Kamis, 27 Maret 2025 WIB
Kamis, 27 Maret 2025 WIB

Pemkab Meranti Mulai Rekrut dan Seleksi Calon Paskibraka Tahun 2025 Tingkat Kabupaten

Pauzi - Minggu, 16 Februari 2025 21:19 WIB
Pemkab Meranti Mulai Rekrut dan Seleksi Calon Paskibraka Tahun 2025 Tingkat Kabupaten
Kaban Kesbangpol Kabupaten Kepulauan Meranti, Wan Zulkifli SH MSi

merantione.com - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), mulai Senin 17 Februari hingga 2 Maret, melakukan rekrutmen dan seleksi calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tahun 2025 tingkat kabupaten.

Baca Juga:

Rekrutmen calon Paskibraka yang dilakukan secara rutin tiap tahun bagi pelajar kelas X SLTA itu berdasarkan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.

Kepala Badan Kesbangpol Wan Zulkifli SH MSi mengatakan, pengumuman rekrutmen tersebut disampaikan secara tertulis kepada pihak sekolah (SMA, SMK dan MA) di Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Senin besok kita sudah mulai mengumumkan rekrutmen dan seleksi calon Paskibraka tahun 2025. Untuk itu, kita sudah menyurati sekolah-sekolah yang ada agar mengikutsertakan siswa-siswi pilihannya masing-masing," ungkapnya.

Lebih lanjut disampaikan Wan Zulkifli, bahwa untuk rekrutmen dan seleksi calon Paskibraka Tingkat Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2025 dapat diakses melalui Link https://paskibraka.bpip.go.id.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon Paskibraka, yakni meliputi;

1. Warga Negara Indonesia;

2. Calon Paskibraka merupakan pelajar kelas X (sepuluh) dengan minimal usia 16 (enam belas) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun pada tanggal 17 Agustus sesuai tahun penugasan pada Upacara Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia;

3. Memperoleh izin tertulis dari kepala sekolah;

4. Memperoleh persetujuan tertulis dari orang tua/wali;

5. Nilai akademik minimal berkategori baik;

6. Memenuhi persyaratan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan untuk setiap jenjang seleksi yang diikuti;

7. Memiliki tinggi badan ideal;

8. Memiliki berat badan ideal;

9. Memiliki bentuk kaki O (O been) dengan ekstremitas paling banyak 5 (lima) sentimeter, bentuk kaki X (X been) dengan ekstremitas paling banyak 5 (lima) sentimeter, dan tidak memiliki bentuk telapak kaki datar (flat foot);

10. Mematuhi dan melaksanakan ketentuan Tata Pakaian dan Sikap Tampang Paskibraka pada Pelaksanaan Tugas Paskibraka sebagaimana diatur dalam Peraturan BPIP No. 3/2022;

11. Bersedia mengikuti Pemusatan Diklat Paskibraka, Pengukuhan Paskibraka, Pelaksanaan Tugas Paskibraka, pembinaan ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.***

Editor
: Pauzi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru