Senin, 02 November 2026 WIB
Senin, 02 November 2026 WIB

Panwaslu Meranti Ingatkan Paslon Taati Aturan

- Jumat, 18 Mei 2018 14:50 WIB
Panwaslu Meranti Ingatkan Paslon Taati Aturan
SELATPANJANGÂ- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Meranti mengimbau kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Riau, agar mematuhi ketentuan, peraturan, dan perundang-undangan tentang larangan kampanye, terutama selama bulan suci Ramadan 1439 H/2018 M.

Imbauan itu juga berlaku bagi tim kampanye dan partai pengusungnya.

 Hal ini sebagaimana disampaikan Ketua Panwaslu Meranti, Syamsulrizal ketika berbincang dengan media ini, Jumat (18/5/2018) Pagi.

Syamsulrizal mengimbau setiap paslon, tim kampanye, maupun partai pengusung harus menjaga kesucian bulan Ramadan, dengan menaati aturan larangan kampanye.

"Salah satu contoh mungkin dengan tidak membagikan sembako, dan tidak membagikan alat kampanye di tempat ibadah, juga tidak menyalurkan zakat yang tidak sesuai ketentuan, hendaknya harus di tempat resmi, dan haruslah di tempat penyaluranya, seperti Baznas," tutur Syamsulrizal.

Diceritakan Ketua Panwaslu Meranti, adapun aturan itu tertulis dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 serta Peraturan Bawaslu Nomor 12 Tahun 2017.

 Seluruh paslon diharapkan tidak melakukan kegiatan larangan kampanye seperti memasang Alat Peraga Kampanye (APK) dan membagi-bagi bahan kampanye di tempat ibadah, seperti masjid dan musala termasuk di halamannya.

"Kita berharap segala kegiatan yang mengarah kepada politik uang dengan menjanjikan, memberikan uang atau materi dengan imbalan baik secara langsung maupun tidak langsung, mengarahkan pemilih untuk tidak menggunakan atau menggunakan hak pilihnya kepada salah satu paslon dengan memanfaatkan penunaian zakat, infak dan sedekah kepada anak yatim, fakir miskin, bantuan kepada tempat ibadah, maupun pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) tidak dilakukan oleh seluruh paslon Pilgubri," lanjutnya.

Syamsulrizal juga menyarankan, jika paslon ingin menyalurkan zakat, infak, dan sedekah sebaiknya melalui lembaga resmi.

"Kita juga ingatkan paslon agar tidak melakukan penayangan iklan kampanye seperti iklan ucapan selamat menunaikan ibadah puasa, ucapan selamat berbuka puasa, dan ucapan selamat Idul Fitri sebelum masa penayangan iklan kampanye yaitu 14 hari sebelum dimulainya masa tenang," pungkas Syamsulrizal.(rls/nur)

Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Semarak Bulan Bahasa SMP se-Meranti, Sudandri Ajak Pelajar Lestarikan Bahasa Melayu

Semarak Bulan Bahasa SMP se-Meranti, Sudandri Ajak Pelajar Lestarikan Bahasa Melayu

Heboh, Pria 54 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Kawasan PT Uni Seraya Meranti

Heboh, Pria 54 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Kawasan PT Uni Seraya Meranti

Polmas Dirgantara Hadir di Meranti, Korpolairud Baharkam Polri Salurkan Puluhan Pekat Sembako buat Warga

Polmas Dirgantara Hadir di Meranti, Korpolairud Baharkam Polri Salurkan Puluhan Pekat Sembako buat Warga

Bupati Asmar Lantik 29 Pejabat Pemkab Meranti, Tekankan Integritas dan Kinerja

Bupati Asmar Lantik 29 Pejabat Pemkab Meranti, Tekankan Integritas dan Kinerja

Danlanal Dumai dan Bupati Meranti Resmikan Dapur Pos AL Selatpanjang

Danlanal Dumai dan Bupati Meranti Resmikan Dapur Pos AL Selatpanjang

TNI AL dan Pemkab Kepulauan Meranti Saling Perkuat Sinergitas

TNI AL dan Pemkab Kepulauan Meranti Saling Perkuat Sinergitas

Komentar
Berita Terbaru