KPU Meranti Gelar Sosialisasi Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan Melalui Sipol Semester I 2026
merantione.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten KepulauanMeranti menggelar sosialisasi pemutakhiran data Partai Politik Berkelanjutan melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Semester I Tahun 2026, Kamis (11/06/2026), di Aula Rapat KPUMeranti.
Baca Juga:
Ketua KPUMeranti, Katmuji, S.H.I., M.Si., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan amanah Undang-Undang. "Dalam situasi non-tahapan atau di luar tahapan penyelenggaraan Pemilu, partai politik tetap dapat melaksanakan pemutakhiran data secara berkelanjutan melalui Sipol," ujarnya.
Katmuji menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tahapan penyelenggaraan dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Jika diproyeksikan, tahapan Pemilu 2029 akan dimulai Juni 2027 dengan pendaftaran partai politik. Karena itu, partai politik diharapkan memaksimalkan pemutakhiran data sejak dini.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan sekaligus narasumber kegiatan, Romi Indra, M.H., memaparkan bahwa pemutakhiran data parpol berkelanjutan dilakukan dalam dua semester, yaitu : Semester I Januari–Juni dan Semester II Juli–Desember. Batas waktu penyampaian hasil pemutakhiran melalui Sipol dilakukan paling lambat tiga hari kerja sebelum akhir Juni yaitu tanggal 25 Juni 2026.
Data yang dimutakhirkan mencakup kepengurusan partai politik, keterwakilan perempuan, keanggotaan, serta domisili kantor tetap. "Pemutakhiran dapat berupa penambahan, perbaikan, maupun penghapusan data dan dokumen," jelas Romi.
Ia menambahkan, Sipol merupakan teknologi informasi yang dikembangkan KPU untuk pendaftaran, verifikasi, penetapan, serta pemutakhiran data partai politik. "Dengan Sipol, partai politik tidak perlu lagi membawa dokumen hardcopy ke KPU. Cukup memindai dan mengunggah dokumen ke sistem. Proses menjadi lebih efektif dan efisien," katanya.
KPU juga memberikan akses kepada Bawaslu Kabupaten untuk memastikan transparansi. Setelah parpol melakukan pemutakhiran dan menyampaikan hasilnya kepada KPU Kabupaten melalui Sipol, maka KPU Kabupaten melakukan verifikasi administrasi dan merekapitulasi. KPU akan mengumumkan partai politik yang melakukan maupun tidak melakukan pemutakhiran. Sebagai bentuk fasilitasi, KPUMeranti menyediakan layanan help desk yang dapat diakses langsung di kantor KPU sesuai jam kerja untuk konsultasi maupun pendampingan teknis.
Dengan adanya sosialisasi ini, KPUMeranti berharap partai politik semakin aktif memperbarui data melalui Sipol. Langkah ini akan mempermudah proses pendaftaran partai politik pada Pemilu mendatang sekaligus memastikan publik memperoleh informasi yang akurat dan terpercaya, pungkasnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebutunsur Forkopimda Kapolres dan Kejari KepulauanMeranti, Ketua, Anggota, dan Sekretaris KPUMeranti, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten, Kepala Badan Kesbangpol, Kadis Dukcapil, Kabag Tapem Setda, Danposal, Danramil, Pimpinan serta pengurus partai politik se-Kabupaten Meranti, serta pejabat struktural KPU dan Bawaslu Kabupaten beserta staf.**
Dukung Ketahanan Pangan, Polisi Pantau Lahan Jagung di Merbau
Bhabinkamtibmas Desa Bantar Panen Cabai Bersama Warga, Dukung Ketahanan Pangan
Pria 64 Tahun Ditemukan Meninggal di Penginapan Selatpanjang, Ini Penjelasan Polisi
Tonggak Baru Pendidikan Tinggi Meranti, ITS Lahirkan 36 Alumni Pertama
Jamaah Haji Kampar Mulai Kembali ke Tanah Air