Rabu, 22 April 2026 WIB
Rabu, 22 April 2026 WIB

Vonis Bebas Bos PT. NSP, Jaksa Pastikan Tempuh Langkah Kasasi ke MA

- Senin, 26 Januari 2015 18:32 WIB
Vonis Bebas Bos PT. NSP, Jaksa Pastikan Tempuh Langkah Kasasi ke MA

BENGKALIS - Pasca putusan Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis vonis bebas dua terdakwa yakni 'bos' PT. National Sago Prima (NSP), Erwin dan Nowa Dwi Prayitno atas kasus kebakaran lahan dan hutan pada sidang Kamis (22/1/15) lalu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) tempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga:


Sementara itu, terhadap putusan Majelis Hakim PN Bengkalis, PT. NSP hanya diwajibkan membayar denda sebesar Rp2 miliar dari tuntutan JPU sebesar Rp5 miliar atau tidak lebih dari 50 persen, JPU akan menempuh upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Riau.


"Karena divonis bebas kedua terdakwa tersebut, Kami akan menempuh upaya kasasi, sedangkan denda perusahaan hanya dibayarkan sebesar Rp2 miliar dari tuntutan sebesar Rp5 miliar, akan ditempuh upaya banding, setelah batas tujuh hari nanti dari sikap pikir-pikir dari vonis hakim," ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Bengkalis Mico Sitohang, Senin (26/1).


Keputusan majelis hakim dipimpin Sarah Louis Simanjuntak dan dua hakim anggota Meilki Hasanuddinn Renny Hidayati pada sidang putusan Kamis (22/1/15) siang itu, tak sebanding dengan hukuman yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu selama kurungan penjara 6 tahun.‎


Vonis bebas terhadap kedua 'bos' PT. NSP tersebut, yakni terdakwa Erwin, menurut majelis hakim dipimpin Sarah Louis Simanjuntak dan dua hakim anggota Meilki Hasanuddin, Renny Hidayati, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Putusan tersebut, tidak sebanding dengan tuntutan JPU dengan hukuman penjara selama 6 tahun.


Kemudian, terdakwa Nowa Dwi Priono dan juga dalam satu berkas dengan Erwin, dengan tuntutan JPU selama 1,5 tahun juga divonis bebas oleh majelis hakim PN Bengkalis.


Sebelumnya, dua terdakwa 'bos' PT. NSP Erwin dan Nowa Dwi Prayitno didakwa bersalah oleh JPU sesuai dengan UU RI No 32/2009 tentang pengerusakan lingkungan hidup dan pengelolaan lingkungan hidup. Subsider pasal 103 junto 116 ayat 1 huruf (b) tentang pengelolaan lingkungan, subsider pasal 109 junto 116 ayat 1 hurup (b) UU RI Nomor 32 tentang pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.


Sementara itu, terdakwa Erwin yang juga menjabat sebagai General Manajer Cabang PT. NSP Erwin didakwa bersalah pasal berlapis 108 junto pasal 69 ayat 1 dan 116 ayat 1 UU RI No 32 2009 tentang perlindungan dan pengendalian lingkungan hidup. Selanjutnya, pasal 50 ayat 3 junto pasal 78 ayat 3 UU RI no 41 tahun 1999 tentang kehutanan, pasal 92 ayat 1 junto pasal 17 ayat 2 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan, lalu Pasal 36 ayat 1 junto 116 ayat 1 UU RI Nomor 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.(Gus)

SHARE:
Berita Terkait
Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba

Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba

Muzamil Ingatkan Musrenbang Bukan Formalitas, Tapi Arah Masa Depan Daerah

Muzamil Ingatkan Musrenbang Bukan Formalitas, Tapi Arah Masa Depan Daerah

Komsos Babinsa di Banglas, Warga Diimbau Aktif Jaga Lingkungan

Komsos Babinsa di Banglas, Warga Diimbau Aktif Jaga Lingkungan

Patroli Rutin Babinsa dan MPA di Desa Mekarbaru Pastikan Wilayah Bebas Karhutla

Patroli Rutin Babinsa dan MPA di Desa Mekarbaru Pastikan Wilayah Bebas Karhutla

Imigrasi Selatpanjang Jadikan Melai sebagai Desa Binaan Cegah TPPO dan TPPM

Imigrasi Selatpanjang Jadikan Melai sebagai Desa Binaan Cegah TPPO dan TPPM

Pencurian Ruko di Tanjung Harapan Selatpanjang Terungkap, Satu Pelaku Ditangkap

Pencurian Ruko di Tanjung Harapan Selatpanjang Terungkap, Satu Pelaku Ditangkap

Komentar
Berita Terbaru