan SDM, Hanafi S.Sos, didampingi Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU, Romi Indra MH, Sabtu (23/11/2024).
Kata Hanafi, bagi masyarakat yang mempunyai hak pilih, diminta untuk memastikan namanya terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) dengan mengecek pada alamat link: https://cekdptonline.kpu.go.id/.
"Mari datang ke TPS. Kita ciptakan Pilkada sejuk dan kondusif sebagaimana asas Pilkada langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, agar Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti berlangsung dengan sukses dan demokratis," ungkap Hanafi.
KPU Kepulauan Meranti juga mengimbau masyarakat menggunakan hak konstitusionalnya dalam Pilkada. Gunakan hak pilih secara bijak demi kesejahteraan masyarakat Kepulauan Meranti kedepan. Pilihlah pemimpin sesuai hati nurani, visi, misi dan program pasangan calon.
"Hindari politik uang yang dapat memecahkan kerukunan antar anak bangsa, dan merusak moral demokrasi. Apalagi dampaknyapidana penjara sudah diatur dalam Undang-undang Pilkada, bahwa pemberi dan penerima politik uang diberikan sanksi pidana penjara dan denda sebagaimana termaktub dalam pasal 187 A Undang-undang Pilkada," tegas Hanafi.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kepulauan Meranti, Romi Indra menjelaskan, ada 3 kategori pemilih yang berhak menggunakan hak suaranya di TPS. Pertama, pemilik KTP-el yang terdaftar dalam DPT di TPS yang bersangkutan. Kedua, pemilik KTP-el yang terdaftar dalam daftar Pemilih Pindahan (DPtb), dan ketiga, pemilik KTP-el yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dan daftar Pemilih Pindahan (DPK).
"Penduduk yang telah memiliki hak pilih tetapi belum memiliki KTP-el pada hari pemungutan suara, dapat menggunakan biodata penduduk. Khusus penggunaan biodata kependudukan yang diterbitkan Disdukcapil, bagi pemilih yang sudah perekaman KTP-el akan tetapi KTP-nya belum terbit," jelas Romi.
Dibeberkan Romi, pengumuman hari pemungutan suara dimulai tanggal 22 November 2024. KPPS akan mengumumkan hari, tanggal dan waktu pemungutan suara, serta nama TPS kepada pemilih di wilayah kerjanya. Selain itu, KPPS juga akan menyerahkan surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih atau dikenal dengan istilahFormulir model C.
Untuk itu, masyarakat diimbau agar menerima kedatangan KPPS yang bertugas di lapangan. Dokumen C pemberitahuan tersebut berisi hari dan tanggal pemungutan suara, nama dan NIK pemilih, saran waktu kehadiran pemilih, nomor TPS dan alamat TPS.
"C pemberitahuan akan didistribusikan oleh KPPS paling lambat 3 hari sebelum hari pemungutan suara atau sampai dengan tanggal 24 November 2024. Jadi, apabila sampai dengan tanggal 24 November 2024 pemilih belum menerima C pemberitahuan tersebut, agar dapat menghubungi atau mendatangi KPPS di wilayah TPS-nya sampai dengan 1 hari sebelum pemungutan suara untuk mendapatkan C Pemberitahuan dengan membawa dokumen KTP elektronik," ujar Romi.
Selanjutnya untuk syarat memilih bagi pemilih DPT, wajib membawa KTP-el, atau foto KTP, atau KTP digital, atau biodata kependudukan dan formulir model C Pemberitahuan KWK.
Untuk pelaksanaan pemberian suara, Romi mengungkapkan bahwa Pemilih DPT akan dilayani oleh KPPS hak pilihnya sesuai dengan waktu Pemungutan suara dimulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB.
Sedangkan untuk kategori DPTb, akan dilayani hak pilihnya paling cepat 2 jam sebelum TPS ditutup atau dimulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB, dalam hal pemilih pindahan hadir sebelum pukul 11.00 WIB karena mengalami keadaan memaksa maka pemilih tetap diberikan kesempatan untuk memberikan suara.
