BPKAD Bengkalis Sosialisasikan Permendagri Nomor 33 Tahun 2017
BENGKALIS -Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkalis mensosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 33 tahun 2017 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2018, Kamis (6/7/2017).
Sosialisasi diselenggarakan di lantai IV kantor Bupati Bengkalis dibuka resmi Bupati Amril Mukminin diwakili Asisten Pemerintahan Umi Kalsum.
Tujuan sosialisasi Permendagri tersebut adalah memberikan pemahaman bagi aparatur daerah dalam mengelola keuangan daerah baik pada proses penganggaran dan perencanaan.
Dua narasumber dari Kementerian dihadirkan BPKAD, mereka Dr. Mohd. Ardian Noervinato, S. STP, M. Si Kepala Sub Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah I Kemendagri dan Ikhsan Dirgahayu, S. STP, MPA Kepala Seksi Wilayah IA Sub Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah I Kemendagri.
Dalam sambutan tertulis Bupati Amril Mukminin dibacakan Asisten Pemerintahan Umi Kalsum mengatakan pada 22 Juni 2017 lalu, Mendagri telah menetapkan Permendagri nomor 33 tahun 2017 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2017.
Berkaca dari itu, sebutnya, khususnya pada tim anggaran pemerintah daerah diharapkan menyusun APBD Bengkalis 2018 benar-benar berpedoman kepada RKPD tahun 2018.
"Kemudian, sebagaimana lampiran permendagri nomor 33 tahun 2018, penyusunan APBD Bengkalis tahun 2018 harus benar-benar didasari pada perinsip-perinsip diantaranya efesiansi, tranparan, tepat waktu, sesuai kebutuhan, taat pada peraturan perundang -undangan, melibatkan partisipasi masyarakat dan tidak melangkahi aturan diatasnya, "terang Umi Kalsum.
Tak kalah penting, proses penyusunan APBD nanti yang teknisnya berada di pemerintah daerah hendaknya benar-benar dilakukan sesuai tahapan serta sesuai permendagri.
"Kita juga berazam, agar peraturan daerah tentang APBD dan peraturan Kepala daerah tentang penjabaran APBD tahun 2018 sesuai dengan hasil evaluasi dapat dilakukan paling lambat 31 Desember 2017,"imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala BPKAD Bustami HY mengatakan sosialisasi diselenggarakan guna menyampaikan amanat perundang-undangan dalam bidang penyusunan APBD.
"Sosialisasi melibatkan seluruh kepala OPD, Anggota DPRD Bengkalis dan tim anggaran daerah dengan peserta 110 orang, "singkatnya.
Selain Asisten Umi Kalsum dan Kepala BPKAD Bustami HY, sosialisasi dihadiri Waka Polres Bengkalis Kompol Taufik Hidayat Thayeb dan sejumlah kepala OPD yang turut menjadi peserta sosialisasi.(Gus)
Sosialisasi diselenggarakan di lantai IV kantor Bupati Bengkalis dibuka resmi Bupati Amril Mukminin diwakili Asisten Pemerintahan Umi Kalsum.
Tujuan sosialisasi Permendagri tersebut adalah memberikan pemahaman bagi aparatur daerah dalam mengelola keuangan daerah baik pada proses penganggaran dan perencanaan.
Dua narasumber dari Kementerian dihadirkan BPKAD, mereka Dr. Mohd. Ardian Noervinato, S. STP, M. Si Kepala Sub Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah I Kemendagri dan Ikhsan Dirgahayu, S. STP, MPA Kepala Seksi Wilayah IA Sub Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah I Kemendagri.
Dalam sambutan tertulis Bupati Amril Mukminin dibacakan Asisten Pemerintahan Umi Kalsum mengatakan pada 22 Juni 2017 lalu, Mendagri telah menetapkan Permendagri nomor 33 tahun 2017 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2017.
Berkaca dari itu, sebutnya, khususnya pada tim anggaran pemerintah daerah diharapkan menyusun APBD Bengkalis 2018 benar-benar berpedoman kepada RKPD tahun 2018.
"Kemudian, sebagaimana lampiran permendagri nomor 33 tahun 2018, penyusunan APBD Bengkalis tahun 2018 harus benar-benar didasari pada perinsip-perinsip diantaranya efesiansi, tranparan, tepat waktu, sesuai kebutuhan, taat pada peraturan perundang -undangan, melibatkan partisipasi masyarakat dan tidak melangkahi aturan diatasnya, "terang Umi Kalsum.
Tak kalah penting, proses penyusunan APBD nanti yang teknisnya berada di pemerintah daerah hendaknya benar-benar dilakukan sesuai tahapan serta sesuai permendagri.
"Kita juga berazam, agar peraturan daerah tentang APBD dan peraturan Kepala daerah tentang penjabaran APBD tahun 2018 sesuai dengan hasil evaluasi dapat dilakukan paling lambat 31 Desember 2017,"imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala BPKAD Bustami HY mengatakan sosialisasi diselenggarakan guna menyampaikan amanat perundang-undangan dalam bidang penyusunan APBD.
"Sosialisasi melibatkan seluruh kepala OPD, Anggota DPRD Bengkalis dan tim anggaran daerah dengan peserta 110 orang, "singkatnya.
Selain Asisten Umi Kalsum dan Kepala BPKAD Bustami HY, sosialisasi dihadiri Waka Polres Bengkalis Kompol Taufik Hidayat Thayeb dan sejumlah kepala OPD yang turut menjadi peserta sosialisasi.(Gus)
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Pendaftaran Calon Ketum KONI Meranti Mulai Dibuka, TPP Tetapkan Batas 4 Mei untuk Pengembalian Formulir
Lewat Komsos, Sertu Pardin Ingatkan Warga Jaga Keamanan dan Lingkungan
Babinsa Tebing Tinggi Intensifkan Patroli Karhutla di Desa Melai, Situasi Aman
Hadapi El Nino, Pemprov Riau Perkuat Desa Cegah Karhutla
Babinsa Tebing Tinggi Gelar Komsos di Alahair Timur, Ingatkan Warga Jaga Keamanan dan Cegah Karhutla
Babinsa Koramil 02/Tebing Tinggi Bersama BPBD Patroli Karhutla di Desa Insit
Komentar