Warga Senggoro Diciduk Polisi, 4 Gram Sabu Diamankan
PEKANBARU - Satuan Narkoba Polres Bengkalis berhasil mengamankan residifis pengedar narkoba jenis sabu di jalan Lebai wahit Kecamatan bantan, Bengkalis, Kamis (1/12/2016) pukul 21.00 wib.
"Tersangka berinisial H (34) pengangguran warga jalan Senggoro Kecamatan Bengkalis yang sudah keluar masuk penjara," terang Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo kepada RiauGreen.com Jumat 2 Desember 2016 di Mapolda Riau.
Kejadian bermula dari informasi masyarakat bahwa tersangka H seorang residifis akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu di jalan bantan. Saat mendapat informasi tersebut, anggota satuan narkoba melaporkan ke kasat narkoba dan segera melakukan penyelidikan ke lapangan.
Saat di lapangan Tim Opsnal Polres Bengkalis menemukan target dan langsung mengamankan tersangka seorang Residifis di dalam kanal tepatnya di jalan Lebai wahit Kecamatan bantan, bengkalis. Saat dilakukan penggeledahan disaksikan oleh ketua RT setempat.
Dari tangan tersangka didapati sabu sebanyak 3 paket seberat 4 gram, satu unit timbangan digital, satu gunting pres, 2 kotak plastik tempat sabu, plastic pek sabu serta uang tunai sebesar Rp.500.000,00,- yang diduga hasil dari penjualan barang haram tersebut.
"Kemudian tersangka dan barang bukti milik pelaku dibawa ke Polres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut," tutup Guntur. (oz/rgc)
Baca Juga:
Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba
Muzamil Ingatkan Musrenbang Bukan Formalitas, Tapi Arah Masa Depan Daerah
Komsos Babinsa di Banglas, Warga Diimbau Aktif Jaga Lingkungan
Patroli Rutin Babinsa dan MPA di Desa Mekarbaru Pastikan Wilayah Bebas Karhutla
Imigrasi Selatpanjang Jadikan Melai sebagai Desa Binaan Cegah TPPO dan TPPM