Warga Bengkalis Desak Aparat Tak Tutup Mata
BENGKALIS- Penambangan pasir ilegal galian C diduga masih marak di Beting Pulau Ketam dan Sungai Injab Perairan Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis hingga kini masih berlangsung. Penambangan tidak mengantongi izin dan merusak lingkungan itu sejumlah kalangan di Bengkalis mendesak aparat tidak menutup mata.
"Aparat penegak hukum hendaknya menghentikan operasi penambangan ilegal di Perairan Rupat tersebut, tidak bisa dibiarkan. Mereka sudah bertahun-tahun beroperasi tanpa mengantongi izin dari pemerintah," ungkap Direktur Eksekutif Lingkaran Hijau Bengkalis Tun Ariyul Fikri kepada wartawan, Senin (4/9/17) dilansir riauterkini.
Menurutnya, menjadi persoalan ketika pemerintah memilih 'diam', dan tanpa upaya untuk melakukan tindakan tegas melakukan penambangan pasir secara ilegal tersebut.
"Jelas aktifitas ilegal seperti itu merusak lingkungan," katanya lagi.
Sebelumnya menurut Hasanudin salah seorang warga Pulau Rupat mengatakan, aktivitas penambangan liar pasir Pulau Rupat di dua wilayah tersebut dilakukan oleh cukong disebut-sebut SS alias Atan.
Menurutnya hasil penambangan pasir ilegal itu dijual ke kapal untuk dibawa ke Pulau Bengkalis, Kota Dumai dan Selat Panjang dibandrol seharga Rp90 ribu/koyan (1 koyan 2 kubik).(rtc)
"Aparat penegak hukum hendaknya menghentikan operasi penambangan ilegal di Perairan Rupat tersebut, tidak bisa dibiarkan. Mereka sudah bertahun-tahun beroperasi tanpa mengantongi izin dari pemerintah," ungkap Direktur Eksekutif Lingkaran Hijau Bengkalis Tun Ariyul Fikri kepada wartawan, Senin (4/9/17) dilansir riauterkini.
Menurutnya, menjadi persoalan ketika pemerintah memilih 'diam', dan tanpa upaya untuk melakukan tindakan tegas melakukan penambangan pasir secara ilegal tersebut.
"Jelas aktifitas ilegal seperti itu merusak lingkungan," katanya lagi.
Sebelumnya menurut Hasanudin salah seorang warga Pulau Rupat mengatakan, aktivitas penambangan liar pasir Pulau Rupat di dua wilayah tersebut dilakukan oleh cukong disebut-sebut SS alias Atan.
Menurutnya hasil penambangan pasir ilegal itu dijual ke kapal untuk dibawa ke Pulau Bengkalis, Kota Dumai dan Selat Panjang dibandrol seharga Rp90 ribu/koyan (1 koyan 2 kubik).(rtc)
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Polisi Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu di Merbau, Hasil Tes Urine Positif
Pengedar Ganja di Banglas Diciduk, Polisi Ungkap Peran Laporan 110
TMMD ke-128 Resmi Dimulai, Sinergi TNI dan Pemkab Bengkalis Percepat Pembangunan Desa
Komsos Babinsa di Rangsang, Warga Dihimbau Aktif Gotong Royong dan Cegah Karhutla
Patroli Karhutla di Desa Lemang Berjalan Aman, Babinsa Imbau Warga Tak Bakar Lahan
Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba
Komentar