Polda Riau Sita Speedboat Milik Bandar Narkoba Asal Jangkang, Bengkalis
BENGKALIS -Dit Narkoba Polda Riau terus menyita barang-barang milik tersangka ER alias Eri Jek warga desa jangkang terkait penangkapan sebanyak 40 kilogram Narkotika jenis sabu sabu dan 160,000 butir pil Extasi, Jum'at (7/4/17) lalu.
Tersangka ER alis Eri Jak dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Disamping itu, tersangka juga diduga memiliki jaringan internasional soal peredaran Narkotika.
Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni SIK, melalui paur Humas Polres Bengkalis Ipda Zulkifli, Rabu (17/5/17) menyampaikan bahwa, hari ini Polres Bengkalis melakukan pengawalan terhadap barang sitaan barang bukti (BB) milik ER alias Eri Jak.
"Hari ini kita dari Mapolres Bengkalis diminta Dit Narkoba Polda Riau untuk mengawal barang sitaan berupa Kapal Motor dan Speed Boad milik tersangka ER alias Eri Jak dari desa Jangkang menuju Pos Pol Air Polres Bengkalis,"kata Ipda Zulkifli.
Diutarakan Paur Humas lagi, sebelum melakukan pengawalan dan penyitaan, anggota regu ton II sekira pukul 12.00 wib melakukan apel persiapan. Setelah sampai di TKP rumah tersangka Heri Jak, Polisi langsung menyita 1 unit Kapal Motor dan 1 speed Boad.
"Kapal Motor dan Speed Boad itu dibawa dengan cara ditarik dari jalur laut menggunakan kapal pompong masyarakat, menuju rumah Kantor Pos Pol Air di sungai Bengkel Bengkalis dengan dikawal sebanyak 7 orang personil bersenjata lengkap,"ungkapnya.
Sebelumnya, penggerebekan dirumah tersangka ER alias Eri Jak, saat itu polisi menemukan 12 gram Narkoba jenis sabu, uang tunai Rp 1,6 juta, pasport, dan 3 Amunisi aktif ikut diamankan dari ER. Selain itu, Polisi juga memasang Police Line terhadap 3 kendaraan roda 4 milik tersangka ER. TPPU itu juga menyita mobil HRV, Jazz SKI dan rumah tersangka. (Gus)
Tersangka ER alis Eri Jak dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Disamping itu, tersangka juga diduga memiliki jaringan internasional soal peredaran Narkotika.
Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni SIK, melalui paur Humas Polres Bengkalis Ipda Zulkifli, Rabu (17/5/17) menyampaikan bahwa, hari ini Polres Bengkalis melakukan pengawalan terhadap barang sitaan barang bukti (BB) milik ER alias Eri Jak.
"Hari ini kita dari Mapolres Bengkalis diminta Dit Narkoba Polda Riau untuk mengawal barang sitaan berupa Kapal Motor dan Speed Boad milik tersangka ER alias Eri Jak dari desa Jangkang menuju Pos Pol Air Polres Bengkalis,"kata Ipda Zulkifli.
Diutarakan Paur Humas lagi, sebelum melakukan pengawalan dan penyitaan, anggota regu ton II sekira pukul 12.00 wib melakukan apel persiapan. Setelah sampai di TKP rumah tersangka Heri Jak, Polisi langsung menyita 1 unit Kapal Motor dan 1 speed Boad.
"Kapal Motor dan Speed Boad itu dibawa dengan cara ditarik dari jalur laut menggunakan kapal pompong masyarakat, menuju rumah Kantor Pos Pol Air di sungai Bengkel Bengkalis dengan dikawal sebanyak 7 orang personil bersenjata lengkap,"ungkapnya.
Sebelumnya, penggerebekan dirumah tersangka ER alias Eri Jak, saat itu polisi menemukan 12 gram Narkoba jenis sabu, uang tunai Rp 1,6 juta, pasport, dan 3 Amunisi aktif ikut diamankan dari ER. Selain itu, Polisi juga memasang Police Line terhadap 3 kendaraan roda 4 milik tersangka ER. TPPU itu juga menyita mobil HRV, Jazz SKI dan rumah tersangka. (Gus)
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Demi Sarana Pendidikan Berkualitas, Bupati Asmar Jemput Bola untuk Revitalisasi Sekolah 2027
Muzamil Emban Amanah di IMI Riau, Buka Peluang Kemajuan Otomotif Meranti
Pemkab Kepulauan Meranti Tata Inventarisasi Aset Kelistrikan
Al Amin Soroti Kondisi Kabel Listrik Semrawut di Sejumlah Desa
Bupati Asmar Dukung Pemerataan Layanan Imigrasi ke Seluruh Wilayah di Meranti
Kemenkes Lakukan Uji Petik Tunjangan Khusus Dokter Spesialis di Meranti
Komentar