Rabu, 22 April 2026 WIB
Rabu, 22 April 2026 WIB

Polisi Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu di Merbau, Hasil Tes Urine Positif

Redaksi - Rabu, 22 April 2026 20:14 WIB
Polisi Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu di Merbau, Hasil Tes Urine Positif
MERANTI -- Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti bersama Polsek Merbau mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial DTS (34), warga Teluk Belitung, dengan barang bukti sabu seberat kotor sekitar 5,16 gram.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (19/4/2026) malam di pinggir Jalan Utama RT 001 RW 001, Kelurahan Teluk Belitung, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi melalui Kapolsek Merbau AKP Jimmy Andre membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan, tersangka diduga berperan sebagai pengedar.

"Benar, kami mengamankan saudara DTS (34). Dari tangan tersangka ditemukan satu paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 5,16 gram," ujarnya.

Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa satu kotak rokok merek Sampoerna warna putih, satu lembar tisu putih, serta satu unit telepon genggam Oppo A5 Pro warna cokelat moka.

Kapolsek menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Minggu sekitar pukul 17.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya seorang pria yang diduga membawa narkotika dan akan menyeberang dari Kecamatan Pulau Merbau menuju Teluk Belitung melalui Pelabuhan Kuala Asam.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti bersama Polsek Merbau membentuk tim gabungan dan melakukan penyelidikan di lokasi penyeberangan.

Setelah diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti, tersangka menjalani tes urine dan hasilnya dinyatakan positif mengandung methamphetamine.

"Saat ini tersangka masih dalam proses pemeriksaan dan telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti untuk pengembangan lebih lanjut," kata Kapolsek.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru.

Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110.

"Kami mengajak masyarakat segera melapor jika mengetahui adanya tindak kejahatan narkotika maupun kejahatan lainnya," ujar AKP Jimmy Andre.

Baca Juga:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pengedar Ganja di Banglas Diciduk, Polisi Ungkap Peran Laporan 110

Pengedar Ganja di Banglas Diciduk, Polisi Ungkap Peran Laporan 110

Razia Tempat Hiburan Malam di Selatpanjang, Polisi Tak Temukan Indikasi Narkoba

Razia Tempat Hiburan Malam di Selatpanjang, Polisi Tak Temukan Indikasi Narkoba

Polres Meranti Ciduk Dua Pelaku Penyalahgunaan BBM Solar Subsidi

Polres Meranti Ciduk Dua Pelaku Penyalahgunaan BBM Solar Subsidi

Fun Night Run Polres Meranti Meriah, Kapolres Tegaskan Polri Sahabat Masyarakat

Fun Night Run Polres Meranti Meriah, Kapolres Tegaskan Polri Sahabat Masyarakat

Ramadhan Penuh Berkah, Polres Meranti Bagikan 100 Paket Takjil di Penyeberangan Kempang

Ramadhan Penuh Berkah, Polres Meranti Bagikan 100 Paket Takjil di Penyeberangan Kempang

Sat Polairud Polres Meranti Kembali Gelar JALUR, Sentuh Warga Pesisir Desa Alai

Sat Polairud Polres Meranti Kembali Gelar JALUR, Sentuh Warga Pesisir Desa Alai

Komentar
Berita Terbaru