Wanita di Inhil Ini Ditangkap Karena Sering Transaksi Extacy
INHIL - Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Inhil Tangkap Seorang Perempuan Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Extacy. Rabu (23/2/2017).
Kronologis Penangkapan Pada hari Rabu 22 Februari 2017 sekira pukul 13.00 Wib Anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil mendapat informasi dari masyarakat bahwa di jalan Emboya Kelurahan Tembilahan kota seorang perempuan berinisial A (25) sering melakukan transaksi narkoba dirumahnya.
Atas informasi tersebut Kasat Narkoba memerintahkan KBO Narkoba bersama Unit Opsnal Sat Narkoba untuk melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi akurat bahwa pelalu sudah berada dalam rumahnya.
Selanjutnya sekira pukul 23.45 Wib langsung dilakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap pelaku oleh Polwan anggota Sat Res Narkoba dan diperoleh barang bukti sebagai berikut:
1. 5 (lima) butir pil ectacy warna coklat
2. 3 (tiga) lembar plastik putih bening bengkas pembungkus pil extacy
3. 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna
4. 1 (satu) unit handphone samsung warna putih
5. 1 (satu) unit handphone samsung warna hitam
6. 1 (satu) buah dompet warna coklat merk Levis yang berisikan uang tunai Rp. 1.537.000 (satu juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah)
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut.(tom)
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba
Muzamil Ingatkan Musrenbang Bukan Formalitas, Tapi Arah Masa Depan Daerah
Komsos Babinsa di Banglas, Warga Diimbau Aktif Jaga Lingkungan
Patroli Rutin Babinsa dan MPA di Desa Mekarbaru Pastikan Wilayah Bebas Karhutla
Imigrasi Selatpanjang Jadikan Melai sebagai Desa Binaan Cegah TPPO dan TPPM
Pencurian Ruko di Tanjung Harapan Selatpanjang Terungkap, Satu Pelaku Ditangkap
Komentar