DKP Himbau Nelayan Tidak Tangkap Ikan Dengan Jaring Dorong
BENGKALIS -Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Bengkalis menghimbau kepada masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan untuk tidak menggunakan jaring dorong atau lebih dikenal dengan jaring nyondong sebagai alat tangkap ikan.
Baca Juga:
Himbau ini keluar, sebagai tindaklanjut pemberlakukan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Tangkap Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RI.
Dikatakan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Bengkalis Amril Fahkri ketika ditemui, Selasa (3/2), berdasarkan larang menteri, memang secara teknis jaring dorong, pukat, yang menggunakan pompong bertonase besar, beroperasi tidak jauh dari bibir pantai tidak termasuk alat tangkap ikan yang legal.
"Apalagi alat tangkap seperti ini bisa merusak ekosistem, sebab jaring itu menggerus hingga ke dasar. Akibatnya, anak ikan akan habis tersapu,"katanya.
Dia mengatakan, saat ini, jaring yang diperbolehkan digunakan oleh nelayan seperti gilnet, gumbang, pengerih dan lainnya yang tidak merusak populasi ekosistem dilaut.
"Dan saya fikir, jika ada aktivitas seperti jaring yang dilarang beroperasi itu (jaring dorong) jumlahnya tidak banyak. Berkaitan dengan sosial, kita hanya bisa menghimbau, agar nelayan tidak menggunakan alat tangkap yang bisa merusak ekosistem laut,"pungkas Amril menghimbau.(Gus)
Pendaftaran Calon Ketum KONI Meranti Mulai Dibuka, TPP Tetapkan Batas 4 Mei untuk Pengembalian Formulir
Lewat Komsos, Sertu Pardin Ingatkan Warga Jaga Keamanan dan Lingkungan
Babinsa Tebing Tinggi Intensifkan Patroli Karhutla di Desa Melai, Situasi Aman
Hadapi El Nino, Pemprov Riau Perkuat Desa Cegah Karhutla
Babinsa Tebing Tinggi Gelar Komsos di Alahair Timur, Ingatkan Warga Jaga Keamanan dan Cegah Karhutla