BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Rp 13 T untuk Penarikan JHT Pekerja Sesuai PP Baru
BANDUNG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sudah melakukan simulasi PP baru terkait penarikan dana Jaminan Hari Tua (JHT) bagi para pekerja ter PHK yang mengambil dananya.
Baca Juga:
Badan negara jaminan sosial pekerja itu menyiapkan dana Rp 13 triliun dari total dana kelolaan Rp 194,93 triliun.
"Jika para pekerja terkena PHK mengambil dana Jaminan Hari Tua (JHT) simulasi kita berkisar Rp 13 triliun. Tapi tentu tidak sebesar itu, karena banyak juga yang tidak mau mengambilnya, dan sudah bekerja lagi," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Massasya dalam paparan kinerja Semester I- 2015 di Bandung, Jumat (10/7).
Seperti diketahui, sebelumnya terjadi gelombang protes pekerja karena perubahan PP Nomor 14/1993 mengatur pekerja dapat mengambil Jaminan Hari Tua (JHT) seluruhnya setelah berumur 55 tahun atau terkena PHK kepesertaan 5 tahun dengan masa tunggu 1 bulan.
Namun dengan PP Nomor 46/2015 peserta disyaratkan dapat mengambil Jaminan Hari Tua (JHT) seluruhnya dengan usia 56 tahun, atau tanpa terkena PHK minimal kepesertaan 10 tahun dengan pengambilan 10 persen maksimal untuk modal kerja dan 30 persen untuk membantu biaya perumahan.
Elvyn menjelaskan, keluarnya PP Nomor 46/2015 sebenarnya merupakan turunan dari UU SJSN Nomor 40/2004 yang memang memperuntukkan Jaminan Hari Tua (JHT) benar-benar bisa dipergunakan dalam masa tua pekerja ketika tidak lagi produktif atau masuki usia pensiun.
"Namun menanggapi situasi yang berkembang dan didasari kearifan kepala pemerintahan melihat kondisional para pekerja, dikeluarkan revisi PP 46/2015 dimana bagi pekerja terkena PHK bisa mengambil dana JHT sebagai modal kerja," terangnya.
Sekalipun begitu, bagi pekerja yang tidak terkena PHK, dana JHT tetap baru bisa diambil setelah berumur 56 tahun ketika masuki usia tak produktif atau 10 tahun minimal kepesertaan tanpa harus terkena PHK untuk program perumahan dan modal kerja.
Elvyn juga menguraikan, dengan keluarnya PP baru ada banyak manfaat tambahan yang diberikan bagi para pekerja sekalipun besar iuran tidak berubah.
Sebagai misal, untuk para pekerja yang mengalami kecelakaan yang mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) tidak lagi dibatasi pembiayaan pengobatannya, tapi bisa ditanggung BPJS Ketenagakerjaan sampai sembuh dan bisa bekerja kembali. (RMO)
Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba
Muzamil Ingatkan Musrenbang Bukan Formalitas, Tapi Arah Masa Depan Daerah
Komsos Babinsa di Banglas, Warga Diimbau Aktif Jaga Lingkungan
Patroli Rutin Babinsa dan MPA di Desa Mekarbaru Pastikan Wilayah Bebas Karhutla
Imigrasi Selatpanjang Jadikan Melai sebagai Desa Binaan Cegah TPPO dan TPPM