Terduga Pencuri Hp di Central Com Selatpanjang Ditangkap, Modusnya Pura-pura Tanya Harga
SELATPANJANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Meranti, akhirnya berhasil mengamankan 2 pemuda yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian di Toko Central Com Selatpanjang, Ahad (12/2/2017) malam.
Dirangkum, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan Julistri, pada Kamis 9 Februari 2017 sekira pukul 21.25 WIB, dengan tempat kejadian perkara di Jalan Merdeka, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Dua tersangka diketahui bernisial Iw dan An warga Desa Centai, Kecamatan Pulau Merbau. Keduanya berhasil diamankan di salah satu ponsel yang berada di Jalan Ahmad Yani Selatpanjang pada Ahad 12 Februari 2017 sekira pukul 20:30 WIB malam.
Kronologis kejadian, pada Kamis 9 Februari 2017 sekitar pukul 18:55 WIB, saat itu pelapor sedang menunggu pelanggan di kasir dan melihat 2 orang pengendara tidak dikenal menggunakan sepada motor Merk Honda Type Vario Techno 125 Cc berwarna unggu yang saat itu sedang mengobrol di depan pintu Toko Central Com.
Selang beberapa saat kemudian, salah seorang dari pengendara sepeda motor tersebut datang menghampiri pelapor dan bertanya harga Samsung J2 Prime kepada pelapor. Sebagai pelanggan, pelapor melayani pertanyaan orang tersebut serta mengeluarkan handphone samsung J2 Prime yang dimaksud dari lemari kaca.
Kemudian, terlapor kembali menanyakan handphone merk Advan seri S 5E yang berada di dalam lemari kaca. Sambil masih memegang handpone pertama, terlapor kemudian menoleh ke belakang. Saat itu, pelapor melihat teman terlapor yang mana sudah menunggu di atas sepeda motor terlapor yang berada di depan toko Central Com. Sambil berlari mengahampiri teman pelapor yang sudah menunggu di sepada motor, pelapor pun langsung berteriak minta tolong.
Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian yakni 2 Unit handphone merk Samsung J2 Prime Berwarna hitam seharga Rp. 2.700.000 (Dua Juta Ratus Ribu Rupiah) dan handphone merk Advan S 5E berwarna putih seharga Rp. 950.000 (Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Selanjutnya pelapor melaporkan kepada pihak yang berwajib untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Saat ini, dua tersangka telah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti, untuk proses sidik lebih lanjut," kata Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Barliansyah SIk, melalui Kasat Reskrim AKP Rusyandi Zuhri Siregar SSos, kepada MerantiOne.com, Senin (13/2/2017).(nur)
Baca Juga:
Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba
Muzamil Ingatkan Musrenbang Bukan Formalitas, Tapi Arah Masa Depan Daerah
Komsos Babinsa di Banglas, Warga Diimbau Aktif Jaga Lingkungan
Patroli Rutin Babinsa dan MPA di Desa Mekarbaru Pastikan Wilayah Bebas Karhutla
Imigrasi Selatpanjang Jadikan Melai sebagai Desa Binaan Cegah TPPO dan TPPM