Perda Penyertaan Modal Pemko Dumai untuk BUMD Sebesar Rp35 Miliar tahun 2014 Dipertanyakan
DUMAI, - Polemik peranturan daerah (Perda)
menyangkut Penyertaan Modal Tahun 2014 untuk BUMD PT. Pembangunan Dumai
sebesar Rp. 28 miliar dan PDAM Tirta Dumai Bersemai sebesar Rp. 7 miliar
kembali menjadi sorotan. Pasalnya, Perda untuk penyertaan modal itu
tidak pernah dianggarkan.
Demikian disampaikan mantan anggota DPRD Dumai Prapto Sucahyo, dalam keterangan tertulis, Ahad (18/1/15). "Dana itu sudah terealisasi 100 persen pada triwulan III 2014 berhasil mencaplok anggaran daerah sebesar Rp.35 Milyar dalam APBD TA 2014," jelasnya.
Menurutnya, siapa sangka jika payung hukum penyertaan modal tersebut ternyata Perda dadakan yang dibentuk dengan sistem "tahun jamak" karena proses pembentukannya berlangsung dalam 2 (dua) tahun anggaran, yakni TA 2013 dan TA 2014.
"Oleh karena itu, anggaran pembentukannya tidak akan dijumpai dalam APBD TA 2013 maupun TA 2014. Perda tentang penyertaan modal sebagaimana dimaksudkan di atas adalah Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ke dalam Modal Saham PT. Pembangunan Dumai dan Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada PDAM Tirta Dumai Bersemai," jelasnya.
Diuraikan politisi yang memperkarakan Walikota Dumai Khairul Anwar ke Mahkamah Agung (MA) menyoal Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 11 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2014, berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan, proses pembentukan Perda tersebut sebenarnya diawali dengan pertemuan tertutup yang dihadiri oleh seorang oknum pejabat teras Pemko Dumai dan beberapa oknum anggota DPRD Kota Dumai periode 2009 – 2014 diruang VIP Gedung DPRD pada hari Rabu, 11 Desember 2013 Pukul 09:30 WIB.
Selain menentukan jadwal pembahasan RAPBD TA 2014, pertemuan tersebut ternyata sekaligus menentukan jadwal pembahasan 5 (lima) Rancangan Perda tahun 2014 yang akan diajukan Walikota Dumai Khairul Anwar. Dimana 2 (dua) diantaranya adalah Perda tentang Penyertaan Modal pada BUMD.
"Hal itu tentu sudah menyalahi aturan dan tidak bisa dipertanggungjawabkan, karena penetapan jadwal kegiatan DPRD mestinya dilakukan oleh badan musyawarah (Banmus). Sesuai kesepakatan bersama pertemuan hari Rabu, 11 Desember 2013 Pukul 09:30 WIB tersebut langsung membahas lima Ranperda," jelas Politisi dari Partai Demokrat ini.
Dimana lima Ranperda yang akan diajukan Walikota Dumai, adalah sebagai berikut:
1). Rabu, 11 Desember 2013 Pukul 14:00 WIB: Rapat paripurna penyampaian 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah oleh Walikota Dumai;
2). Kamis, 12 Desember 2013 Pukul 14:00 WIB: Rapat paripurna penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD atas 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah yang disampaikan oleh Walikota Dumai;
3). Jumat, 13 Desember 2013 Pukul 09:30 WIB: Rapat paripurna Tanggapan/Jawaban Walikota atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD;
4). Pembahasan selanjutnya dilaksanakan oleh Panitia Khusus DPRD bersama pejabat yang ditunjuk oleh Walikota Dumai dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kalender;
5). Penyampaian Hasil Kerja Panitia Khusus dilaksanakan dalam rapat paripurna pada tanggal 19 Desember 2013.
"Faktanya, berdasarkan tanggapan/jawaban Walikota atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Perda APBD TA 2014 yang disampaikan dalam rapat paripurna tanggal 30 Januari 2014, Walikota mengatakan bahwa dasar penyertaan modal pada PT. Pembangunan Dumai adalah Perda Kota Dumai Nomor 1 Tahun 2014 yang disahkan tanggal 15 Januari 2014," katanya.
Kemudian dasar penyertaan modal pada PDAM Tirta Dumai Bersemai adalah Perda Kota Dumai Nomor 4 Tahun 2014 yang disahkan tanggal 22 Januari 2014. Artinya, Perda dadakan tentang penyertaan modal pada BUMD tersebut diajukan pada pertengahan Desember Tahun 2013 namun ditetapkan pada pertengahan Januari Tahun 2014.
"Singkat cerita, pembentukan Perda dadakan tentang Penyertaan Modal tersebut tidak berdasarkan program legislasi daerah yang harusnya ditetapkan dengan keputusan DPRD melalui rapat paripurna, sehingga patut diduga bahwa pembentukan Perda tersebut merupakan modus peng-kavlingan anggaran daerah," pungkasnya. (RED)
Demikian disampaikan mantan anggota DPRD Dumai Prapto Sucahyo, dalam keterangan tertulis, Ahad (18/1/15). "Dana itu sudah terealisasi 100 persen pada triwulan III 2014 berhasil mencaplok anggaran daerah sebesar Rp.35 Milyar dalam APBD TA 2014," jelasnya.
