Terkuak! Napi Narkoba Azizie Kabur Dibantu 3 Sipir Lapas Bengkalis
PEKANBARU - Tiga petugas jaga atau sipir di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Bengkalis mengakui kalau mereka ikut membantu kaburnya warga binaan M Azizie Bin Abdul Hamid. Mereka menerima kompensasi untuk mengeluarkan terpidana 15 tahun penjara itu dari Lapas.
Hal itu terungkap dari sidang kode etik di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Selasa, 28 November 2017. Tiga sipir itu adalah Safriandi, Sucipto, dan Beri Kunari Zawan.
Baca Juga:
Baca juga: Napi Kabur dari Lapas Bengkalis Belum Tertangkap
Bandar narkoba dari Malaysia itu kabur dari Lapas Bengkalis pada Kamis, 16 November 2017 lalu sekitar pukul 23.00 WIB. Kaburnya, ternyata karena difasilitasi.
"Ada penyalahgunaan wewenang, dan tentunya menyalahi kode etik petugas pemasyarakatan," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Riau, Lilik Sujandi.
Baca Juga: Hadeh.. Petugas Lapas Bengkalis Diperiksa
Baca juaga:Napi Lapas Bengkalis Kabur
Atas pelanggaran itu, ketiga sipir dituntut melakukan pengeluaran napi secara tidak sah. Mereka diminta membuat pernyataan terbuka kepada atasannya. "Dalam pemeriksaan, mereka mengakui menerima sesuatu (uang)," kata Lilik.
Selain sidang etik, ketiganya juga akan mintai pertanggung jawaban sebagai Aparatus Sipil Negara (ASN). Mereka ditindak secara administrasi seusai Undang-Undang PNS.
"Ketiganya juga direkomendasikan mengikuti proses hukum pidana umum oleh aparat penegak hukum. Proses akan dilanjutkan hingga ke tingkat pengadilan," jelas Lilik.[roc]
Polisi Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu di Merbau, Hasil Tes Urine Positif
Pengedar Ganja di Banglas Diciduk, Polisi Ungkap Peran Laporan 110
TMMD ke-128 Resmi Dimulai, Sinergi TNI dan Pemkab Bengkalis Percepat Pembangunan Desa
Komsos Babinsa di Rangsang, Warga Dihimbau Aktif Gotong Royong dan Cegah Karhutla
Patroli Karhutla di Desa Lemang Berjalan Aman, Babinsa Imbau Warga Tak Bakar Lahan