Warga Rintis ini Ditangkap Polisi Saat Hendak Gunakan Shabu
SELATPANJANG - HI (43) tak dapat mengelak saat ditangkap polisi. Warga Rintis Gang Rambutan, Selatpanjang Selatan, Kabupaten Kepulauan Meranti ini diamankan lantaran menyimpan satu paket narkotika diduga jenis shabu-shabu.
Dihimpun, HI digelandang oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti pada Selasa 31 Januari 2017 sekira pukul 16.00 WIB sore, dengan tempat kejadian perkara (TKP) sebuah rumah di Jalan Kencana, Kelurahan Selatpanjang Selatan.
"Terlapor ditangkap di dalam sebuah rumah di Jalan Kencana pada saat terlapor akan menggunakan narkotika diduga jenis shabu-shabu," kata Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah SIk, melalui Paur Humas Ipda Jhoni Rekmamora, Rabu (1/2/2017).
Kini, HI beserta barang bukti berupa 1 paket narkotika diduga jenis shabu-shabu dengan berat 0,25 gram, 1 unit Hp, 1 buah pipet dan 1 korek api, sudah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti guna proses sidik lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal 114 dan 112 UUD No 35 thn 2009 tentang narkotika ancaman 4 s/d 12 tahun penjara.
"Pada saat dilakukan penggeledahan, di atas kasur di depan terlapor ditemukan 1 paket narkotika diduga jenis shabu-shabu dengan berat 0,25 gram. Menurut pengakuan terlapor, bahwa narkotika tersebut dia dapat dari seseorang yang bernama Ocu As, dibeli dengan harga Rp.350.000,-. Namun, setelah didatangi ke tempat saudara As, dia sudah melarikan diri dari rumahnya," jelas dia.(nur)
Baca Juga:
Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba
Muzamil Ingatkan Musrenbang Bukan Formalitas, Tapi Arah Masa Depan Daerah
Komsos Babinsa di Banglas, Warga Diimbau Aktif Jaga Lingkungan
Patroli Rutin Babinsa dan MPA di Desa Mekarbaru Pastikan Wilayah Bebas Karhutla
Imigrasi Selatpanjang Jadikan Melai sebagai Desa Binaan Cegah TPPO dan TPPM