Kamis, 23 April 2026 WIB
Kamis, 23 April 2026 WIB

Terdakwa Pembunuhan Sadis di Bengkalis Divonis Pekan Depan

- Kamis, 09 November 2017 05:54 WIB
Terdakwa Pembunuhan Sadis di Bengkalis Divonis Pekan Depan
BENGKALIS- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis akan mengagendakan sidang putusan terhadap tiga terdakwa Herianto, Andrean alias Gondrong dan Ali Akbar kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi di Rupat Utara, pada Rabu, 15 November 2017 mendatang.

Pada sidang Rabu (8/11/17) petang hari ini, agenda pembacaan replik atau tanggapan terhadap nota pembelaan Penasehat Hukum (PH) pada sidang pekan lalu.

Sidang agenda pembacaan replik iniJaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh nota pembelaan yang disampaikan PH tiga terdakwa. JPU memohon kepada majelis hakim memutuskan perkara ini sesuai dengan tuntutan, yakni hukuman kurungan penjara 18 tahun terhadap ketiga terdakwa.

Menanggapi atas replik JPU, PH ketiga terdakwa Windrayanto, SH menyampaikan duplik atau tanggapan secara lisan. PH tetap pada nota pembelaan, meminta kepada majelis hakim untuk menghukum ketiga kliennya dengan hukuman ringan dan seadil-adilnya.

Sidang pembacaan replik JPU di ruang Cakra PN Bengkalis, Ketua Majelis Hakim Ketua Majelis Hakim DR. Sutarno, SH, MH, dua hakim anggota Wimmi D. Simarmata, SH dan Aulia Fhatma Widhola, SH. Sedangkan JPU, Reza. Ketiga terdakwa didampingi Penasehat Hukum (PH) Windrayanto, SH.

Agenda sidang ketiga terdakwa ini akan kembali digelar Rabu (8/1/17) pekan depan dengan agenda menyampaikan tanggapan dari JPU.

Sebelumnya, sidang tuntutan terhadap tiga . Andrean alias Gondrong, Ali Akbar dan Herianto, pelaku pembunuhan berencana disertai mutilasi terhadap Bayu Santoso (27), warga Desa Tanjung Medang, Rupat Utara, Jum'at (25/3/17) silam.

Menurut JPU, ketiga tersangka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana menghabisi nyawa orang lain sesuai dengan Pasal 340 Jo 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.(Gus)

Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Polisi Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu di Merbau, Hasil Tes Urine Positif

Polisi Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu di Merbau, Hasil Tes Urine Positif

Pengedar Ganja di Banglas Diciduk, Polisi Ungkap Peran Laporan 110

Pengedar Ganja di Banglas Diciduk, Polisi Ungkap Peran Laporan 110

TMMD ke-128 Resmi Dimulai, Sinergi TNI dan Pemkab Bengkalis Percepat Pembangunan Desa

TMMD ke-128 Resmi Dimulai, Sinergi TNI dan Pemkab Bengkalis Percepat Pembangunan Desa

Komsos Babinsa di Rangsang, Warga Dihimbau Aktif Gotong Royong dan Cegah Karhutla

Komsos Babinsa di Rangsang, Warga Dihimbau Aktif Gotong Royong dan Cegah Karhutla

Patroli Karhutla di Desa Lemang Berjalan Aman, Babinsa Imbau Warga Tak Bakar Lahan

Patroli Karhutla di Desa Lemang Berjalan Aman, Babinsa Imbau Warga Tak Bakar Lahan

Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba

Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba

Komentar
Berita Terbaru