Jumat, 07 November 2025 WIB
Jumat, 07 November 2025 WIB

Disdikbud Meranti Himbau Guru Tak Ambil Imbalan saat Pembagian Rapor

Pauzi - Jumat, 20 Juni 2025 15:00 WIB
Disdikbud Meranti Himbau Guru Tak Ambil Imbalan saat Pembagian Rapor
merantione.com - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kepulauan Meranti, Tunjiarto MPd, mengeluarkan edaran berupa himbauan kepada seluruh guru agar tidak mengambil atau menerima imbalan saat pembagian rapor kepada wali murid.

Baca Juga:
Himbauan yang dikeluarkannya pada Kamis (19/6/2025) itu dilakukan setelah mendapat informasi terkait adanya pemberian uang disaat pembagian rapor di sekolah.

Ketegasan Kadisdik tersebut juga mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 12B dan 12C yang mengatur tentang gratifikasi yang dianggap suap dan kewajiban pelaporan gratifikasi.

Tunjiarto mengatakan, pihaknya sudah menyebarkan himbauan tersebut ke seluruh sekolah yang ada di Kabupaten Kepulauan Meranti, terutama tingkat SD dan SMP sederajat.

"Kita ada menerima informasi terkait hal itu, makanya kita keluarkan himbauan. Sebab, hal tersebut termasuk salah satu tindakan gratifikasi. Jadi, guru atau wali kelas tidak dibenarkan menerima imbalan dimaksud," ungkap Tunjiarto, Jumat (20/6/2025).

Selain itu, sebutnya, bahwa tindakan ini perlu dilakukan agar terjadinya keseimbangan dan tidak adanya perbedaan dalam dunia pendidikan.

Mengingat juga, tidak semua orangtua/wali murid sanggup untuk memberikan imbalan disaat pembagian rapor, dikarenakan kondisi ekonomi mereka yang lemah.

"Memang ada yang mengatakan mereka ikhlas memberikan imbalan tersebut sebagai ucapan terima kasih telah mendidik anaknya. Namun, para guru sudah mendapat gaji atau penghasilan, tentunya tidak perlu lagi menerima imbalan tersebut," tuturnya.***

Editor
: Pauzi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru