Selasa, 04 Agustus 2026 WIB
Selasa, 04 Agustus 2026 WIB

Polisi Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu di Merbau, Hasil Tes Urine Positif

Redaksi - Rabu, 22 April 2026 20:14 WIB
Polisi Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu di Merbau, Hasil Tes Urine Positif
MERANTI -- Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti bersama Polsek Merbau mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial DTS (34), warga Teluk Belitung, dengan barang bukti sabu seberat kotor sekitar 5,16 gram.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (19/4/2026) malam di pinggir Jalan Utama RT 001 RW 001, Kelurahan Teluk Belitung, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi melalui Kapolsek Merbau AKP Jimmy Andre membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan, tersangka diduga berperan sebagai pengedar.

"Benar, kami mengamankan saudara DTS (34). Dari tangan tersangka ditemukan satu paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 5,16 gram," ujarnya.

Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa satu kotak rokok merek Sampoerna warna putih, satu lembar tisu putih, serta satu unit telepon genggam Oppo A5 Pro warna cokelat moka.

Kapolsek menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Minggu sekitar pukul 17.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya seorang pria yang diduga membawa narkotika dan akan menyeberang dari Kecamatan Pulau Merbau menuju Teluk Belitung melalui Pelabuhan Kuala Asam.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti bersama Polsek Merbau membentuk tim gabungan dan melakukan penyelidikan di lokasi penyeberangan.

Setelah diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti, tersangka menjalani tes urine dan hasilnya dinyatakan positif mengandung methamphetamine.

"Saat ini tersangka masih dalam proses pemeriksaan dan telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti untuk pengembangan lebih lanjut," kata Kapolsek.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru.

Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110.

"Kami mengajak masyarakat segera melapor jika mengetahui adanya tindak kejahatan narkotika maupun kejahatan lainnya," ujar AKP Jimmy Andre.

Baca Juga:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Bhabinkamtibmas Desa Bantar Panen Cabai Bersama Warga, Dukung Ketahanan Pangan

Bhabinkamtibmas Desa Bantar Panen Cabai Bersama Warga, Dukung Ketahanan Pangan

Pria 64 Tahun Ditemukan Meninggal di Penginapan Selatpanjang, Ini Penjelasan Polisi

Pria 64 Tahun Ditemukan Meninggal di Penginapan Selatpanjang, Ini Penjelasan Polisi

Hadapi Super El Nino, Polres Meranti Perkuat Mitigasi Karhutla

Hadapi Super El Nino, Polres Meranti Perkuat Mitigasi Karhutla

Polsek Merbau Aktif Dampingi Petani Jagung untuk Ketahanan Pangan Berkelanjutan

Polsek Merbau Aktif Dampingi Petani Jagung untuk Ketahanan Pangan Berkelanjutan

Program JALUR Hadir di Desa Sokop, Warga Pesisir Terima Bantuan Sosial dan Pendidikan

Program JALUR Hadir di Desa Sokop, Warga Pesisir Terima Bantuan Sosial dan Pendidikan

TIM RAGA Polres Meranti Kenalkan Layanan 110 Saat Patroli Kamtibmas

TIM RAGA Polres Meranti Kenalkan Layanan 110 Saat Patroli Kamtibmas

Komentar
Berita Terbaru