Tunggakan Perusahaan di BPJS Dumai Capai Rp 1 Miliar
DUMAI- Sebanyak 421 Perusahaan di Kota Dumai
telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK). Akan tetapi, dari
jumlah tersebut, masih banyak perusahaan yang menunggak dalam
pembayaran iuran.
Tunggakan iuran Piutang itu sendiri, terhitung sejak November lalu telah mencapai Rp. 1.690.016.728,61. Hal itu disampaikan oleh Kepala Cabang BPJS-TK Asril melalui Kepala Bidang Pemasaran Kammarudin saat dikomfirmasi, Senin (22/12).
Ada berbagai macam faktor yang menyebabkan perusahaan-perusahaan tersebut menunggak, diantaranya adalah perusahaan tersebut telah bangkrut, ada yang sudah tidak aktif lagi, dan lainnya sebagainya. Dan dengan adanya kondisi yang sedemikian rupa, tentu perusahaan dengan skala kecil yang menjadi lebih didominasikan.
"Kalau perusahaan kecil biasanya mereka melakukan pembayaran iurannya selalu lancar dan rutin, tetapi malah perusahaan outsourching, subkontraktor dan perusahaan Jasa Konstruksi itu yang paling banyak menunggak. Kondisi demikian tentu akan merugikan karyawannya jika hendak mengklaim bila terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan," jelasnya.
Dan ditahun 2014, BPJS-TK sendiri memiliki target bahwa pekerja yang harus terdaftar yaitu sebanyak 33.808 khusus Tenaga kerja (TK), namun target tersebut hingga kini (awal Desember) masih jauh berada dibawah rata-rata.
"Kita akan tetap berusaha merangkul seluruh perusahaan yang ada di Kota Dumai untuk segera mendaftarkan pekerjanya untuk mengikuti Program Jaminan Sosial jelang akhir Desember 2014 ini," katanya.
Selain berusaha sendiri, BPJS-TK juga bekerjsama dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk menekankan seluruh perusahaan agar melakukan Wajib Lapor untuk mendaftarkan para tenaga kerjanya ke BPJS-TK.
"Sebab manfaat program jaminan ini sangat banyak sekali, baik itu bagi pihak perusahaan maupun pihak pekerja itu sendiri, contohnya saja jika terjadi kecelakaan kerja, maka ada mereka telah memiliki jaminan bagi karyawan atau pekerja itu sendiri," jelasnya.
Diluar perusahaan, sementara untuk peserta mandiri yang sudah mendaftar saat ini sebanyak 1.635 orang. Dari 33.808 itu terdapat didalamnya tenaga kerja yang masih aktif dan mulai tidak aktif lagi.
"Dan bagi perusahaan yang menuggak iuran, kita sudah menyurati agar mereka sesegera mungkin membayar iuran program jaminan sosial karyawannya bedasarkan sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial," terangnya.
Lalu dari sekian banyak perusahaan, perusahaan yang kurang peduli akan keselamatan karyawannya adalah perusahaan Jasa Konstruksi (Jakon), yang mana pada tahun ini telah ditargetkan Rp. 3 Milyar, tetapi yang baru masuk hanya sekitar Rp. 1,3 Milyar.
"Itu artinya target yang telah ditentukan belumlah tercapai, bahkan kita sudah menyurati sebanyak 132 perusahaan Jakon agar segera melakukan pembayaran," pungkasnya.
Hal itu dikarenakan kurangnya kesadaran perusahaan untuk mendaftarkan tenaga kerjanya ke BPJS-TK, padahal resiko para pekerjanya ketika bekerja khususnya yang bekerja dilapangan sangatlah tinggi.
"Kalau perusahaan Jakon itu sistem pembayarannya memang berbeda dengan perusahaan lain, karena Jakon sebelum memulai pekerjaan harus terlebih dulu mendaftar ke BPJS bedasarkan nilai proyek, sementara perusahan lain bedasarkan upah. Dan Jakon hanya melaporkan besaran proyek saja sementara daftar pekerjanya tidak. Dan pembayaran dilakukan bedasarkan Termin. Kita harapkan setiap perusahaan Jakon kedepannya agar terus melaporkan berapa banyak tenaga kerja yang dipekerjakannya dalam proyek miliknya tersebut," tutupnya. (RED)
Tunggakan iuran Piutang itu sendiri, terhitung sejak November lalu telah mencapai Rp. 1.690.016.728,61. Hal itu disampaikan oleh Kepala Cabang BPJS-TK Asril melalui Kepala Bidang Pemasaran Kammarudin saat dikomfirmasi, Senin (22/12).
