Teteh Puas, Hampir 3 Tahun Buron, Maling Rumahnya Ditangkap Polisi
SIAK SRI INDRAPURA, SOC - Salah seorang wartawan senior di Siak, Yanti Sugrianti (42) alias Teteh mengaku puas, usai mendengar kabar dari Kanitreskrim Polsek Siak, Ipda Yudha Effiar SH, bahwa Basuki Rahmat (34), pelaku pencurian dirumahnya tiga tahun silam, berhasil dibekuk.
"Aku senang sekali, maling rumahku tiga tahun lalu, berhasil ditangkap polisi, waktu itu kerugian mencapai Rp25 juta," cerita Teteh, dihadapan sejumlah wartawan, Senin (25/8/14), di kantor PWI Siak.
Kapolres Siak AKBP Dedi Rahman Dayan SIk MSi melalui Kapolsek Siak Kompol A Razali didampingi Kanitreskrim Ipda Yudha Effiar SH, membenarkan terkait telah ditangkapnya pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), Basuki Rahmat (34) di rumah istri mudanya, di Desa Jaya Pura, Kecamatan Bungaraya, Senin (25/8) sekitar pukul 01.15 WIB.
Bersama pelaku, polisi juga menyita beberapa barang bukti yang diduga hasil kejahatannya selama ini.Dikatakannya, pelaku ditetapkan sebagai DPO salah satunya berdasarkan Lp: 22-B / XI / 2011 tanggal 09 November 2011, atas nama pelapor Yanti Sugrianti (42).
"Tersangka, juga terindikasi melakukan pencurian dibeberapa tempat lainnya, saat penggerebekan, di rumahnya ditemukan banyak komponen sepeda motor bekas dipreteli," kata Kanit. (GRC/RED)
"Aku senang sekali, maling rumahku tiga tahun lalu, berhasil ditangkap polisi, waktu itu kerugian mencapai Rp25 juta," cerita Teteh, dihadapan sejumlah wartawan, Senin (25/8/14), di kantor PWI Siak.
Kapolres Siak AKBP Dedi Rahman Dayan SIk MSi melalui Kapolsek Siak Kompol A Razali didampingi Kanitreskrim Ipda Yudha Effiar SH, membenarkan terkait telah ditangkapnya pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), Basuki Rahmat (34) di rumah istri mudanya, di Desa Jaya Pura, Kecamatan Bungaraya, Senin (25/8) sekitar pukul 01.15 WIB.
Bersama pelaku, polisi juga menyita beberapa barang bukti yang diduga hasil kejahatannya selama ini.Dikatakannya, pelaku ditetapkan sebagai DPO salah satunya berdasarkan Lp: 22-B / XI / 2011 tanggal 09 November 2011, atas nama pelapor Yanti Sugrianti (42).
"Tersangka, juga terindikasi melakukan pencurian dibeberapa tempat lainnya, saat penggerebekan, di rumahnya ditemukan banyak komponen sepeda motor bekas dipreteli," kata Kanit. (GRC/RED)
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba
Muzamil Ingatkan Musrenbang Bukan Formalitas, Tapi Arah Masa Depan Daerah
Komsos Babinsa di Banglas, Warga Diimbau Aktif Jaga Lingkungan
Patroli Rutin Babinsa dan MPA di Desa Mekarbaru Pastikan Wilayah Bebas Karhutla
Imigrasi Selatpanjang Jadikan Melai sebagai Desa Binaan Cegah TPPO dan TPPM
Pencurian Ruko di Tanjung Harapan Selatpanjang Terungkap, Satu Pelaku Ditangkap
Komentar