Terkait Ujaran Kebencian, DPC PDI P Bengkalis Masih Menunggu Iktikad Baik Pemilik Akun Fb
BENGKALIS - Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai PDI-P Kabupaten Bengkalis, Suibri mengatakan masih menunggu iktikad baik dari pemilik akun facebook yang telah dilaporkan ke Polda Riau, baru baru ini.
Adapun ke 4 akun facebook yang telah di laporkan terkhusus masih warga Kabupaten Bengkalis yang mana sudah memfitnah dan senantiasa menghembuskan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik tersebut.
"Langkah tersebut kita ambil karena merasa postingan keempat akun Facebook itu sudah keterlaluan dan membuat resah internal Partai kita," tegas Suibri, Jumaat (16/02/2018).
Disamping itu, Suibri, SH juga mengimbau kepada masyarakat agar jangan terpropokasi dengan berita Hoax tersebut.
"Keempat pemilik akun facebook tersebut sudah melangar Pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 UU no. 19 tahun 2016 atas perubahan UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 310, 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, " kata Suibri lagi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua DPC PDI P Kabupaten Bengkalis telah menugaskan Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi ( BBHA ) di ketuai oleh Suibri, SH, Roberto Simbolon, SH, Juwandi, SH Mh, dan Muhamad Taufik, B. Soc, Sc, Selasa (13/02/2018) dan telah dilaporkan ke Polda Riau.
"Intinya, kita tetap masih menunggu iktikad baik kempat pemilik akun Facebook tersebut," pungkasnya lagi.[And]
Baca Juga:
Polisi Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu di Merbau, Hasil Tes Urine Positif
Pengedar Ganja di Banglas Diciduk, Polisi Ungkap Peran Laporan 110
TMMD ke-128 Resmi Dimulai, Sinergi TNI dan Pemkab Bengkalis Percepat Pembangunan Desa
Komsos Babinsa di Rangsang, Warga Dihimbau Aktif Gotong Royong dan Cegah Karhutla
Patroli Karhutla di Desa Lemang Berjalan Aman, Babinsa Imbau Warga Tak Bakar Lahan