Terdakwa SM Sampaikan Eksepsi
UJUNG TANJUNG - Terdakwa kasus kepemilikan kawasan hutan di Teluk Bano kecamatan Bangko Pusako, SM dalam eksepsinya melalui penasehat hukum meminta majelis hakim menolak dakwaan jaksa dengan alasan belum adanya penetapan batas soal kawasan pada saat lahan tersebut dimiliki terdakwa.
Baca Juga:
Hal ini terungkap pada sidang penyampaian eksepsi disampaikan Penasehat Hukum (PH) M Rais MH dan Firdaus SH, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ujung Tanjung, Senin (23/2). Sidang dimulai sekitar pukul 15.30 wib dan selesai pada pukul 16.00 wib. Dipimpin ketua hakim Wadji Pramono SH MH didampingi dua hakim anggota Maharani Debora Manulang SH dan Andry Eswin SH MH dengan panitera Trisnawati.
Dikatakan PH, materi eksepsi diajukan mengacu pada kitab UU pidana, dimana pihaknya keberatan dengan dakwaan dan meminta agar dakwaan batal demi hukum.
Disampaikan, bahwa pada saat terdakwa memiliki lahan dimaksud, saat itu belum ada penetapan menyangkut kawasan hutan. Terdakwa, jelasnya, melihat perkebunan dengan tujuan baik dimana perkebunan tersebut sebelumnya ditanami padi dan karet oleh masyarakat di Teluk Bano I, Bangko Pusako. Kesimpulannya, terdakwa meminta hakim menerima dan mengabulkan eksepsi yang disampaikan.
Usai penyampaian eksepsi, hakim ketua menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) apakah langsung menanggapi atau belum. JPU Andreas Tarigan SH meminta waktu untuk menyiapkan tanggapan eksepsi terdakwa dalam waktu dua hari kedepan. "Kami mohon diberikan waktu dua hari, untuk menanggapi eksepsi," ujarnya.
Diputuskan untuk jadwal sidang berikutnya pada Rabu (25/2) sekitar pukul 11.00 wib, nanti, dengan agenda tanggapan atas eksepsi terdakwa. Hakim Wadji mengingatkan kepada terdakwa dan pihak terkait untuk bisa mematuhi jadwal agenda sidang terkait perkara sehingga persidangan nantinya bisa berjalan dengan lancar.
Terkait dengan penetapan tahanan rutan terhadap terdakwa sebelumnya, ketika dimintai tanggapan secara terpisah, hakim ketua Wadji Pramono mengatakan kasus tersebut merupakan limpahan dari mabes yang dilanjutkan ke kejati, kejari untuk disidangkan di PN Rohil. Perintah penahanan, dinilai untuk kepentingan persidangan.
"Tapi kemudian terjadi pengalihan penahanan jadi tahanan kota, karena adanya permintaan isteri, pengacara dan pengurus vihara yang menunggu kehadiran terdakwa karena Imlek. Permohonan itu dengan adanya kesanggupan terdakwa untuk hadir dipersidangan, tak mempersulit, tidak menghilangkan barang bukti sesuai ketentuan. Jadi setelah syaratnya terpenuhi, dialihkan dari tahanan rutan ke kota," katanya.
Karena terdakwa memiliki dua alamat, yakni di Pekanbaru dan kota Bagan Batu maka untuk tahanan kota yang bersangkutan bisa berada di daerah tersebut.
"Tak boleh keluar Riau, menyangkut status tersebut kalau dilanggar misalnya keluar daerah lain izinnya dicabut. Yang mencabut yang mengawasi yaitu jaksa, yang melaksanakan eksekusi kan jaksa," ujarnya. Untuk status tahanan kota terangnya berlangsung selama 30 hari dan bisa diperpanjang untuk berikutnya selama 60 hari. (Tim/roc)
Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba
Muzamil Ingatkan Musrenbang Bukan Formalitas, Tapi Arah Masa Depan Daerah
Komsos Babinsa di Banglas, Warga Diimbau Aktif Jaga Lingkungan
Patroli Rutin Babinsa dan MPA di Desa Mekarbaru Pastikan Wilayah Bebas Karhutla
Imigrasi Selatpanjang Jadikan Melai sebagai Desa Binaan Cegah TPPO dan TPPM