Minggu, 01 November 2026 WIB
Minggu, 01 November 2026 WIB

BP Jamsostek Minta PLN Daftarkan Pekerja

- Rabu, 17 Desember 2014 15:34 WIB
BP Jamsostek Minta PLN Daftarkan Pekerja
DUMAI - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek) Cabang Dumai menyurati PLN setempat meminta perusahaan dan sub kontraktor segera mendaftarkan pekerja sebagai peserta yang terlindungi.

"Sebenarnya sudah pernah disampaikan kepada pihak PT PLN agar mendaftarkan seluruh pekerja di perusahaan maupun mitranya ke BP Jamsostek, namun hingga kini belum direalisasikan," katanya kepada pers, Selasa (16/12).

Dia berpendapat, PLN harus lebih tegas kepada para mitra sebab resiko yang ditanggung tenaga kerja saat bekerja tentu lebih besar, terutama pekerja lapangan.

Dengan kejadian terakhir yang menyebabkan seorang pekerja listrik meninggal dunia, seharusnya dijadikan cambuk dan pelajaran bagi PLN maupun perusahaan lain terhadap pentingnya memperhatikan jaminan keselamatan pekerja.

"Kalau sudah begini, yang dirugikan tentu pekerjanya. Meskipun perusahaan bersedia membayar semua hak pekerja, tentu itu tidak cukup, dan perusahaan pun dianggap sudah melanggar undang-undang," ungkapnya.

Karena itu, dia menyarankan kepada seluruh perusahaan yang berada di Kota Dumai untuk mendaftarkan para pekerja ke BP Jamsostek sebab setiap pemberi kerja dan pekerja berhak atas jaminan sosial yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian.

"Karena perusahaan tidak mendaftarkan pekerjanya, maka sesuai aturan yang berlaku perusahaan wajib memberi santunan dengan hitungan 48 bulan atau selama 4 tahun sesuai upah, jangan hanya ditolak dengan uang sagu hati saja," tegasnya. (via)

Sementara, Kabid Syarat dan Pengawasan Kerja Disnakertrans Dumai Muhammad Fadli mengatakan, perusahaan sudah menyerahkan santunan kepada keluarga korban kecelakaan kerja yang terkena sengatan listrik hingga mengakibatkan korban meninggal dunia pada Sabtu (13/12) pekan lalu.

"Perusahaan itu sudah datang membuat laporan tertulis dan mereka sudah memberikan santunan kepada keluarga korban kecelakaan sebesar Rp20 juta," katanya.

Dia mengatakan, korban tersebut memang belum terdaftar di BP Jamsostek, dan perusahaan berjanji akan membayarkan hak ahli waris sesuai dengan hitungan dan ketentuan.

"Mereka akan membayar kekurangan hak ahli waris setelah dirincikan total keseluruhanya, intinya mereka sudah ada niat baik untuk memberikan hak pekerja melalui ahli waris," sebutnya. (RED)

Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Semarak Bulan Bahasa SMP se-Meranti, Sudandri Ajak Pelajar Lestarikan Bahasa Melayu

Semarak Bulan Bahasa SMP se-Meranti, Sudandri Ajak Pelajar Lestarikan Bahasa Melayu

Heboh, Pria 54 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Kawasan PT Uni Seraya Meranti

Heboh, Pria 54 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Kawasan PT Uni Seraya Meranti

Polmas Dirgantara Hadir di Meranti, Korpolairud Baharkam Polri Salurkan Puluhan Pekat Sembako buat Warga

Polmas Dirgantara Hadir di Meranti, Korpolairud Baharkam Polri Salurkan Puluhan Pekat Sembako buat Warga

Bupati Asmar Lantik 29 Pejabat Pemkab Meranti, Tekankan Integritas dan Kinerja

Bupati Asmar Lantik 29 Pejabat Pemkab Meranti, Tekankan Integritas dan Kinerja

Danlanal Dumai dan Bupati Meranti Resmikan Dapur Pos AL Selatpanjang

Danlanal Dumai dan Bupati Meranti Resmikan Dapur Pos AL Selatpanjang

TNI AL dan Pemkab Kepulauan Meranti Saling Perkuat Sinergitas

TNI AL dan Pemkab Kepulauan Meranti Saling Perkuat Sinergitas

Komentar
Berita Terbaru