Rabu, 23 September 2026 WIB
Rabu, 23 September 2026 WIB

Wow.., Dua Pengedar Itu Ciptakan Ektasi dari Tepung Ubi

Pauzi - Selasa, 11 Maret 2014 18:30 WIB
Wow.., Dua Pengedar Itu Ciptakan Ektasi dari Tepung Ubi

MERANTI, POG - Pengakuan Tjijie Alias Edi (47) satu dari dua tersangka pengedar Narkoba jenis Ekstasi yang diringkus Satnarkoba Polres Kepulauan Meranti, Senin (10/3/2014) kemarin ketika ditanya sejumlah Wartawan, Selasa (11/3/2014) mungkin hal mengejutkan bagi pengguna obat haram itu.

Warga tiong hoa yang kini menginap disel tahanan Polres Kepulauan Meranti itu mengaku selain berprofesi sebagai pengedar, Ia juga rupanya pembuat pil ekstasi daur ulang yang dicetaknya sendiri dengan mencapurkan tepung ubi.

Praktek Home Industri yang dilakukan Tjijie di kediamanya Jln Dermawan Kota Selatpanjang itu agar dirinya mendapat keuntungan lebih banyak dari bisnis penjualan barang haram kepada penggemar hiburan dunia malam di ibu kota Kabupaten Kepulauan Meranti tersebut.

Menurut pengakuan Tjijie, Pil Ekstasi daur ulang ala buatanya bisa meraup keuntungan berlipat ganda, karna satu butir pil ekstasi asli jika dicetak kembali dengan campuran tepung ubi itu bisa menghasilkan minimal 2butir pil ekstasi.

“Harganya sama, saya jual Rp 110ribu hingga Rp 140ribu perbutir,”Ungkapnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, selain Tjijie (47), Satnarkoba Polres Meranti juga meringkus Rozi Pranata bin Mukhtar (35) warga jalan cili Kampung Baru, Selatpanjang. Kini kedua tersangka masih mendekam di jeruji besi Mapolres Kepulauan Meranti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari kedua tersangka Jajaran Satnarkoba Polres Kepulauan Meranti berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) ratusan butir pil ekstasi, sejumlah paket sabu senilai Rp 2Juta serta bong dan alat cetak pil ekstasi.

Atas tindak pidana yang dilakukan kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, junto 112 ayat 1 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara dan junto 127 ayat 1 yang ancamannya 4 tahun penjara. (Pog/ima)

Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Lepas Kontingen Porsenijar PGRI Kepulauan Meranti, Ini Pesan Bupati Asmar

Lepas Kontingen Porsenijar PGRI Kepulauan Meranti, Ini Pesan Bupati Asmar

Bupati Asmar Janjikan Bangun Rumah Baru buat Keluarga Nurhayati

Bupati Asmar Janjikan Bangun Rumah Baru buat Keluarga Nurhayati

Gelar Razia Pekat, Satpol PP Kepulauan Meranti Sisir Sejumlah Tempat di Selatpanjang

Gelar Razia Pekat, Satpol PP Kepulauan Meranti Sisir Sejumlah Tempat di Selatpanjang

Masa Penugasan Selesai, Puluhan Kepsek di Kepulauan Meranti Segara Diganti

Masa Penugasan Selesai, Puluhan Kepsek di Kepulauan Meranti Segara Diganti

Dinas PUPR Kepulauan Meranti Terus Benahi Infrastruktur, Tahun Ini Belasan Proyek Jalan dan Jembatan Dibangun

Dinas PUPR Kepulauan Meranti Terus Benahi Infrastruktur, Tahun Ini Belasan Proyek Jalan dan Jembatan Dibangun

NasDem Sambangi Keluarga Almarhum MA, Tegas Ahliwaris Pilih Ikhlas

NasDem Sambangi Keluarga Almarhum MA, Tegas Ahliwaris Pilih Ikhlas

Komentar
Berita Terbaru