Warga di Rohul Ditangkap Polisi Karena Miliki Senpi Ilegal
ROHUL - Polres Rokan Hulu berhasil membekuk kepemilikan senjat api ilegal, tersangkanya adalah MAR(48) warga Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir, dan SA(32) warga RT 1/RW 06 Desa Tanjung Medan Kecamatan Tambusai Utara.
Tersangka MAR, pemilik Senpi rakitan jenis revolver lengkap dengan 4 amunisi aktif dan 1 amunisi sudah terpakai, berhasil ditangkap Tim Opsnal Polres Rohul dirumahnya di Desa Rambah kecamatan Rambah Hilir setelah dilaporkan oleh istrinya Rosmini (44).
Istrinya tersebut melaporkan ke Piket Reskrim Polres Rohul karena ia sering diancam pakai Senpi rakitan saat terjadi maslah rumah tangga dirumahnya di Desa Rambah pada Jumat malam(11/5) sekitar pukul 23.00 WIB.
Usai dilaporkan Rosmini jumat malam, tersangka MAR langsung dijemput Tim Opsnal Polres Rokan Hulu bersama KSPK dan Kapolsek Rambah AKP Hermawan Sabtu dinihari (12/5) sekitar pukul 03.00 WIB.
"Keduanya terancam dihukum di atas 15 tahun penjara, sesuai dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata ilegal." Ungkap kapolres Rohul AKBP M.Hasyim Risahondua Sik MSi.[tnr]
Baca Juga:
Polisi Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu di Merbau, Hasil Tes Urine Positif
Pengedar Ganja di Banglas Diciduk, Polisi Ungkap Peran Laporan 110
TMMD ke-128 Resmi Dimulai, Sinergi TNI dan Pemkab Bengkalis Percepat Pembangunan Desa
Komsos Babinsa di Rangsang, Warga Dihimbau Aktif Gotong Royong dan Cegah Karhutla
Patroli Karhutla di Desa Lemang Berjalan Aman, Babinsa Imbau Warga Tak Bakar Lahan