Warga Siak dan Inhu Pencuri CPO PT KTU Ditangkap Polsek Lubuk Dalam
SIAK- Jajaran Polres Siak, yakni Polsek Lubuk Dalam mengamankan empat
tersangka penggelapan atau pencurian crude palm oil (CPO) milik PT Kimia Tirta Utama
(KTU). Dua dari tersangka merupakan supir truk tangki dan pihak perusahaan sendiri
yakni operator timbangan.
Saat ini mereka mendekam ditahanan guna proses hukum selanjutnya.Para tersangka yakni Ali Amin Nasution (50), Sugianto (36) warga Indragiri Hulu (Inhu) dan Juna Afandi (23), Andriyan Mustofa (24) yang merupakan warga Siak. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua truk tangki dan CPO sekitar 1 ton.
Selasa (10/3/15), keterangan Kapolsek Lubuk Dalam AKP Afrizal, kepada riauterkini.com diruangannya membenarkan adanya penangkapan empat tersangka pencurian CPO PT KTU tersebut. Saat ini masih dalam proses penyidikan.
"Setelah kita menerima laporan, kita ke lokasi kejadian dan para tersangka diamankan dan dibawa ke Mapolsek," ujarnya.
Diketahui modus para tersangka yang mempunyai peranan masing-masing tersebut, bermula adanya selahan pemimbangan mobil pelangsir CPO, dan saat itu pihak perusaan PT KTU menanyakan kepada orator yakni Juna Afandi (operator timbangan) dan saat itu ia mengakui adanya salah timbang karena dirinya baru bangun tidur.
Setelah mendengarkan keterangan tersebut, pihak perusahaan mengetahui bahwa ada penggandaan print out timbangan mobil yang isi BM 9469 DU dikemudikan Ali Amin, dan mobil kosong BM 9109 BU dikemudikan Sugianto.
Diprin dua kali saat ditimbang, sementara mobil yang isi hanya lewat saja ditimbangan.Mereka ditemukan di dermaga PT EDI dan langsung diamankan pihak perusahaan dan melaporkannya ke polisi guna proses hukum. (RTC)
Saat ini mereka mendekam ditahanan guna proses hukum selanjutnya.Para tersangka yakni Ali Amin Nasution (50), Sugianto (36) warga Indragiri Hulu (Inhu) dan Juna Afandi (23), Andriyan Mustofa (24) yang merupakan warga Siak. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua truk tangki dan CPO sekitar 1 ton.
Selasa (10/3/15), keterangan Kapolsek Lubuk Dalam AKP Afrizal, kepada riauterkini.com diruangannya membenarkan adanya penangkapan empat tersangka pencurian CPO PT KTU tersebut. Saat ini masih dalam proses penyidikan.
"Setelah kita menerima laporan, kita ke lokasi kejadian dan para tersangka diamankan dan dibawa ke Mapolsek," ujarnya.
Diketahui modus para tersangka yang mempunyai peranan masing-masing tersebut, bermula adanya selahan pemimbangan mobil pelangsir CPO, dan saat itu pihak perusaan PT KTU menanyakan kepada orator yakni Juna Afandi (operator timbangan) dan saat itu ia mengakui adanya salah timbang karena dirinya baru bangun tidur.
Setelah mendengarkan keterangan tersebut, pihak perusahaan mengetahui bahwa ada penggandaan print out timbangan mobil yang isi BM 9469 DU dikemudikan Ali Amin, dan mobil kosong BM 9109 BU dikemudikan Sugianto.
Diprin dua kali saat ditimbang, sementara mobil yang isi hanya lewat saja ditimbangan.Mereka ditemukan di dermaga PT EDI dan langsung diamankan pihak perusahaan dan melaporkannya ke polisi guna proses hukum. (RTC)
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba
Muzamil Ingatkan Musrenbang Bukan Formalitas, Tapi Arah Masa Depan Daerah
Komsos Babinsa di Banglas, Warga Diimbau Aktif Jaga Lingkungan
Patroli Rutin Babinsa dan MPA di Desa Mekarbaru Pastikan Wilayah Bebas Karhutla
Imigrasi Selatpanjang Jadikan Melai sebagai Desa Binaan Cegah TPPO dan TPPM
Pencurian Ruko di Tanjung Harapan Selatpanjang Terungkap, Satu Pelaku Ditangkap
Komentar