Pertanyakan ke KPPS Kalau 6 Juli Tak Juga Terima Undangan Memilih
SELATPANJANG, MOC - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kepulauan Meranti mengimbau agar petugas dan masyarakat harus proaktif terhadap masalah pemilih. Jika belum menerima undangan memilih tanggal 6 Juli 2014 masyarakat harus mempertanyakan ke petugas KPPS.
Demikian disampaikan Syaferdi, divisi pengawasan, Panwaslu Kabupaten Kepulauan Meranti, Kamis (3/7/2014).
Kata Syaferdi, terkait pemilih ada yang sudah terdaftar dalam pemilih dan adapula yang terdaftar dalam pemilih khusus. Namun, bagi yang belum masuk dalam DPT dan DPK haruslah pro aktif, agar saat pencoblosan di Pilpres bisa menggunakan hak suaranya.
"Yang jelas datang ke TPS, bisa menggunakan KTP atau pengenal lainnya, tidak ada seorangpun yang bisa melarang menggunakan hak pilihnya," ungkap Syaferdi.
Selain itu, Syaferdi juga minta agar semua pihak bekerja sama untuk mensukseskan Pilpres ini. Masyarakat semuanya juga diminta untuk memantau semua proses di TPS, sebab banyak permasalahan pemilu berasal dari TPS.
"Selain itu petugas di KPPS hanya boleh menyerahkan berita acara kepada saksi dan PPL, hanya itu. KPPS tidak boleh memberikan di luar yang membawa surat mandat, dan jangan sekali-kali menyerahkan berita acara yang belum selesai dikerjakan, karena ini bisa menjadi salah satu sengketa nantinya," ujar Syaferdi lagi.(GRC/RED)
Demikian disampaikan Syaferdi, divisi pengawasan, Panwaslu Kabupaten Kepulauan Meranti, Kamis (3/7/2014).
Kata Syaferdi, terkait pemilih ada yang sudah terdaftar dalam pemilih dan adapula yang terdaftar dalam pemilih khusus. Namun, bagi yang belum masuk dalam DPT dan DPK haruslah pro aktif, agar saat pencoblosan di Pilpres bisa menggunakan hak suaranya.
"Yang jelas datang ke TPS, bisa menggunakan KTP atau pengenal lainnya, tidak ada seorangpun yang bisa melarang menggunakan hak pilihnya," ungkap Syaferdi.
Selain itu, Syaferdi juga minta agar semua pihak bekerja sama untuk mensukseskan Pilpres ini. Masyarakat semuanya juga diminta untuk memantau semua proses di TPS, sebab banyak permasalahan pemilu berasal dari TPS.
"Selain itu petugas di KPPS hanya boleh menyerahkan berita acara kepada saksi dan PPL, hanya itu. KPPS tidak boleh memberikan di luar yang membawa surat mandat, dan jangan sekali-kali menyerahkan berita acara yang belum selesai dikerjakan, karena ini bisa menjadi salah satu sengketa nantinya," ujar Syaferdi lagi.(GRC/RED)
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Hidayat Abdurrahman Kantongi Dukungan Awal dari PERPANI Saat Pendaftaran Ketum KONI Dibuka
Pemkab Kepulauan Meranti Borong 4 Penghargaan Kemenkeu
Muzamil Sidak Kantor Camat dan Puskesmas Alai, Pastikan Disiplin ASN dan Layanan Publik Berjalan Baik
Pendaftaran Calon Ketum KONI Meranti Mulai Dibuka, TPP Tetapkan Batas 4 Mei untuk Pengembalian Formulir
Lewat Komsos, Sertu Pardin Ingatkan Warga Jaga Keamanan dan Lingkungan
Babinsa Tebing Tinggi Intensifkan Patroli Karhutla di Desa Melai, Situasi Aman
Komentar