Rabu, 22 April 2026 WIB
Rabu, 22 April 2026 WIB

Tiga Terdakwa Pembunuhan Sadis di Bengkalis Dituntut 18 Tahun Bui

- Rabu, 25 Oktober 2017 16:16 WIB
Tiga Terdakwa Pembunuhan Sadis di Bengkalis Dituntut 18 Tahun Bui
BENGKALIS -Tiga terdakwa pelaku pembunuhan sadis disertai mutilasi terhadap korban Bayu Santoso di Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rupat Utara, Bengkalis dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (25/10/2017).

Tiga terdakwa masing-masing Herianto alias Heri, Andrean alias Gondrong dan Ali Akbar alias Ali dituntut satu persatu.

Pembacaan tuntut dimulai dari terdakwa Andrean alias Gondrong, disusul Herianto dan Ali Akbar.

Mereka dinilai JPU terbukti secara sah menyakinkan melakukan tindakpidana merampas nyawa orang lain. Tiga terdakwa dikenakan Pasal 340 junto 55 ayat (1) ke 1 atau 338 junto 55 ayat (1) tentang pembunuhan berencana.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Sutarno, hakim anggota Fatma Widhola dan Wimmi D Simarmata. JPU Aci Jaya Saputra dan Andi Sinartejo.

Atas tuntutan itu, tiga terdakwa berencana mengajukan pledoi pembelaan melalui Penasehat Hukum Windrayanto, Eka Putra Sasmija dan Farizal.

Sidang dilanjutkan Rabu 1 November 2017 mendatang.(Gus)

Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Polisi Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu di Merbau, Hasil Tes Urine Positif

Polisi Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu di Merbau, Hasil Tes Urine Positif

Pengedar Ganja di Banglas Diciduk, Polisi Ungkap Peran Laporan 110

Pengedar Ganja di Banglas Diciduk, Polisi Ungkap Peran Laporan 110

TMMD ke-128 Resmi Dimulai, Sinergi TNI dan Pemkab Bengkalis Percepat Pembangunan Desa

TMMD ke-128 Resmi Dimulai, Sinergi TNI dan Pemkab Bengkalis Percepat Pembangunan Desa

Komsos Babinsa di Rangsang, Warga Dihimbau Aktif Gotong Royong dan Cegah Karhutla

Komsos Babinsa di Rangsang, Warga Dihimbau Aktif Gotong Royong dan Cegah Karhutla

Patroli Karhutla di Desa Lemang Berjalan Aman, Babinsa Imbau Warga Tak Bakar Lahan

Patroli Karhutla di Desa Lemang Berjalan Aman, Babinsa Imbau Warga Tak Bakar Lahan

Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba

Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba

Komentar
Berita Terbaru