Tersangka SM Akui Diberi Upah Rp 1 Juta antar Sabu dari Dumai ke Lapas Bengkalis
BENGKALIS -SM (25) warga Dumai, tersangka kasus narkotika jenis sabu kini telah mendekam di sel tahanan Polres Bengkalis mengaku diberi upah Rp 1 juta untuk mengantar sabu seberat 4,33 gram milik pasutri RD (33) dan SI (20) terduga bandar sabu yang juga berdomisili di Dumai ke salah satu napi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkalis.
Baca Juga:
“Untuk mengantarkan barang ini (sabu) saya dikasi upah Rp 1 juta. Tetapi saya belum menerima uangnya, upah akan saya dapatkan setelah pekerjaan selesai dilaksanakan,”ujar SM ketika ditanya wartawan, Sabtu (13/12) usai Satnarkoba Bengkalis memberikan keterangan terhadap penangkapan dia dan rekannya.
SM sendiri diamankan petugas Lapas bersama 2 orang rekannya RY, SF yang kini turut ditahan pihak Kepolisian namun statusnya sebagai saksi.
SM menyampaikan, rencananya, hasil upah dari mengantar barang terlarang ke Lapas Bengkalis itu akan digunakan untuk bayar kos- kos-an di Dumai.
“Rencana uang itu mau saya bayar kos, dan dikumpul untuk nikah, tapi tunangan saya juga ditangkap. Kerja ini baru sekali ini saya lakukan,”cetusnya sembari menyebutkan 1 paket sabu seberat 4,33 gram itu seharga Rp 5 juta.(Gus)
Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba
Muzamil Ingatkan Musrenbang Bukan Formalitas, Tapi Arah Masa Depan Daerah
Komsos Babinsa di Banglas, Warga Diimbau Aktif Jaga Lingkungan
Patroli Rutin Babinsa dan MPA di Desa Mekarbaru Pastikan Wilayah Bebas Karhutla
Imigrasi Selatpanjang Jadikan Melai sebagai Desa Binaan Cegah TPPO dan TPPM