Menurutnya, siapa sangka jika payung hukum penyertaan modal tersebut ternyata Perda dadakan yang dibentuk dengan sistem "tahun jamak" karena proses pembentukannya berlangsung dalam 2 (dua) tahun anggaran, yakni TA 2013 dan TA 2014.
"Oleh karena itu, anggaran pembentukannya tidak akan dijumpai dalam APBD TA 2013 maupun TA 2014. Perda tentang penyertaan modal sebagaimana dimaksudkan di atas adalah Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ke dalam Modal Saham PT. Pembangunan Dumai dan Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada PDAM Tirta Dumai Bersemai," jelasnya.
Diuraikan politisi yang memperkarakan Walikota Dumai Khairul Anwar ke Mahkamah Agung (MA) menyoal Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 11 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2014, berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan, proses pembentukan Perda tersebut sebenarnya diawali dengan pertemuan tertutup yang dihadiri oleh seorang oknum pejabat teras Pemko Dumai dan beberapa oknum anggota DPRD Kota Dumai periode 2009 – 2014 diruang VIP Gedung DPRD pada hari Rabu, 11 Desember 2013 Pukul 09:30 WIB.
Selain menentukan jadwal pembahasan RAPBD TA 2014, pertemuan tersebut ternyata sekaligus menentukan jadwal pembahasan 5 (lima) Rancangan Perda tahun 2014 yang akan diajukan Walikota Dumai Khairul Anwar. Dimana 2 (dua) diantaranya adalah Perda tentang Penyertaan Modal pada BUMD.
"Hal itu tentu sudah menyalahi aturan dan tidak bisa dipertanggungjawabkan, karena penetapan jadwal kegiatan DPRD mestinya dilakukan oleh badan musyawarah (Banmus). Sesuai kesepakatan bersama pertemuan hari Rabu, 11 Desember 2013 Pukul 09:30 WIB tersebut langsung membahas lima Ranperda," jelas Politisi dari Partai Demokrat ini.
Dimana lima Ranperda yang akan diajukan Walikota Dumai, adalah sebagai berikut:
1). Rabu, 11 Desember 2013 Pukul 14:00 WIB: Rapat paripurna penyampaian 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah oleh Walikota Dumai;
2). Kamis, 12 Desember 2013 Pukul 14:00 WIB: Rapat paripurna penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD atas 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah yang disampaikan oleh Walikota Dumai;
3). Jumat, 13 Desember 2013 Pukul 09:30 WIB: Rapat paripurna Tanggapan/Jawaban Walikota atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD;
4). Pembahasan selanjutnya dilaksanakan oleh Panitia Khusus DPRD bersama pejabat yang ditunjuk oleh Walikota Dumai dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kalender;
5). Penyampaian Hasil Kerja Panitia Khusus dilaksanakan dalam rapat paripurna pada tanggal 19 Desember 2013.
"Faktanya, berdasarkan tanggapan/jawaban Walikota atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Perda APBD TA 2014 yang disampaikan dalam rapat paripurna tanggal 30 Januari 2014, Walikota mengatakan bahwa dasar penyertaan modal pada PT. Pembangunan Dumai adalah Perda Kota Dumai Nomor 1 Tahun 2014 yang disahkan tanggal 15 Januari 2014," katanya.
Kemudian dasar penyertaan modal pada PDAM Tirta Dumai Bersemai adalah Perda Kota Dumai Nomor 4 Tahun 2014 yang disahkan tanggal 22 Januari 2014. Artinya, Perda dadakan tentang penyertaan modal pada BUMD tersebut diajukan pada pertengahan Desember Tahun 2013 namun ditetapkan pada pertengahan Januari Tahun 2014.
"Singkat cerita, pembentukan Perda dadakan tentang Penyertaan Modal tersebut tidak berdasarkan program legislasi daerah yang harusnya ditetapkan dengan keputusan DPRD melalui rapat paripurna, sehingga patut diduga bahwa pembentukan Perda tersebut merupakan modus peng-kavlingan anggaran daerah," pungkasnya. (RED)
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Pendaftaran Calon Ketum KONI Meranti Mulai Dibuka, TPP Tetapkan Batas 4 Mei untuk Pengembalian Formulir
Lewat Komsos, Sertu Pardin Ingatkan Warga Jaga Keamanan dan Lingkungan
Babinsa Tebing Tinggi Intensifkan Patroli Karhutla di Desa Melai, Situasi Aman
Hadapi El Nino, Pemprov Riau Perkuat Desa Cegah Karhutla
Babinsa Tebing Tinggi Gelar Komsos di Alahair Timur, Ingatkan Warga Jaga Keamanan dan Cegah Karhutla
Babinsa Koramil 02/Tebing Tinggi Bersama BPBD Patroli Karhutla di Desa Insit
Komentar