Ada berbagai macam faktor yang menyebabkan perusahaan-perusahaan tersebut menunggak, diantaranya adalah perusahaan tersebut telah bangkrut, ada yang sudah tidak aktif lagi, dan lainnya sebagainya. Dan dengan adanya kondisi yang sedemikian rupa, tentu perusahaan dengan skala kecil yang menjadi lebih didominasikan.
"Kalau perusahaan kecil biasanya mereka melakukan pembayaran iurannya selalu lancar dan rutin, tetapi malah perusahaan outsourching, subkontraktor dan perusahaan Jasa Konstruksi itu yang paling banyak menunggak. Kondisi demikian tentu akan merugikan karyawannya jika hendak mengklaim bila terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan," jelasnya.
Dan ditahun 2014, BPJS-TK sendiri memiliki target bahwa pekerja yang harus terdaftar yaitu sebanyak 33.808 khusus Tenaga kerja (TK), namun target tersebut hingga kini (awal Desember) masih jauh berada dibawah rata-rata.
"Kita akan tetap berusaha merangkul seluruh perusahaan yang ada di Kota Dumai untuk segera mendaftarkan pekerjanya untuk mengikuti Program Jaminan Sosial jelang akhir Desember 2014 ini," katanya.
Selain berusaha sendiri, BPJS-TK juga bekerjsama dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk menekankan seluruh perusahaan agar melakukan Wajib Lapor untuk mendaftarkan para tenaga kerjanya ke BPJS-TK.
"Sebab manfaat program jaminan ini sangat banyak sekali, baik itu bagi pihak perusahaan maupun pihak pekerja itu sendiri, contohnya saja jika terjadi kecelakaan kerja, maka ada mereka telah memiliki jaminan bagi karyawan atau pekerja itu sendiri," jelasnya.
Diluar perusahaan, sementara untuk peserta mandiri yang sudah mendaftar saat ini sebanyak 1.635 orang. Dari 33.808 itu terdapat didalamnya tenaga kerja yang masih aktif dan mulai tidak aktif lagi.
"Dan bagi perusahaan yang menuggak iuran, kita sudah menyurati agar mereka sesegera mungkin membayar iuran program jaminan sosial karyawannya bedasarkan sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial," terangnya.
Lalu dari sekian banyak perusahaan, perusahaan yang kurang peduli akan keselamatan karyawannya adalah perusahaan Jasa Konstruksi (Jakon), yang mana pada tahun ini telah ditargetkan Rp. 3 Milyar, tetapi yang baru masuk hanya sekitar Rp. 1,3 Milyar.
"Itu artinya target yang telah ditentukan belumlah tercapai, bahkan kita sudah menyurati sebanyak 132 perusahaan Jakon agar segera melakukan pembayaran," pungkasnya.
Hal itu dikarenakan kurangnya kesadaran perusahaan untuk mendaftarkan tenaga kerjanya ke BPJS-TK, padahal resiko para pekerjanya ketika bekerja khususnya yang bekerja dilapangan sangatlah tinggi.
"Kalau perusahaan Jakon itu sistem pembayarannya memang berbeda dengan perusahaan lain, karena Jakon sebelum memulai pekerjaan harus terlebih dulu mendaftar ke BPJS bedasarkan nilai proyek, sementara perusahan lain bedasarkan upah. Dan Jakon hanya melaporkan besaran proyek saja sementara daftar pekerjanya tidak. Dan pembayaran dilakukan bedasarkan Termin. Kita harapkan setiap perusahaan Jakon kedepannya agar terus melaporkan berapa banyak tenaga kerja yang dipekerjakannya dalam proyek miliknya tersebut," tutupnya. (RED)
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Hidayat Abdurrahman Kantongi Dukungan Awal dari PERPANI Saat Pendaftaran Ketum KONI Dibuka
Pemkab Kepulauan Meranti Borong 4 Penghargaan Kemenkeu
Muzamil Sidak Kantor Camat dan Puskesmas Alai, Pastikan Disiplin ASN dan Layanan Publik Berjalan Baik
Pendaftaran Calon Ketum KONI Meranti Mulai Dibuka, TPP Tetapkan Batas 4 Mei untuk Pengembalian Formulir
Lewat Komsos, Sertu Pardin Ingatkan Warga Jaga Keamanan dan Lingkungan
Babinsa Tebing Tinggi Intensifkan Patroli Karhutla di Desa Melai, Situasi Aman
Komentar