"Kemudian untuk DPK, 1 jam sebelum TPS ditutup KPPS akan mengumumkan bahwa pemilih tambahan dipersilahkan untuk memberikan hak suara atau dimulai pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB. Pemilih tambahan merupakan pemilik KTP-el yang tidak terdaftar di DPT dan DPTb dilayani hak pilihnya sesuai dengan alamat yang terdapat dalam KTP-el yang bersangkutan atau sesuai RT/RW setempat," kata Romi.
Romi juga menjelaskan bahwa setiap pemilih DPT dan pemilih DPK akan diberikan 2 jenis surat suara. Pertama surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau (surat suara bewarna merah maron). Kedua surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti (surat suara bewarna biru langit).
"Sedangkan pemilih pindahan, Ketua KPPS akan akan memberikan surat suara kepada pemilih dengan kategori, surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau jika pindah memilih ke Kabupaten/Kota lain dalam satu Provinsi,. Kemudian surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau serta surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti
jika pindah memilih ke kecamatan lain dalam Kabupaten Kepulauan Meranti," paparnya.
Suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur atau pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dinyatakan sah jika, surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS, dan tanda coblos pada nomor urut, foto, atau nama salah satu pasangan calon, dan dicoblos dengan menggunakan alat coblos (paku) yang sudah disediakan di bilik suara.
"Setelah TPS ditutup, maka penghitungan suara dapat dilakukan secara berurutan
dimulai dari penghitungan suara untuk surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dilanjutkan dengan surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti. Setelah selesai penghitungan suara saksi, pengawas TPS, pemantau pemilu, masyarakat dan pewarta dibolehkan untuk mendokumentasikan atau memfoto dokumen C Hasil, hal tersebut merupakan bentuk prinsip keterbukaan yang dilakukan oleh KPU Kepulauan Meranti," pungkas Romi. (nur)
Imbauan tersebut disampaikan Komisioner KPU Kepulauan Meranti Divisi Parmas dan SDM, Hanafi S.Sos, didampingi Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU, Romi Indra MH, Sabtu (23/11/2024).
Kata Hanafi, bagi masyarakat yang mempunyai hak pilih, diminta untuk memastikan namanya terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) dengan mengecek pada alamat link: https://cekdptonline.kpu.go.id/.
"Mari datang ke TPS. Kita ciptakan Pilkada sejuk dan kondusif sebagaimana asas Pilkada langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, agar Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti berlangsung dengan sukses dan demokratis," ungkap Hanafi.
KPU Kepulauan Meranti juga mengimbau masyarakat menggunakan hak konstitusionalnya dalam Pilkada. Gunakan hak pilih secara bijak demi kesejahteraan masyarakat Kepulauan Meranti kedepan. Pilihlah pemimpin sesuai hati nurani, visi, misi dan program pasangan calon.
"Hindari politik uang yang dapat memecahkan kerukunan antar anak bangsa, dan merusak moral demokrasi. Apalagi dampaknyapidana penjara sudah diatur dalam Undang-undang Pilkada, bahwa pemberi dan penerima politik uang diberikan sanksi pidana penjara dan denda sebagaimana termaktub dalam pasal 187 A Undang-undang Pilkada," tegas Hanafi.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kepulauan Meranti, Romi Indra menjelaskan, ada 3 kategori pemilih yang berhak menggunakan hak suaranya di TPS. Pertama, pemilik KTP-el yang terdaftar dalam DPT di TPS yang bersangkutan. Kedua, pemilik KTP-el yang terdaftar dalam daftar Pemilih Pindahan (DPtb), dan ketiga, pemilik KTP-el yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dan daftar Pemilih Pindahan (DPK).
"Penduduk yang telah memiliki hak pilih tetapi belum memiliki KTP-el pada hari pemungutan suara, dapat menggunakan biodata penduduk. Khusus penggunaan biodata kependudukan yang diterbitkan Disdukcapil, bagi pemilih yang sudah perekaman KTP-el akan tetapi KTP-nya belum terbit," jelas Romi.
