Warga Bengkalis Pengunggah Gambar Hoax Kapolri dan Kapolda Jabar 'Balek Kampung'
BENGKALIS -Warga Desa Bantan Tua, Kecamatan Bantan, Bengkalis, Puji Anugrah Laksono, tersangka penggunggah gambar hoax berisi percakapan Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Kapolda Jabar Irjen Anton Charliyan di media sosial Facebook akhirnya dipulangkan ke Kampung Halaman di Bengkalis, Rabu (12/4/2017).
Tersangka, dipulang bukan kerumah melain ke Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk menjalani pelimpahan tahap II dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Kajari Bengkalis Rahman Dwi Saputra melalui Kasi Pidum Robi Harianto membenarkan, tersangka Puji dilimpah ke Kejaksaan Bengkalis dan akan disidangkan di Bengkalis.
"Benar kita hari ini mendapat penyerahan berkas tahap II dari Mabes Polri, terkait kasus undang-undang ITE yang dilakukan oleh salah seorang warga Bantan, Bengkalis,"kata Robi.
Puji, kata Kasi Pidum, dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan Individu. Atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama dan ras serta antar golongan (Sara).
"Kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkalis, dia dikenakan pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) undang-undnag Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, pasal 207 dan pasal 208 KUHP,"ungkapnya.
Puji Anugrah Laksono kini ditahan kejaksaan Bengkalis di Lapas kelas II Bengkalis. (Gus)
Tersangka, dipulang bukan kerumah melain ke Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk menjalani pelimpahan tahap II dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Kajari Bengkalis Rahman Dwi Saputra melalui Kasi Pidum Robi Harianto membenarkan, tersangka Puji dilimpah ke Kejaksaan Bengkalis dan akan disidangkan di Bengkalis.
"Benar kita hari ini mendapat penyerahan berkas tahap II dari Mabes Polri, terkait kasus undang-undang ITE yang dilakukan oleh salah seorang warga Bantan, Bengkalis,"kata Robi.
Puji, kata Kasi Pidum, dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan Individu. Atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama dan ras serta antar golongan (Sara).
"Kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkalis, dia dikenakan pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) undang-undnag Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, pasal 207 dan pasal 208 KUHP,"ungkapnya.
Puji Anugrah Laksono kini ditahan kejaksaan Bengkalis di Lapas kelas II Bengkalis. (Gus)
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Komsos Babinsa di Rangsang, Warga Dihimbau Aktif Gotong Royong dan Cegah Karhutla
Patroli Karhutla di Desa Lemang Berjalan Aman, Babinsa Imbau Warga Tak Bakar Lahan
Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba
Muzamil Ingatkan Musrenbang Bukan Formalitas, Tapi Arah Masa Depan Daerah
Komsos Babinsa di Banglas, Warga Diimbau Aktif Jaga Lingkungan
Patroli Rutin Babinsa dan MPA di Desa Mekarbaru Pastikan Wilayah Bebas Karhutla
Komentar