Pemko Dumai Biarkan PKL Duduki Jalan Sudirman
DUMAI - Pemerintah Kota (Pemko) Dumai terkesan
membiarkan para Pedagang Kaki Lima (PKL) berjualan disepanjang Jalan
Jenderal Sudirman yang kini terlihat seperti semakin tidak terurus dan
tertata dengan baik, padahal PKL sangat dilarang keras untuk berjualan
dikawasan tertib lalu lintas.
Setiap malam di Jalan Jenderal Sudirman tersebut dipenuhi dan diramaikan oleh para PKL yang berjualan, dan hal tersebut terjadi semakin hari semakin merajalela sehingga hampir setengah dari ruas Jalan Jendral Sudirman digunakan untuk berjualan para PKL.
Melihat kondisi seperti itu, Kantor Pelayanan Pasar terkesan menutup mata melihat maraknya PKL yang berjualan di kawasan tertib lalu lintas tersebut, hal tersebut dinilai sebab tidak ada upaya dari Pemerintah Kota Dumai melalui Kantor Pelayanan Pasar untuk menertibkannya.
Sementara itu, retribusi dari hasil PKL terus dikutip oleh oknum pegawai pelayanan pasar, tanpa mengetahui tanpa jelas, kemana uang retribusi tersebut masuk dan dipergunakan, untuk biaya retribusinya sendiri berkisar antara antara Rp1.000 hingga Rp. 5.000 perharinya.
Padahal Walikota Kota Dumai memiliki Visi dan Misi untuk menjadikan Kota Dumai sebagai Kota Pengantin (Pelabuhan, Perdagangan, Tourism dan Industri) Berseri (Sejahtera, Harmonis, Aman dan Tertib), sementara setahun belakangan Kota Dumai justru terlihat seperti Kota yang semakin tak beraturan atau berantakan.
Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Pelayanan Pasar H.R.Bambang Wardoyo, mengatakan, sangat melarang adanya PKL yang berjualan di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, hal tersebut dikarenakan daerah tersebut merupakan daerah maupun kawasan tertib lalu lintas.
"Para PKL tidak dibenarkan dan diperbolehkan berjualan di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, kecuali dikawasan Pasar Senggol dan Taman Bukit Gelanggang," kata Kakan Pasar, Senin (9/2).
Dijelaskannya, Kantor Pelayanan Pasar bekerjasama dengan Dinas Tata Kota, Kebersihan dan Pertamanan (DTKKP) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) sudah mendata PKL yang bejualan disepanjang Jalan Sudirman.
"Tetapi yang lebih tepat untuk menertibkan PKL harusnya dan wewenangnya dilakukan oleh Satpol-PP, karena wilayah tersebut bukan merupakan wilayah Pasar dan hal tersebut juga sudah ada Peraturan Daerah (Perda) nya di Satpol-PP," tegasnya.
Untuk jumlah PKL sendiri, lanjut Kakan Pasar, yang berada di Jalan Jenderal Sudirman terdapat sekitar 150 PKL, "menurut laporan anggota yang saya terima, terdapat sekitar 150 PKL yang berjualan di sepanjang Jalan Jendral Sudirman tersebut," tutupnya.
Sementara saat disinggung terkait pengutipan retribusi yang dikutip setiap harinya dari para PKL, Bambang enggan menjawab dan memberikan tanggapannya. (RED)
Setiap malam di Jalan Jenderal Sudirman tersebut dipenuhi dan diramaikan oleh para PKL yang berjualan, dan hal tersebut terjadi semakin hari semakin merajalela sehingga hampir setengah dari ruas Jalan Jendral Sudirman digunakan untuk berjualan para PKL.
Melihat kondisi seperti itu, Kantor Pelayanan Pasar terkesan menutup mata melihat maraknya PKL yang berjualan di kawasan tertib lalu lintas tersebut, hal tersebut dinilai sebab tidak ada upaya dari Pemerintah Kota Dumai melalui Kantor Pelayanan Pasar untuk menertibkannya.
Sementara itu, retribusi dari hasil PKL terus dikutip oleh oknum pegawai pelayanan pasar, tanpa mengetahui tanpa jelas, kemana uang retribusi tersebut masuk dan dipergunakan, untuk biaya retribusinya sendiri berkisar antara antara Rp1.000 hingga Rp. 5.000 perharinya.
Padahal Walikota Kota Dumai memiliki Visi dan Misi untuk menjadikan Kota Dumai sebagai Kota Pengantin (Pelabuhan, Perdagangan, Tourism dan Industri) Berseri (Sejahtera, Harmonis, Aman dan Tertib), sementara setahun belakangan Kota Dumai justru terlihat seperti Kota yang semakin tak beraturan atau berantakan.
Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Pelayanan Pasar H.R.Bambang Wardoyo, mengatakan, sangat melarang adanya PKL yang berjualan di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, hal tersebut dikarenakan daerah tersebut merupakan daerah maupun kawasan tertib lalu lintas.
"Para PKL tidak dibenarkan dan diperbolehkan berjualan di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, kecuali dikawasan Pasar Senggol dan Taman Bukit Gelanggang," kata Kakan Pasar, Senin (9/2).
Dijelaskannya, Kantor Pelayanan Pasar bekerjasama dengan Dinas Tata Kota, Kebersihan dan Pertamanan (DTKKP) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) sudah mendata PKL yang bejualan disepanjang Jalan Sudirman.
"Tetapi yang lebih tepat untuk menertibkan PKL harusnya dan wewenangnya dilakukan oleh Satpol-PP, karena wilayah tersebut bukan merupakan wilayah Pasar dan hal tersebut juga sudah ada Peraturan Daerah (Perda) nya di Satpol-PP," tegasnya.
Untuk jumlah PKL sendiri, lanjut Kakan Pasar, yang berada di Jalan Jenderal Sudirman terdapat sekitar 150 PKL, "menurut laporan anggota yang saya terima, terdapat sekitar 150 PKL yang berjualan di sepanjang Jalan Jendral Sudirman tersebut," tutupnya.
Sementara saat disinggung terkait pengutipan retribusi yang dikutip setiap harinya dari para PKL, Bambang enggan menjawab dan memberikan tanggapannya. (RED)
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba
Muzamil Ingatkan Musrenbang Bukan Formalitas, Tapi Arah Masa Depan Daerah
Komsos Babinsa di Banglas, Warga Diimbau Aktif Jaga Lingkungan
Patroli Rutin Babinsa dan MPA di Desa Mekarbaru Pastikan Wilayah Bebas Karhutla
Imigrasi Selatpanjang Jadikan Melai sebagai Desa Binaan Cegah TPPO dan TPPM
Pencurian Ruko di Tanjung Harapan Selatpanjang Terungkap, Satu Pelaku Ditangkap
Komentar