Dibeberkan Romi, pengumuman hari pemungutan suara dimulai tanggal 22 November 2024. KPPS akan mengumumkan hari, tanggal dan waktu pemungutan suara, serta nama TPS kepada pemilih di wilayah kerjanya. Selain itu, KPPS juga akan menyerahkan surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih atau dikenal dengan istilahFormulir model C.
Untuk itu, masyarakat diimbau agar menerima kedatangan KPPS yang bertugas di lapangan. Dokumen C pemberitahuan tersebut berisi hari dan tanggal pemungutan suara, nama dan NIK pemilih, saran waktu kehadiran pemilih, nomor TPS dan alamat TPS.
"C pemberitahuan akan didistribusikan oleh KPPS paling lambat 3 hari sebelum hari pemungutan suara atau sampai dengan tanggal 24 November 2024. Jadi, apabila sampai dengan tanggal 24 November 2024 pemilih belum menerima C pemberitahuan tersebut, agar dapat menghubungi atau mendatangi KPPS di wilayah TPS-nya sampai dengan 1 hari sebelum pemungutan suara untuk mendapatkan C Pemberitahuan dengan membawa dokumen KTP elektronik," ujar Romi.
Selanjutnya untuk syarat memilih bagi pemilih DPT, wajib membawa KTP-el, atau foto KTP, atau KTP digital, atau biodata kependudukan dan formulir model C Pemberitahuan KWK.
Untuk pelaksanaan pemberian suara, Romi mengungkapkan bahwa Pemilih DPT akan dilayani oleh KPPS hak pilihnya sesuai dengan waktu Pemungutan suara dimulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB.
Sedangkan untuk kategori DPTb, akan dilayani hak pilihnya paling cepat 2 jam sebelum TPS ditutup atau dimulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB, dalam hal pemilih pindahan hadir sebelum pukul 11.00 WIB karena mengalami keadaan memaksa maka pemilih tetap diberikan kesempatan untuk memberikan suara.
"Kemudian untuk DPK, 1 jam sebelum TPS ditutup KPPS akan mengumumkan bahwa pemilih tambahan dipersilahkan untuk memberikan hak suara atau dimulai pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB. Pemilih tambahan merupakan pemilik KTP-el yang tidak terdaftar di DPT dan DPTb dilayani hak pilihnya sesuai dengan alamat yang terdapat dalam KTP-el yang bersangkutan atau sesuai RT/RW setempat," kata Romi.
Romi juga menjelaskan bahwa setiap pemilih DPT dan pemilih DPK akan diberikan 2 jenis surat suara. Pertama surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau (surat suara bewarna merah maron). Kedua surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti (surat suara bewarna biru langit).
"Sedangkan pemilih pindahan, Ketua KPPS akan akan memberikan surat suara kepada pemilih dengan kategori, surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau jika pindah memilih ke Kabupaten/Kota lain dalam satu Provinsi,. Kemudian surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau serta surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti
jika pindah memilih ke kecamatan lain dalam Kabupaten Kepulauan Meranti," paparnya.
Suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur atau pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dinyatakan sah jika, surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS, dan tanda coblos pada nomor urut, foto, atau nama salah satu pasangan calon, dan dicoblos dengan menggunakan alat coblos (paku) yang sudah disediakan di bilik suara.
"Setelah TPS ditutup, maka penghitungan suara dapat dilakukan secara berurutan
dimulai dari penghitungan suara untuk surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dilanjutkan dengan surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti. Setelah selesai penghitungan suara saksi, pengawas TPS, pemantau pemilu, masyarakat dan pewarta dibolehkan untuk mendokumentasikan atau memfoto dokumen C Hasil, hal tersebut merupakan bentuk prinsip keterbukaan yang dilakukan oleh KPU Kepulauan Meranti," pungkas Romi. (nur)
Baca Juga:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar